BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi realisasi anggaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) tahun anggaran 2025. Rapat yang berlangsung pada Rabu (11/02/2026) ini menyoroti rendahnya serapan anggaran dan capaian fisik pada sejumlah proyek strategis daerah.
Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Solikin, menyatakan keprihatinannya terhadap progres pekerjaan yang dinilai belum optimal, mengingat besarnya pagu anggaran yang telah dialokasikan namun belum terserap maksimal hingga memasuki awal tahun 2026.
Dalam paparannya dalam hearing tersebut Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Helmi Elizabeth, mengungkapkan bahwa sejumlah sektor pembangunan mengalami keterlambatan signifikan.
Pada kategori pembangunan tertentu dengan pagu Rp16 miliar, realisasi fisik baru menyentuh angka 3,57 persen, menyisakan dana sekitar Rp15 miliar.
Kondisi serupa terjadi pada proyek perkuatan tebing, termasuk di wilayah Rondo Mori dan Sarirejo.
“Dari pagu sebesar Rp56 miliar, realisasi baru mencapai 30 persen. Masih ada sisa anggaran sekitar Rp39 miliar yang belum terserap,” ujar Helmi di hadapan anggota dewan.
Tambah Kepala Dinas PU SDA mencatat terdapat 18 paket pekerjaan tahun 2025 yang hingga kini belum rampung. Kendala utama yang dihadapi di lapangan meliputi hambatan teknis dan sulitnya akses mobilisasi material.
Helmi menjelaskan bahwa beberapa pemilik lahan menolak menyewakan tanah mereka untuk akses alat berat karena saat ini masih dalam masa tanam padi.Hal ini memicu tersendatnya distribusi material ke lokasi proyek.
Fokus utama rapat juga tertuju pada pembangunan Bendung Karangnongko. Dengan pagu Rp25 miliar, realisasi saat ini baru mencapai 46 persen. Persoalan krusial terletak pada pengadaan tanah yang menyisakan 44 bidang lahan belum tuntas.
Sisa lahan tersebut terdiri dari 30 bidang Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Margomulyo dan Kalangan. 4 bidang tanah warga yang di atasnya berdiri bangunan masjid dan mushola.
“Untuk fasilitas ibadah, regulasi mengatur bahwa penggantian tidak dapat dilakukan dalam bentuk uang, melainkan melalui tukar guling atau pembangunan kembali fasilitas pengganti,” tambah Helmi.
Selain itu, terdapat temuan BPK terkait prosedur pelepasan TKD yang memerlukan persetujuan Gubernur, sehingga sebagian pembayaran tahun 2024 terpaksa dikembalikan ke kas daerah.
Deadline Penetapan Lokasi (Penlok)
Komisi D mengingatkan bahwa masa perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok) Bendung Karangnongko akan berakhir pada 7 Maret 2026.
Berdasarkan regulasi terbaru, Penlok hanya dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun. Artinya, seluruh proses pengadaan tanah wajib tuntas sebelum Maret 2027.
Sebelum rapat ditutup,Dinas PU SDA menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian sisa lahan dan pembangunan fasilitas umum pengganti, meski hal tersebut memerlukan dukungan anggaran yang signifikan agar Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dapat selesai tepat waktu.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















