Babak Baru Sengketa TKD Belun: Kades Jono Sebut Status Tanah ‘Celengan’ kegunaan Tergantung Kebijakan Desa

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Teka-teki status lahan di Desa Belun, Kecamatan Temayang,Kabupaten Bojonegoro kian mengerucut pada persoalan administrasi tingkat desa.

Hj. Henis Meindrawati, S.Pd., Kepala Desa Jono yang juga merupakan ahli waris dari silsilah keluarga pemilik lahan, menyebut bahwa tanah yang dipersoalkan oleh desa Belun adalah istilahnya tanah “Celengan” memiliki perlakuan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah desa setempat.

Dalam konfirmasi terbaru melalui pesan singkat pada Kamis pagi (7/5), Hj. Henis mempertegas bahwa status tanah yang ia maksud memang berbunyi “Celengan” dalam riwayat keluarganya.

Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya, status tanah tersebut sangat dipengaruhi oleh pencatatan di tingkat desa.

“Celengan… bunyinya. (Status dan kegunaannya) tergantung desa,” ungkap Hj. Henis singkat saat disinggung mengenai kegunaan tanah tersebut di masa lalu.

Baca Juga:  Menteri Lingkungan Hidup Pulang ke Bojonegoro, Tinjau Perkembangan TPA Banjasari

Dari pengumpulan informasi awak media, menurut salah satu warga Desa Belun kecamatan temayang, yang Engan disebutkan namanya, mengindikasikan adanya ruang bahwa tanah tersebut benar adanya tanah Tanah Kas Desa (TKD), apakah tanah tersebut tetap menjadi milik keluarga secara adat, ataukah di masa lalu telah diserahkan/dikelola sebagai bagian dari Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan publik, hal ini yang semestinya dilakukan pemerintahan kala itu, lebih terbuka.

“Harapannya ya tanah tersebut dikembalikan ke desa,kalau memang ada tukar guling,tukar guling dimana,ahli waris harus bisa menunjukan tempat dan bukti-bukti nya itu sudah tukar guling dan sudah dialihkan,” ungkap warga desa Belun yang wanti-wanti disebut namanya.

Menurut Hj. Henis, yang merupakan anak tertua (barep), sebelumnya juga mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan bagian warisan di lokasi lain.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain

Ia menyebutkan bahwa saudara-saudaranya kini “morak-marik” (Red:Terpencar) di berbagai wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data,Jika ahli waris tertua sudah mendapatkan haknya di tempat lain, muncul pertanyaan mengapa lahan yang tercatat dalam Buku C Desa Belun sebagai aset desa bisa beralih menjadi sertifikat hak milik pribadi.

Di tengah temuan-temuan baru ini, Badan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan sikap pasif.

Upaya konfirmasi dari Suara Bangsa terkait bagaimana perlindungan terhadap aset negara yang memiliki riwayat “Tanah Celengan” tidak membuahkan hasil.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Kepala Dinas terkait tetap tidak mendapatkan respons meskipun sudah terbaca.

Sikap diamnya otoritas aset ini justru memperkeruh suasana, mengingat Pemerintah Desa Belun saat ini tengah berjuang keras mempertahankan aset negara yang tiba-tiba beralih status tanpa dokumen pendukung yang jelas seperti Risalah Tukar Guling (ruislag).

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Menunggu Pembuktian di Jalur Hukum
Pihak BPN Bojonegoro sebelumnya menyarankan agar sengketa ini dibawa ke jalur hukum jika musyawarah menemui jalan buntu.

Dengan adanya pengakuan “tergantung desa” dari Hj. Henis, maka pemeriksaan terhadap Buku C Desa Belun tahun 1970-an hingga 1980-an menjadi harga mati untuk membuktikan apakah terjadi “corupsi administrasi” atau cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat.

“Kini bolanya ada di tangan penegak hukum dan komitmen Pemkab Bojonegoro. Jika tanah negara dibiarkan beralih hanya karena alasan ‘kebijakan desa’ yang tidak transparan, maka aset-aset lain di Bojonegoro terancam mengalami nasib serupa,” pesan tokoh agama warga desa Belun yang berharap persoalan ini cepat selesai.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru