Komisi A Beri Tenggat Waktu, Soroti Hak User, Legalitas Proyek hingga Dugaan Pungutan Tambahan Rp10 Juta, Polemik Perumahan Klampok

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Komisi A DPRD Bojonegoro akhirnya turun tangan menyikapi polemik proyek perumahan di Desa Klampok yang belakangan menuai keluhan para user.

Dalam hearing yang digelar bersama sejumlah pihak, DPRD menyoroti persoalan hak konsumen yang belum dipenuhi, legalitas perizinan proyek hingga dugaan pungutan tambahan sebesar Rp10 juta.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan segera menemukan solusi yang berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, baik pengembang maupun user sama-sama warga Bojonegoro yang harus mendapatkan perlindungan. Namun demikian, hak konsumen tetap menjadi prioritas utama yang harus segera dituntaskan.

Baca Juga:  Proposional Tertutup Disahkan oleh MK, Partai Gerindra Bojonegoro Optimis Memenangkan Pemilu 2024

“Pengembang masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Kalau user sudah membeli rumah, maka haknya berupa sertifikat harus segera diberikan,” tegas Choirul Anam saat hearing berlangsung.

Ia menjelaskan, persoalan administrasi dan legalitas proyek nantinya menjadi kewenangan pengembang bersama instansi terkait seperti dinas perizinan, PU Cipta Karya, PU Bina Marga hingga lingkungan hidup. Sementara Komisi A fokus mengawal penyelesaian hak-hak masyarakat agar situasi tetap kondusif.

Di sisi lain, kuasa hukum user, Sujito, menilai persoalan yang dihadapi para pembeli rumah sebenarnya sederhana, yakni meminta hak konsumen dipenuhi sesuai aturan hukum.

Menurutnya, apabila sertifikat rumah memang telah tersedia, maka pengembang wajib segera menyerahkannya kepada para user. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya tambahan biaya sebesar Rp10 juta yang disebut tidak tercantum dalam memorandum maupun perubahan kesepakatan.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Cek Pos Pam Ops Lilin Semeru 2019 di Nganjuk

“Permintaan kami sederhana. Sertifikat segera diberikan dan uang tambahan yang tidak prosedural dikembalikan kepada user,” ujar Sujito.

Dalam hearing tersebut, pimpinan rapat juga memberikan tenggat waktu penyelesaian. Para pihak dijadwalkan kembali dipanggil pada tanggal 18 mendatang untuk mengetahui perkembangan dan langkah konkret penyelesaian masalah.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum user juga mengaku telah mengirim surat ke sejumlah instansi guna menelusuri legalitas proyek perumahan tersebut, mulai dinas perizinan, PU Bina Marga, lingkungan hidup hingga instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  Forkompimda Jatim Cek Serbuan Vaksinasi di Stadion Gajayana

Hasil komunikasi yang dilakukan disebut memunculkan sejumlah kejanggalan. Sebagian besar instansi disebut belum pernah menerima pengajuan izin proyek dari pihak pengembang. Namun, keterangan berbeda justru muncul dari Dinas PU Cipta Karya yang menyebut surat terkait proyek tersebut telah diterbitkan.

Perbedaan keterangan antarinstansi itu memunculkan pertanyaan serius terkait proses penerbitan izin proyek perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas.

“Kalau aturan melarang, seharusnya izin tidak bisa keluar. Karena itu kami meminta ada kejelasan hukum terkait persoalan ini,” pungkas Sujito.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:48 WIB

Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:24 WIB

Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Berita Terbaru