Babak Baru Sengketa TKD Belun: Kades Jono Sebut Status Tanah ‘Celengan’ kegunaan Tergantung Kebijakan Desa

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Teka-teki status lahan di Desa Belun, Kecamatan Temayang,Kabupaten Bojonegoro kian mengerucut pada persoalan administrasi tingkat desa.

Hj. Henis Meindrawati, S.Pd., Kepala Desa Jono yang juga merupakan ahli waris dari silsilah keluarga pemilik lahan, menyebut bahwa tanah yang dipersoalkan oleh desa Belun adalah istilahnya tanah “Celengan” memiliki perlakuan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah desa setempat.

Dalam konfirmasi terbaru melalui pesan singkat pada Kamis pagi (7/5), Hj. Henis mempertegas bahwa status tanah yang ia maksud memang berbunyi “Celengan” dalam riwayat keluarganya.

Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya, status tanah tersebut sangat dipengaruhi oleh pencatatan di tingkat desa.

“Celengan… bunyinya. (Status dan kegunaannya) tergantung desa,” ungkap Hj. Henis singkat saat disinggung mengenai kegunaan tanah tersebut di masa lalu.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Menggelar Vaksinasi Covid-19 dan Pendistribusian Bantuan Sosial Bansos

Dari pengumpulan informasi awak media, menurut salah satu warga Desa Belun kecamatan temayang, yang Engan disebutkan namanya, mengindikasikan adanya ruang bahwa tanah tersebut benar adanya tanah Tanah Kas Desa (TKD), apakah tanah tersebut tetap menjadi milik keluarga secara adat, ataukah di masa lalu telah diserahkan/dikelola sebagai bagian dari Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan publik, hal ini yang semestinya dilakukan pemerintahan kala itu, lebih terbuka.

“Harapannya ya tanah tersebut dikembalikan ke desa,kalau memang ada tukar guling,tukar guling dimana,ahli waris harus bisa menunjukan tempat dan bukti-bukti nya itu sudah tukar guling dan sudah dialihkan,” ungkap warga desa Belun yang wanti-wanti disebut namanya.

Menurut Hj. Henis, yang merupakan anak tertua (barep), sebelumnya juga mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan bagian warisan di lokasi lain.

Baca Juga:  Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Ia menyebutkan bahwa saudara-saudaranya kini “morak-marik” (Red:Terpencar) di berbagai wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data,Jika ahli waris tertua sudah mendapatkan haknya di tempat lain, muncul pertanyaan mengapa lahan yang tercatat dalam Buku C Desa Belun sebagai aset desa bisa beralih menjadi sertifikat hak milik pribadi.

Di tengah temuan-temuan baru ini, Badan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan sikap pasif.

Upaya konfirmasi dari Suara Bangsa terkait bagaimana perlindungan terhadap aset negara yang memiliki riwayat “Tanah Celengan” tidak membuahkan hasil.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Kepala Dinas terkait tetap tidak mendapatkan respons meskipun sudah terbaca.

Sikap diamnya otoritas aset ini justru memperkeruh suasana, mengingat Pemerintah Desa Belun saat ini tengah berjuang keras mempertahankan aset negara yang tiba-tiba beralih status tanpa dokumen pendukung yang jelas seperti Risalah Tukar Guling (ruislag).

Baca Juga:  165 Pantarlih dari 21 Desa di Kapas Bojonegoro Lakukan Apel Bersama Sebelum Coklit

Menunggu Pembuktian di Jalur Hukum
Pihak BPN Bojonegoro sebelumnya menyarankan agar sengketa ini dibawa ke jalur hukum jika musyawarah menemui jalan buntu.

Dengan adanya pengakuan “tergantung desa” dari Hj. Henis, maka pemeriksaan terhadap Buku C Desa Belun tahun 1970-an hingga 1980-an menjadi harga mati untuk membuktikan apakah terjadi “corupsi administrasi” atau cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat.

“Kini bolanya ada di tangan penegak hukum dan komitmen Pemkab Bojonegoro. Jika tanah negara dibiarkan beralih hanya karena alasan ‘kebijakan desa’ yang tidak transparan, maka aset-aset lain di Bojonegoro terancam mengalami nasib serupa,” pesan tokoh agama warga desa Belun yang berharap persoalan ini cepat selesai.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru