Menggugat ‘Imunitas’ di Balik Korupsi Desa: Mengapa APH Bojonegoro Masih tidak Bergeming?

- Admin

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sejak Dana Desa (DD) pertama kali diluncurkan pada tahun 2015 hingga memasuki tahun anggaran 2026, ribuan triliun rupiah telah mengalir ke desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk kucuran fantastis BKKD di Kabupaten Bojonegoro.

Namun, di tengah “banjir” anggaran ini, publik mulai mempertanyakan taji Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat yang dinilai lamban, bahkan cenderung diam saat konflik transparansi pecah di akar rumput.

Satu hal yang paling disoroti masyarakat saat ini adalah peran APH yang seolah kehilangan taringnya. Publik sering kali melihat reaksi yang sangat lambat dari pihak berwenang ketika terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran.

Muncul asumsi kuat di masyarakat bahwa belum adanya gerakan nyata dari APH disebabkan oleh kentalnya kepentingan politik dan pola “saling menutupi” antar instansi demi mengamankan kebocoran APBDes.

Baca Juga:  Hari ini, Seluruh Pegawai Bagian Hukum Pemkab Sampang Akan Jalani Rapid Test

“Reaksi yang lambat dan kecenderungan untuk memediasi tanpa adanya audit mendalam membuat masyarakat merasa berjuang sendirian,” ungkap djaeman pengamat kebijakan lokal.

Akibatnya, alih-alih memberikan sanksi tegas, mekanisme pengawasan sering kali hanya berakhir di meja diskusi tanpa ada kejelasan hukum atas dugaan fisik bangunan yang buruk.

Sama halnya dengan APH, peran Pendamping Desa juga tidak luput dari kritik pedas. Harusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi, mereka justru kerap dipersepsikan publik hanya sebagai “staf administrasi” yang membantu desa menyusun laporan di atas kertas agar terlihat sempurna di mata auditor, tanpa berani mengkritik kualitas pekerjaan di lapangan.

Baca Juga:  Ngalap Berkah Ramadhan, PSHT Rayon Butoh dan Trenggulunan Bojonegoro Bagikan Takjil

Kasus di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, menjadi potret buram bagaimana warga yang menuntut transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan hak publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik malah dihadapkan pada ancaman UU ITE.

Pola menyerang pribadi pengkritik alih-alih menjawab dengan data menunjukkan betapa akutnya masalah tata kelola di tingkat desa.

Jika dokumen publik seperti RAB saja harus disayembarakan oleh warga agar bisa diakses, hal tersebut menjadi sinyal darurat bahwa transparansi di desa tersebut sedang sekarat.

Masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah di desa adalah pajak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

RAB Adalah Dokumen Terbuka, Desa wajib memajang baliho APBDes yang mendetail dan memberikan akses informasi kepada warga. Jika APH di daerah dinilai stagnan, warga bisa menggunakan portal LAPOR! yang dipantau langsung oleh pusat atau menggugat melalui Komisi Informasi Publik (KIP).

Baca Juga:  Begini Cara PSHT Ranting Rayon Sekretariat Baureno dalam memperingati Harkitnas, jelang Pengesahan

Warga juga harus jeli membedakan mana tanggung jawab Dana Desa (DD) dan mana tanggung jawab Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) atau APBD Kabupaten.
Perjalanan Dana Desa menuju 2026 bukan lagi soal seberapa besar anggaran yang turun, melainkan seberapa berani pemerintah desa jujur dan seberapa tegas APH bertindak.

Selama transparansi dianggap musuh dan pengawas memilih bungkam karena faktor politis, maka aspal di desa-desa akan terus menjadi misteri yang terkelupas mengkilap di laporan, hancur di kenyataan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru