Babak Baru Sengketa TKD Belun: Kades Jono Sebut Status Tanah ‘Celengan’ kegunaan Tergantung Kebijakan Desa

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Teka-teki status lahan di Desa Belun, Kecamatan Temayang,Kabupaten Bojonegoro kian mengerucut pada persoalan administrasi tingkat desa.

Hj. Henis Meindrawati, S.Pd., Kepala Desa Jono yang juga merupakan ahli waris dari silsilah keluarga pemilik lahan, menyebut bahwa tanah yang dipersoalkan oleh desa Belun adalah istilahnya tanah “Celengan” memiliki perlakuan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah desa setempat.

Dalam konfirmasi terbaru melalui pesan singkat pada Kamis pagi (7/5), Hj. Henis mempertegas bahwa status tanah yang ia maksud memang berbunyi “Celengan” dalam riwayat keluarganya.

Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya, status tanah tersebut sangat dipengaruhi oleh pencatatan di tingkat desa.

“Celengan… bunyinya. (Status dan kegunaannya) tergantung desa,” ungkap Hj. Henis singkat saat disinggung mengenai kegunaan tanah tersebut di masa lalu.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Beserta Keluarga untuk Mudik Lebaran 2021

Dari pengumpulan informasi awak media, menurut salah satu warga Desa Belun kecamatan temayang, yang Engan disebutkan namanya, mengindikasikan adanya ruang bahwa tanah tersebut benar adanya tanah Tanah Kas Desa (TKD), apakah tanah tersebut tetap menjadi milik keluarga secara adat, ataukah di masa lalu telah diserahkan/dikelola sebagai bagian dari Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan publik, hal ini yang semestinya dilakukan pemerintahan kala itu, lebih terbuka.

“Harapannya ya tanah tersebut dikembalikan ke desa,kalau memang ada tukar guling,tukar guling dimana,ahli waris harus bisa menunjukan tempat dan bukti-bukti nya itu sudah tukar guling dan sudah dialihkan,” ungkap warga desa Belun yang wanti-wanti disebut namanya.

Menurut Hj. Henis, yang merupakan anak tertua (barep), sebelumnya juga mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan bagian warisan di lokasi lain.

Baca Juga:  Kejari Bojonegoro Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Kumpulrejo

Ia menyebutkan bahwa saudara-saudaranya kini “morak-marik” (Red:Terpencar) di berbagai wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data,Jika ahli waris tertua sudah mendapatkan haknya di tempat lain, muncul pertanyaan mengapa lahan yang tercatat dalam Buku C Desa Belun sebagai aset desa bisa beralih menjadi sertifikat hak milik pribadi.

Di tengah temuan-temuan baru ini, Badan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan sikap pasif.

Upaya konfirmasi dari Suara Bangsa terkait bagaimana perlindungan terhadap aset negara yang memiliki riwayat “Tanah Celengan” tidak membuahkan hasil.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Kepala Dinas terkait tetap tidak mendapatkan respons meskipun sudah terbaca.

Sikap diamnya otoritas aset ini justru memperkeruh suasana, mengingat Pemerintah Desa Belun saat ini tengah berjuang keras mempertahankan aset negara yang tiba-tiba beralih status tanpa dokumen pendukung yang jelas seperti Risalah Tukar Guling (ruislag).

Baca Juga:  Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Menunggu Pembuktian di Jalur Hukum
Pihak BPN Bojonegoro sebelumnya menyarankan agar sengketa ini dibawa ke jalur hukum jika musyawarah menemui jalan buntu.

Dengan adanya pengakuan “tergantung desa” dari Hj. Henis, maka pemeriksaan terhadap Buku C Desa Belun tahun 1970-an hingga 1980-an menjadi harga mati untuk membuktikan apakah terjadi “corupsi administrasi” atau cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat.

“Kini bolanya ada di tangan penegak hukum dan komitmen Pemkab Bojonegoro. Jika tanah negara dibiarkan beralih hanya karena alasan ‘kebijakan desa’ yang tidak transparan, maka aset-aset lain di Bojonegoro terancam mengalami nasib serupa,” pesan tokoh agama warga desa Belun yang berharap persoalan ini cepat selesai.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru