Jadi Penadah Hendpond, Warga Sidotopo Dipo Digelandang Polsek Wonocolo

- Admin

Sabtu, 7 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Karena beli hendpond curian, Mustain alias Oyek Bin Kurdu (35) alamat Jalan Komplek Sidotopo Dipo 5/8 Kota Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Jum’at (06/12).

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Iptu Philips manyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira jam 21.45 wib di warung masakan padang Jalan Siwalankerto 151 Surabaya, telah terjadi pencurian hendpond Andromax yang dilakukan tersangka M Nasir.

Ia menambahkan, dalam pencurian tersebut, dilakukan cara mengajak anaknya, yang bernama Anas Sahrani Fairusnisa (7), dengan mengendarai sepeda motor menujuh warung masakan padang, tepatnya di jalan Siwalankerto 151 Kota Surabaya.

Baca Juga:  Disperindag Probolinggo Datangi 3 Distributor Minyak Goreng

“Kemudian pelaku turun bersama anaknya, selanjutnya menyuruh untuk masuk kedalam warung, menujuh meja kasir untuk mengambil hendpond yang berada diatas meja,” tutur Iptu Philips.

Setelah diambil hendpond tersebut, dimasukan kedalam celananya, sedangkan pelaku mengalihkan perhatian penjual nasi padang tersebut, dengan cara berpura-pura membeli nasi padang.

Pada saat itu juga, pelaku mengajak bicara penjual tersebut, hal itu, dengan triknya, memberi kode kepada anaknya, untuk mengambil hendpond yang berada diatas meja kasir, dan kemudian disimpan di dalam celana dalamnya lalu keluar.

Baca Juga:  Kapolda Jatim sambut Kunjungan Kehormatan Dankodiklatal

“Selanjutnya pelaku tidak jadi beli nasik padang, dan meninggalkan tempat tersebut bersama anaknya, sesampai dirumah hendpondnya diberikan kepada palaku, dan hal itu, pelaku menjual kepada Mustain Alias Oyek dengan harga 200.000., (Dua ratus ribu rupiah),” jelasnya.

“Dengan kejadian tersebut, kemudian pada hari Kamis Tanggal 05 Desember 2019 sekitar pukul 19:30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Mustain alias Oyek, dan mengamankan barang bukti berupa Dosbook Hendpond Andromax A serta uang tunai sebesar 280.000 (dua ratus lapan puluh ribu), tesangka akan ditetapkan dalam pasal 480 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga:  Akpol 95 Patria Tama Salurkan 3 Juta Liter Air Bersih Untuk Warga Jatim

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru