Komisi A Beri Tenggat Waktu, Soroti Hak User, Legalitas Proyek hingga Dugaan Pungutan Tambahan Rp10 Juta, Polemik Perumahan Klampok

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Komisi A DPRD Bojonegoro akhirnya turun tangan menyikapi polemik proyek perumahan di Desa Klampok yang belakangan menuai keluhan para user.

Dalam hearing yang digelar bersama sejumlah pihak, DPRD menyoroti persoalan hak konsumen yang belum dipenuhi, legalitas perizinan proyek hingga dugaan pungutan tambahan sebesar Rp10 juta.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan segera menemukan solusi yang berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, baik pengembang maupun user sama-sama warga Bojonegoro yang harus mendapatkan perlindungan. Namun demikian, hak konsumen tetap menjadi prioritas utama yang harus segera dituntaskan.

Baca Juga:  Calon Wakil Bupati Bojonegoro 02 Blusukan di Pasar Desa, Begini Komentar Pedagang

“Pengembang masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Kalau user sudah membeli rumah, maka haknya berupa sertifikat harus segera diberikan,” tegas Choirul Anam saat hearing berlangsung.

Ia menjelaskan, persoalan administrasi dan legalitas proyek nantinya menjadi kewenangan pengembang bersama instansi terkait seperti dinas perizinan, PU Cipta Karya, PU Bina Marga hingga lingkungan hidup. Sementara Komisi A fokus mengawal penyelesaian hak-hak masyarakat agar situasi tetap kondusif.

Di sisi lain, kuasa hukum user, Sujito, menilai persoalan yang dihadapi para pembeli rumah sebenarnya sederhana, yakni meminta hak konsumen dipenuhi sesuai aturan hukum.

Menurutnya, apabila sertifikat rumah memang telah tersedia, maka pengembang wajib segera menyerahkannya kepada para user. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya tambahan biaya sebesar Rp10 juta yang disebut tidak tercantum dalam memorandum maupun perubahan kesepakatan.

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Kembali Hidupkan Budaya Gotong Royong

“Permintaan kami sederhana. Sertifikat segera diberikan dan uang tambahan yang tidak prosedural dikembalikan kepada user,” ujar Sujito.

Dalam hearing tersebut, pimpinan rapat juga memberikan tenggat waktu penyelesaian. Para pihak dijadwalkan kembali dipanggil pada tanggal 18 mendatang untuk mengetahui perkembangan dan langkah konkret penyelesaian masalah.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum user juga mengaku telah mengirim surat ke sejumlah instansi guna menelusuri legalitas proyek perumahan tersebut, mulai dinas perizinan, PU Bina Marga, lingkungan hidup hingga instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro Lantik 123 Pejabat, Ini Harapannya

Hasil komunikasi yang dilakukan disebut memunculkan sejumlah kejanggalan. Sebagian besar instansi disebut belum pernah menerima pengajuan izin proyek dari pihak pengembang. Namun, keterangan berbeda justru muncul dari Dinas PU Cipta Karya yang menyebut surat terkait proyek tersebut telah diterbitkan.

Perbedaan keterangan antarinstansi itu memunculkan pertanyaan serius terkait proses penerbitan izin proyek perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas.

“Kalau aturan melarang, seharusnya izin tidak bisa keluar. Karena itu kami meminta ada kejelasan hukum terkait persoalan ini,” pungkas Sujito.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB