SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Polisi dari Polres Sampang mengamankan MS (26) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit terhadap MA (43).
Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (04/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan pelaku ditangkap seusai polisi terima laporan dari masyarakat, yang menyebutkan telah terjadi keributan di salah satu warung makan di Jalan Halim Perdana Kusuma atau JLS.
“Mendapati informasi warga, anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Hartono.
Terduga Pelaku, sambung Hartono, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sehingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian pipi sebelah kanan.
“Korban yang merupakan warga Kelurahan Rong Tengah sudah dibawa personil Polsek Sampang kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” imbuhnya.
Sementara itu, terduga pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis cerulit sudah diamankan anggota Sihumas Polres Sampang dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim.
“Saat ini, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sampang,” pungkasnya.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri