Capaian Proyek Minim, Komisi D DPRD Bojonegoro Evaluasi Realisasi Anggaran Dinas PU SDA 2025

- Admin

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi realisasi anggaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) tahun anggaran 2025. Rapat yang berlangsung pada Rabu (11/02/2026) ini menyoroti rendahnya serapan anggaran dan capaian fisik pada sejumlah proyek strategis daerah.

Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Solikin, menyatakan keprihatinannya terhadap progres pekerjaan yang dinilai belum optimal, mengingat besarnya pagu anggaran yang telah dialokasikan namun belum terserap maksimal hingga memasuki awal tahun 2026.

Dalam paparannya dalam hearing tersebut Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Helmi Elizabeth, mengungkapkan bahwa sejumlah sektor pembangunan mengalami keterlambatan signifikan.

Pada kategori pembangunan tertentu dengan pagu Rp16 miliar, realisasi fisik baru menyentuh angka 3,57 persen, menyisakan dana sekitar Rp15 miliar.
Kondisi serupa terjadi pada proyek perkuatan tebing, termasuk di wilayah Rondo Mori dan Sarirejo.

Baca Juga:  Mayat Tidak Dikenal Mengapung di Bengawan Solo, Warga Pilangsari laporkan ke BPBD Bojonegoro

“Dari pagu sebesar Rp56 miliar, realisasi baru mencapai 30 persen. Masih ada sisa anggaran sekitar Rp39 miliar yang belum terserap,” ujar Helmi di hadapan anggota dewan.

Tambah Kepala Dinas PU SDA mencatat terdapat 18 paket pekerjaan tahun 2025 yang hingga kini belum rampung. Kendala utama yang dihadapi di lapangan meliputi hambatan teknis dan sulitnya akses mobilisasi material.

Helmi menjelaskan bahwa beberapa pemilik lahan menolak menyewakan tanah mereka untuk akses alat berat karena saat ini masih dalam masa tanam padi.Hal ini memicu tersendatnya distribusi material ke lokasi proyek.

Baca Juga:  Terus Tekan Penularan Covid 19, Pemkab Sampang Sediakan 60 Rapid Test

Fokus utama rapat juga tertuju pada pembangunan Bendung Karangnongko. Dengan pagu Rp25 miliar, realisasi saat ini baru mencapai 46 persen. Persoalan krusial terletak pada pengadaan tanah yang menyisakan 44 bidang lahan belum tuntas.

Sisa lahan tersebut terdiri dari 30 bidang Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Margomulyo dan Kalangan. 4 bidang tanah warga yang di atasnya berdiri bangunan masjid dan mushola.

“Untuk fasilitas ibadah, regulasi mengatur bahwa penggantian tidak dapat dilakukan dalam bentuk uang, melainkan melalui tukar guling atau pembangunan kembali fasilitas pengganti,” tambah Helmi.

Baca Juga:  Wabup Probolinggo Sambangi Warganya di Gubuk Darurat

Selain itu, terdapat temuan BPK terkait prosedur pelepasan TKD yang memerlukan persetujuan Gubernur, sehingga sebagian pembayaran tahun 2024 terpaksa dikembalikan ke kas daerah.

Deadline Penetapan Lokasi (Penlok)
Komisi D mengingatkan bahwa masa perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok) Bendung Karangnongko akan berakhir pada 7 Maret 2026.

Berdasarkan regulasi terbaru, Penlok hanya dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun. Artinya, seluruh proses pengadaan tanah wajib tuntas sebelum Maret 2027.

Sebelum rapat ditutup,Dinas PU SDA menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian sisa lahan dan pembangunan fasilitas umum pengganti, meski hal tersebut memerlukan dukungan anggaran yang signifikan agar Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dapat selesai tepat waktu.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru