Komisi A Beri Tenggat Waktu, Soroti Hak User, Legalitas Proyek hingga Dugaan Pungutan Tambahan Rp10 Juta, Polemik Perumahan Klampok

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Komisi A DPRD Bojonegoro akhirnya turun tangan menyikapi polemik proyek perumahan di Desa Klampok yang belakangan menuai keluhan para user.

Dalam hearing yang digelar bersama sejumlah pihak, DPRD menyoroti persoalan hak konsumen yang belum dipenuhi, legalitas perizinan proyek hingga dugaan pungutan tambahan sebesar Rp10 juta.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan segera menemukan solusi yang berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, baik pengembang maupun user sama-sama warga Bojonegoro yang harus mendapatkan perlindungan. Namun demikian, hak konsumen tetap menjadi prioritas utama yang harus segera dituntaskan.

Baca Juga:  Pembangunan Dek Sungai Senilai Rp 2,3 Miliar di Padang Sidempuan Menjadi Sorotan

“Pengembang masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Kalau user sudah membeli rumah, maka haknya berupa sertifikat harus segera diberikan,” tegas Choirul Anam saat hearing berlangsung.

Ia menjelaskan, persoalan administrasi dan legalitas proyek nantinya menjadi kewenangan pengembang bersama instansi terkait seperti dinas perizinan, PU Cipta Karya, PU Bina Marga hingga lingkungan hidup. Sementara Komisi A fokus mengawal penyelesaian hak-hak masyarakat agar situasi tetap kondusif.

Di sisi lain, kuasa hukum user, Sujito, menilai persoalan yang dihadapi para pembeli rumah sebenarnya sederhana, yakni meminta hak konsumen dipenuhi sesuai aturan hukum.

Menurutnya, apabila sertifikat rumah memang telah tersedia, maka pengembang wajib segera menyerahkannya kepada para user. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya tambahan biaya sebesar Rp10 juta yang disebut tidak tercantum dalam memorandum maupun perubahan kesepakatan.

Baca Juga:  Kritik Menu MBG di Medsos, Wali Murid di Bojonegoro Berujung Dilaporkan SPPG

“Permintaan kami sederhana. Sertifikat segera diberikan dan uang tambahan yang tidak prosedural dikembalikan kepada user,” ujar Sujito.

Dalam hearing tersebut, pimpinan rapat juga memberikan tenggat waktu penyelesaian. Para pihak dijadwalkan kembali dipanggil pada tanggal 18 mendatang untuk mengetahui perkembangan dan langkah konkret penyelesaian masalah.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum user juga mengaku telah mengirim surat ke sejumlah instansi guna menelusuri legalitas proyek perumahan tersebut, mulai dinas perizinan, PU Bina Marga, lingkungan hidup hingga instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  Kepala Desa Sumberjo Kidul Bojonegoro Merasa Kecolongan Saat Pendaftaran Perangkat Desa

Hasil komunikasi yang dilakukan disebut memunculkan sejumlah kejanggalan. Sebagian besar instansi disebut belum pernah menerima pengajuan izin proyek dari pihak pengembang. Namun, keterangan berbeda justru muncul dari Dinas PU Cipta Karya yang menyebut surat terkait proyek tersebut telah diterbitkan.

Perbedaan keterangan antarinstansi itu memunculkan pertanyaan serius terkait proses penerbitan izin proyek perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas.

“Kalau aturan melarang, seharusnya izin tidak bisa keluar. Karena itu kami meminta ada kejelasan hukum terkait persoalan ini,” pungkas Sujito.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru