Dibalik Formalitas 419 BUMDes Bojonegoro, Dana Hibah Rawan Menguap, APH Dinilai ‘Tumpul’ Terbentur Aturan

- Admin

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Masifnya pembentukan BUMDes di Kabupaten Bojonegoro yang kini mencapai 419 unit memicu kekhawatiran besar. Hari Sabtu (3/1/2026).

Dari pengalian informasi awak media Suara bangsa, Di balik upaya mengejar target “satu desa satu BUMDes”, tersimpan risiko tinggi penyelewengan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dianggap sering kehilangan taring untuk menindak penyimpangan di level desa ini.

Data terbaru Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) per Agustus 2025 mengungkap realitas yang kontras. Meski 393 desa sudah memiliki BUMDes berbadan hukum, mayoritas masih berstatus Kategori Dasar (161 desa) dan Baru Tumbuh (173 desa). Hanya 15 desa yang masuk kategori Maju.

Kondisi “mati suri” atau “sekadar ada” ini menjadi pintu masuk bagi “raja-raja kecil” di desa untuk menyalahgunakan dana stimulus.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Kembali Resmikan IGD-PONEK

Dengan bantuan seperti BKK Pertanian senilai Rp 100 juta per desa, dana yang seharusnya digunakan untuk menyerap hasil panen petani rentan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan dalih kerugian bisnis.

Meski potensi kerugian negara nyata, menindak penyelewengan dana BUMDes tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa faktor yang membuat APH seolah tak berdaya,

Tameng “Risiko Bisnis”: Pengelola BUMDes seringkali berdalih bahwa hilangnya dana hibah adalah akibat “kerugian bisnis” atau kegagalan pasar.

Secara hukum, sulit bagi jaksa atau polisi untuk membedakan mana kerugian yang murni karena persaingan usaha dan mana yang disengaja (fraud), kecuali ditemukan bukti aliran dana yang kasat mata.

Baca Juga:  Traffic Light Tak Berfungsi, Satlantas Polres Sampang Atur Lalin Antisipasi Kemacetan

Seringkali, temuan Inspektorat hanya berujung pada tuntutan pengembalian dana (TGR) dalam jangka waktu tertentu.Jika dana dikembalikan, proses pidana biasanya terhenti.

Hal ini memberikan celah bagi pelaku untuk “meminjam” uang negara tanpa rasa takut akan penjara.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi pengawas justru seringkali “mandul” karena relasi kuasa dengan Kepala Desa. Akibatnya, laporan fiktif dalam Musyawarah Desa (Musdes) lolos tanpa verifikasi lapangan yang ketat.

Tanpa pengawasan APH yang “bergigi”, dana hibah dari Pemkab maupun Pemprov Jatim berisiko hanya menjadi anggaran rutin yang habis tanpa bekas.

Kasus-kasus di mana BUMDes hanya aktif saat ada bantuan dan mendadak vakum setelah dana cair menjadi rahasia umum.

Baca Juga:  Dishub Bojonegoro Tegaskan Portal Jembatan TBB Sesuai Regulasi Zero ODOL, Beri Toleransi lebar hingga 2,3 Meter

“Jika APH hanya menunggu laporan tanpa melakukan audit forensik terhadap BUMDes yang masuk kategori Dasar namun terus menerima hibah, maka Bojonegoro hanya sedang membesarkan gelembung ekonomi semu,” ujar Sugeng sekertaris Projo Bojonegoro.

Imbuhnya,Risiko terbesar dari lemahnya penegakan hukum ini adalah nasib para petani. Program yang seharusnya didukung melalui dana Hibah BUMDES dari modal BKK untuk stabilitas harga gabah akan gagal total jika modalnya menguap di tangan pengurus.

“Kini, tantangan bagi APH di Bojonegoro bukan lagi sekadar memberikan penyuluhan, melainkan keberanian untuk memidanakan pengelola BUMDes yang terbukti menjadikan dana hibah sebagai “pendapatan pribadi” dengan kedok unit usaha yang bangkrut,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru