Alasan Untuk Pengobatan Orang Tua, Sarjana Muda di Bondowoso Ini Gelapkan Uang Ratusan Juta

- Admin

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Sarjana Muda yang berinisial EUA (30) perempuan asal Desa Prajekan Kecamatan Prajekan Bondowoso diduga menggelapkan uang pinjaman yang mencapai ratusan juta rupiah.

Ia berurusan dengan Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso dan mendekam di Mapolres atas ulahnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengiba kepada korban untuk pinjam uang dengan alasan untuk biaya pengobatan ayahnya yang sakit, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dari pensiunan gaji orang tuanya.

Baca Juga:  Diduga Asyik Bermain Ponsel Saat Nyetir, Daihatsu Ayla di Sampang Terjun ke Jurang

“Pelaku mendatangi korban untuk pinjam uang dengan alasan buat biaya pengobatan orang tuanya, dan pelaku berjanji kepada korban akan mengembalikan uang tersebut dari gaji pensiunan orang tuanya, korban yang sudah kenal dengan pelakupun merasa iba, dan meminjami pelaku uang sebesar Rp. 25 juta yang diambil dari salah satu BPR di Bondowoso,” ujar Kasatreskrim AKP. Agus Purnomo.

Rupanya pelaku tidak hanya sekali mengiba kepada korban untuk dipinjami uang, kedatangan pelaku pada awal Desember 2021 hanyalah permulaan, hal ini terbukti pelaku kembali mendatangi korban untuk kembali meminjam uang pada hari-hari berikutnya dengan alasan yang sama, hingga jumlah uang yang dipinjam oleh pelaku mencapai Rp. 115 juta.

Baca Juga:  Guna Wujudkan Herd Immunity, Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi di Jombang

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun membuat surat pernyataan yang dibumbui materai kepada korbannya, jika dirinya akan segera mengembalikan uang tersebut secepat mungkin setelah uang pensiunan ayahnya keluar.

“Karena pinjaman sudah jatuh tempo dari pernyataan yang dibuat oleh pelaku, dan korban juga sudah berkali-kali mendatangi pelaku, namun dari pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, akhirnya pelaku melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Kasatreskrim.

Atas laporan tersebut, dan mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, polisi mengamankan EUA, dan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Penganiayaan, Warga Wonosari Diamankan Polisi

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru