Kepala TPK Bojonegoro Diduga Tebang Pohon Tanpa Izin

- Admin

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pengelolaan kawasan hutan negara kembali berada di bawah sorotan tajam. Sedikitnya kurang lebih 15 batang pohon trembesi di atas lahan DK (Djawatan Kehutanan) wilayah Bojonegoro dilaporkan ditebang tanpa perintah resmi dari pimpinan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/12/2025) itu memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Administratur (Adm) Perhutani KPH Bojonegoro adalah Slamet Juwanto, S.Hut saat dihubungi awak media SUARABANGSA.co.id mengatakan, selama TPK akan menjadi tempat wisata dan rehabilitasi hutan kota, beliau tidak pernah mengeluarkan izin pemotongan pohon-pohon yang ada didalam TPK.

“Tidak ada izin pemangkasan pohon dari saya karena pohon trembesi di TPK mau kita jadikan obyek wisata hutan kota, jadi semenjak ada rencana itu sekitar bulan September 2025 tidak boleh ada penebangan kecuali yang roboh,” terangnya.

Baca Juga:  Ulang Tahun ke 58, Golkar Bojonegoro Gelar Jalan Santai

Dalam hal ini ADM Perhutani masih dalam perjalanan dari luar kota, ia juga menegaskan telah menugaskan kepada Wakil ADM perhutani Bojonegoro, untuk memproses kepala TPK Bojonegoro.

“Oke ini kepala TPK kami panggil, sebentar dan kami mintai keterangan siapa yang nyuruh nebang,” terang ADM perhutani KPH Bojonegoro dalam chat WA nya (14/12/2025).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Administratur KPH Bojonegoro Kiswanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah penebangan pohon trembesi tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kiswanto saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).

“Kami tidak pernah memberikan surat perintah penebangan kayu trembesi itu,” tegas Kiswanto.

Ia menekankan, alasan penebangan yang disebut-sebut sebagai langkah perawatan atau antisipasi pohon roboh ke rumah warga maupun mengenai jaringan kabel listrik, tetap tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa prosedur resmi dan perintah tertulis dari pimpinan.

Baca Juga:  Polsek Tandes Surabaya Ringkus Pelaku Pencurian

Menurut Kiswanto, setelah menerima laporan adanya aktivitas penebangan, pihak ADM sempat melakukan upaya penindakan langsung di lokasi. Namun saat dilakukan penyergapan, kegiatan penebangan sudah tidak ditemukan di tempat.

Tak berhenti di situ, Wakil ADM mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala TPK Bojonegoro.

Bahkan, pemanggilan awal disampaikan melalui peringatan elektronik lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak menanggapi surat resmi sebelumnya.

Sementara itu, Kepala TPK berinisial AN saat hendak dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon seluler memilih bungkam. Meski demikian, pihak administratur tidak serta-merta berasumsi negatif. Slamet Juwanto tetap menegakkan disiplin organisasi dengan mengirimkan surat peringatan resmi secara tertulis, bukan lagi melalui sarana elektronik.

Baca Juga:  Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan

Kini, kasus tersebut menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan internal oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Surabaya. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kepala TPK berpotensi dikenai penegakan disiplin sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sanksi yang mengintai pun tidak ringan, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, bahkan pemberhentian dari jabatan (non job) apabila pelanggaran dinilai serius dan mencederai tata kelola pengelolaan aset negara.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa dalih keselamatan maupun perawatan hutan tidak boleh dijadikan pembenar untuk mengabaikan prosedur, hierarki kewenangan, dan aturan yang berlaku. Hutan negara bukan ruang abu-abu bagi tindakan sepihak, terlebih bila dilakukan tanpa restu pimpinan.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku jabatan agar tidak serta-merta menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang tanpa persetujuan atasan dan mekanisme yang sah.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru