Babak Baru Sengketa TKD Belun: Kades Jono Sebut Status Tanah ‘Celengan’ kegunaan Tergantung Kebijakan Desa

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Teka-teki status lahan di Desa Belun, Kecamatan Temayang,Kabupaten Bojonegoro kian mengerucut pada persoalan administrasi tingkat desa.

Hj. Henis Meindrawati, S.Pd., Kepala Desa Jono yang juga merupakan ahli waris dari silsilah keluarga pemilik lahan, menyebut bahwa tanah yang dipersoalkan oleh desa Belun adalah istilahnya tanah “Celengan” memiliki perlakuan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah desa setempat.

Dalam konfirmasi terbaru melalui pesan singkat pada Kamis pagi (7/5), Hj. Henis mempertegas bahwa status tanah yang ia maksud memang berbunyi “Celengan” dalam riwayat keluarganya.

Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya, status tanah tersebut sangat dipengaruhi oleh pencatatan di tingkat desa.

“Celengan… bunyinya. (Status dan kegunaannya) tergantung desa,” ungkap Hj. Henis singkat saat disinggung mengenai kegunaan tanah tersebut di masa lalu.

Baca Juga:  Revolusi Demokrasi Efisien: DPC Projo Bojonegoro Usulkan Pilpres-Pilbup Serentak, Pilgub-Pilwali Cukup Melalui DPRD

Dari pengumpulan informasi awak media, menurut salah satu warga Desa Belun kecamatan temayang, yang Engan disebutkan namanya, mengindikasikan adanya ruang bahwa tanah tersebut benar adanya tanah Tanah Kas Desa (TKD), apakah tanah tersebut tetap menjadi milik keluarga secara adat, ataukah di masa lalu telah diserahkan/dikelola sebagai bagian dari Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan publik, hal ini yang semestinya dilakukan pemerintahan kala itu, lebih terbuka.

“Harapannya ya tanah tersebut dikembalikan ke desa,kalau memang ada tukar guling,tukar guling dimana,ahli waris harus bisa menunjukan tempat dan bukti-bukti nya itu sudah tukar guling dan sudah dialihkan,” ungkap warga desa Belun yang wanti-wanti disebut namanya.

Menurut Hj. Henis, yang merupakan anak tertua (barep), sebelumnya juga mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan bagian warisan di lokasi lain.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor di Sumenep, Warga Pamekasan Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Ia menyebutkan bahwa saudara-saudaranya kini “morak-marik” (Red:Terpencar) di berbagai wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data,Jika ahli waris tertua sudah mendapatkan haknya di tempat lain, muncul pertanyaan mengapa lahan yang tercatat dalam Buku C Desa Belun sebagai aset desa bisa beralih menjadi sertifikat hak milik pribadi.

Di tengah temuan-temuan baru ini, Badan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan sikap pasif.

Upaya konfirmasi dari Suara Bangsa terkait bagaimana perlindungan terhadap aset negara yang memiliki riwayat “Tanah Celengan” tidak membuahkan hasil.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Kepala Dinas terkait tetap tidak mendapatkan respons meskipun sudah terbaca.

Sikap diamnya otoritas aset ini justru memperkeruh suasana, mengingat Pemerintah Desa Belun saat ini tengah berjuang keras mempertahankan aset negara yang tiba-tiba beralih status tanpa dokumen pendukung yang jelas seperti Risalah Tukar Guling (ruislag).

Baca Juga:  Ademos, SIAP SIAGA dan Pemda Pacitan Jalin Sinergi Pengembangan Destana Inklusif

Menunggu Pembuktian di Jalur Hukum
Pihak BPN Bojonegoro sebelumnya menyarankan agar sengketa ini dibawa ke jalur hukum jika musyawarah menemui jalan buntu.

Dengan adanya pengakuan “tergantung desa” dari Hj. Henis, maka pemeriksaan terhadap Buku C Desa Belun tahun 1970-an hingga 1980-an menjadi harga mati untuk membuktikan apakah terjadi “corupsi administrasi” atau cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat.

“Kini bolanya ada di tangan penegak hukum dan komitmen Pemkab Bojonegoro. Jika tanah negara dibiarkan beralih hanya karena alasan ‘kebijakan desa’ yang tidak transparan, maka aset-aset lain di Bojonegoro terancam mengalami nasib serupa,” pesan tokoh agama warga desa Belun yang berharap persoalan ini cepat selesai.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB