Kepala TPK Bojonegoro Diduga Tebang Pohon Tanpa Izin

- Admin

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pengelolaan kawasan hutan negara kembali berada di bawah sorotan tajam. Sedikitnya kurang lebih 15 batang pohon trembesi di atas lahan DK (Djawatan Kehutanan) wilayah Bojonegoro dilaporkan ditebang tanpa perintah resmi dari pimpinan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/12/2025) itu memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Administratur (Adm) Perhutani KPH Bojonegoro adalah Slamet Juwanto, S.Hut saat dihubungi awak media SUARABANGSA.co.id mengatakan, selama TPK akan menjadi tempat wisata dan rehabilitasi hutan kota, beliau tidak pernah mengeluarkan izin pemotongan pohon-pohon yang ada didalam TPK.

“Tidak ada izin pemangkasan pohon dari saya karena pohon trembesi di TPK mau kita jadikan obyek wisata hutan kota, jadi semenjak ada rencana itu sekitar bulan September 2025 tidak boleh ada penebangan kecuali yang roboh,” terangnya.

Baca Juga:  Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Dalam hal ini ADM Perhutani masih dalam perjalanan dari luar kota, ia juga menegaskan telah menugaskan kepada Wakil ADM perhutani Bojonegoro, untuk memproses kepala TPK Bojonegoro.

“Oke ini kepala TPK kami panggil, sebentar dan kami mintai keterangan siapa yang nyuruh nebang,” terang ADM perhutani KPH Bojonegoro dalam chat WA nya (14/12/2025).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Administratur KPH Bojonegoro Kiswanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah penebangan pohon trembesi tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kiswanto saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).

“Kami tidak pernah memberikan surat perintah penebangan kayu trembesi itu,” tegas Kiswanto.

Ia menekankan, alasan penebangan yang disebut-sebut sebagai langkah perawatan atau antisipasi pohon roboh ke rumah warga maupun mengenai jaringan kabel listrik, tetap tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa prosedur resmi dan perintah tertulis dari pimpinan.

Baca Juga:  Operasi Yustisi, 22 Pedagang dan Pembeli di Pasar Sebaung Jalani Swab Antiggen

Menurut Kiswanto, setelah menerima laporan adanya aktivitas penebangan, pihak ADM sempat melakukan upaya penindakan langsung di lokasi. Namun saat dilakukan penyergapan, kegiatan penebangan sudah tidak ditemukan di tempat.

Tak berhenti di situ, Wakil ADM mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala TPK Bojonegoro.

Bahkan, pemanggilan awal disampaikan melalui peringatan elektronik lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak menanggapi surat resmi sebelumnya.

Sementara itu, Kepala TPK berinisial AN saat hendak dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon seluler memilih bungkam. Meski demikian, pihak administratur tidak serta-merta berasumsi negatif. Slamet Juwanto tetap menegakkan disiplin organisasi dengan mengirimkan surat peringatan resmi secara tertulis, bukan lagi melalui sarana elektronik.

Baca Juga:  Aktivis Perempuan di Sumenep Turun Jalan, Minta Pelaku Persekusi Ditangkap

Kini, kasus tersebut menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan internal oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Surabaya. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kepala TPK berpotensi dikenai penegakan disiplin sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sanksi yang mengintai pun tidak ringan, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, bahkan pemberhentian dari jabatan (non job) apabila pelanggaran dinilai serius dan mencederai tata kelola pengelolaan aset negara.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa dalih keselamatan maupun perawatan hutan tidak boleh dijadikan pembenar untuk mengabaikan prosedur, hierarki kewenangan, dan aturan yang berlaku. Hutan negara bukan ruang abu-abu bagi tindakan sepihak, terlebih bila dilakukan tanpa restu pimpinan.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku jabatan agar tidak serta-merta menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang tanpa persetujuan atasan dan mekanisme yang sah.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru