Nyabu di Kamar Kosnya, Pria Arjasa Diringkus Polisi Sumenep

- Admin

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus salah seorang warga Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Sumenep, di dalam kamar kosnya yang berlokasi di Jl. Adhirasa Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (10/03/2022) sekira pukul 22:00 WIB.

Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap Herman (30), setelah diketahui melakukan kegiatan melanggar hukum yaitu mengkonsumsi obat-obatan terlarang narkotika jenis sabu di dalam kamar kosnya.

“Informasi kegiatan tersebut diterima dari masyarakat,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Kamis (10/03/2022).

Baca Juga:  Jadi Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Kembalikan Suasana Keraton

Mantan Kapolsek Kota itu lebih detail menjelaskan penangkapan terhadap terlapor, bahwa terlapor memang kerap mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamar kosnya, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan lidik lebih lanjut.

“Kemudian mendapat informasi dan A1, bahwa terlapor melakukan pesta sabu tepatnya di dalam kamar kos yang ditempati terlapor,” lanjut Widi.

Saat dilakukan penggeledahan, maka ditemukan barang bukti di atas kasur berupa 1 buah dompet warna coklat merek Levi’s yang didalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,76 gram, yang dibungkus sobekan tisu warna putih serta ditemukan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Jual Sabu ke Pulau, Pemuda Legung Barat Diringkus Polisi

“Setelah ditunjukkan kepada terlapor, dirinya mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,76 gram, juga seperangkat alat hisap yang terdiri dari bong yang terbuat dari botol plastik merek Larutan Penyegar Cap Badak, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca, ditemukan sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, 1 buah dompet warna coklat merk Levi’s sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah korek api gas, dan 1 unit Hp merek Vivo warna hitam.

Baca Juga:  Patuhi Protokol Kesehatan, Warga Pekulo Gelar Grebeg Suro

“Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru