DPRD Probolinggo Menggelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif

- Admin

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (10/11/2021) pagi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif (Pemerintah) atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang 5 (lima) Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Ke-5 naskah Raperda tersebut meliputi, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023 dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo serta Raperda Pencabutan Atas 2 (Dua) Perda Kabupaten Probolinggo.

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekda Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono. Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023.

Perubahan RPJMD adalah perubahan substansi secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan terdapat perubahan kebijakan nasional terkait regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019-2024.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Terhadap saran agar lebih memprioritaskan peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) disampaikan terimakasih dan diperhatikan.

Selanjutnya terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo.

Dalam perkembangan usaha dan pelayanan terhadap air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum beberapa terakhir ini menunjukkan perkembangan yang baik. Cashflow dan margin usaha terus meningkat demikian juga dengan layanan dan jumlah pelanggan.

Dengan berubahnya status dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah pada rancangan peraturan daerah ini, target dan pendapatan harus naik, dengan sistem pengolahan usaha yang lebih profesional sebagaimana tuntutan regulasi Perumda diharapkan akan menambah pendapatan dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga:  Satreskoba Polres Sampang Amankan Barang Bukti 43 Gram Sabu-sabu di Tujuh TKP

Terhadap PU Fraksi Partai Golkar, salah satu jawaban yang dikemukakan berkaitan dengan bahwa Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini diajukan pembahasannya guna menyelaraskan dengan perubahan RPJMD dengan menerapkan prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien yang menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022. Raperda ini untuk proses penetapannya telah dilakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur melalui Biro Organisasi dan Biro Hukum.

Kemudian terhadap PU Fraksi Gerindra, salah satu jawabannya terkait dengan Raperda Pencabutan Atas 2 (Dua) Perda Kabupaten Probolinggo. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, bahwa Rumah Sakit Umum Daerah merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan yang diatur dengan Peraturan Bupati.

Pemerintah Daerah saat ini telah menetapkan 2 (dua) Peraturan Bupati Probolinggo. Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tongas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo

Baca Juga:  Willow Baby Expo 2026 Kembali Digelar di Surabaya, Libatkan 200 Brand

Terhadap PU Fraksi PPP, salah satu jawaban yang disampaikan berkaitan dengan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hak penentuan klasifikasi tipe Organisasi Perangkat Daerah adalah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Keterangan beban kerja pada Dinas Peternakan merupakan sub urusan pertanian dan penghitungan skornya menjadi satu urusan pertanian. Untuk rumah sakit umum daerah tidak menggunakan skor, namun berdasarkan kelas rumah sakit sebagaimana amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, sedangkan untuk kecamatan, kelembagaannya mempunyai tipe B.

Penentuan tipe perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah didasarkan pada klasifikasi indikator umum dan teknis sesuai dengan urusan.
Terakhir terhadap PU Fraksi PDI Perjuangan, salah satu jawabannya terkait Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dasar pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Untuk penentuan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus.

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru