Kepala TPK Bojonegoro Diduga Tebang Pohon Tanpa Izin

- Admin

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pengelolaan kawasan hutan negara kembali berada di bawah sorotan tajam. Sedikitnya kurang lebih 15 batang pohon trembesi di atas lahan DK (Djawatan Kehutanan) wilayah Bojonegoro dilaporkan ditebang tanpa perintah resmi dari pimpinan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/12/2025) itu memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Administratur (Adm) Perhutani KPH Bojonegoro adalah Slamet Juwanto, S.Hut saat dihubungi awak media SUARABANGSA.co.id mengatakan, selama TPK akan menjadi tempat wisata dan rehabilitasi hutan kota, beliau tidak pernah mengeluarkan izin pemotongan pohon-pohon yang ada didalam TPK.

“Tidak ada izin pemangkasan pohon dari saya karena pohon trembesi di TPK mau kita jadikan obyek wisata hutan kota, jadi semenjak ada rencana itu sekitar bulan September 2025 tidak boleh ada penebangan kecuali yang roboh,” terangnya.

Baca Juga:  Bersama EMCL, GP Ansor Sosialisasikan Program Delapan Desa

Dalam hal ini ADM Perhutani masih dalam perjalanan dari luar kota, ia juga menegaskan telah menugaskan kepada Wakil ADM perhutani Bojonegoro, untuk memproses kepala TPK Bojonegoro.

“Oke ini kepala TPK kami panggil, sebentar dan kami mintai keterangan siapa yang nyuruh nebang,” terang ADM perhutani KPH Bojonegoro dalam chat WA nya (14/12/2025).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Administratur KPH Bojonegoro Kiswanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah penebangan pohon trembesi tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kiswanto saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).

“Kami tidak pernah memberikan surat perintah penebangan kayu trembesi itu,” tegas Kiswanto.

Ia menekankan, alasan penebangan yang disebut-sebut sebagai langkah perawatan atau antisipasi pohon roboh ke rumah warga maupun mengenai jaringan kabel listrik, tetap tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa prosedur resmi dan perintah tertulis dari pimpinan.

Baca Juga:  Pengadaan Alkes RS Temayang Bojonegoro Habiskan Anggaran Senilai 55 Milyar, Diduga Ada Kelebihan Bayar

Menurut Kiswanto, setelah menerima laporan adanya aktivitas penebangan, pihak ADM sempat melakukan upaya penindakan langsung di lokasi. Namun saat dilakukan penyergapan, kegiatan penebangan sudah tidak ditemukan di tempat.

Tak berhenti di situ, Wakil ADM mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala TPK Bojonegoro.

Bahkan, pemanggilan awal disampaikan melalui peringatan elektronik lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak menanggapi surat resmi sebelumnya.

Sementara itu, Kepala TPK berinisial AN saat hendak dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon seluler memilih bungkam. Meski demikian, pihak administratur tidak serta-merta berasumsi negatif. Slamet Juwanto tetap menegakkan disiplin organisasi dengan mengirimkan surat peringatan resmi secara tertulis, bukan lagi melalui sarana elektronik.

Baca Juga:  Kirab Pemilu, Bupati Bojonegoro Ajak Warganya Tidak Golput di 2024

Kini, kasus tersebut menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan internal oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Surabaya. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kepala TPK berpotensi dikenai penegakan disiplin sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sanksi yang mengintai pun tidak ringan, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, bahkan pemberhentian dari jabatan (non job) apabila pelanggaran dinilai serius dan mencederai tata kelola pengelolaan aset negara.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa dalih keselamatan maupun perawatan hutan tidak boleh dijadikan pembenar untuk mengabaikan prosedur, hierarki kewenangan, dan aturan yang berlaku. Hutan negara bukan ruang abu-abu bagi tindakan sepihak, terlebih bila dilakukan tanpa restu pimpinan.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku jabatan agar tidak serta-merta menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang tanpa persetujuan atasan dan mekanisme yang sah.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru