Kepala TPK Bojonegoro Diduga Tebang Pohon Tanpa Izin

- Admin

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pengelolaan kawasan hutan negara kembali berada di bawah sorotan tajam. Sedikitnya kurang lebih 15 batang pohon trembesi di atas lahan DK (Djawatan Kehutanan) wilayah Bojonegoro dilaporkan ditebang tanpa perintah resmi dari pimpinan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/12/2025) itu memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Administratur (Adm) Perhutani KPH Bojonegoro adalah Slamet Juwanto, S.Hut saat dihubungi awak media SUARABANGSA.co.id mengatakan, selama TPK akan menjadi tempat wisata dan rehabilitasi hutan kota, beliau tidak pernah mengeluarkan izin pemotongan pohon-pohon yang ada didalam TPK.

“Tidak ada izin pemangkasan pohon dari saya karena pohon trembesi di TPK mau kita jadikan obyek wisata hutan kota, jadi semenjak ada rencana itu sekitar bulan September 2025 tidak boleh ada penebangan kecuali yang roboh,” terangnya.

Baca Juga:  Rima Land Rock Bikin Heboh Panggung Hiburan Gowes Pasar Burung Buana Lestari Bojonegoro

Dalam hal ini ADM Perhutani masih dalam perjalanan dari luar kota, ia juga menegaskan telah menugaskan kepada Wakil ADM perhutani Bojonegoro, untuk memproses kepala TPK Bojonegoro.

“Oke ini kepala TPK kami panggil, sebentar dan kami mintai keterangan siapa yang nyuruh nebang,” terang ADM perhutani KPH Bojonegoro dalam chat WA nya (14/12/2025).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Administratur KPH Bojonegoro Kiswanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah penebangan pohon trembesi tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kiswanto saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).

“Kami tidak pernah memberikan surat perintah penebangan kayu trembesi itu,” tegas Kiswanto.

Ia menekankan, alasan penebangan yang disebut-sebut sebagai langkah perawatan atau antisipasi pohon roboh ke rumah warga maupun mengenai jaringan kabel listrik, tetap tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa prosedur resmi dan perintah tertulis dari pimpinan.

Baca Juga:  Desa Tanjungharjo Bojonegoro Menggelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Menurut Kiswanto, setelah menerima laporan adanya aktivitas penebangan, pihak ADM sempat melakukan upaya penindakan langsung di lokasi. Namun saat dilakukan penyergapan, kegiatan penebangan sudah tidak ditemukan di tempat.

Tak berhenti di situ, Wakil ADM mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala TPK Bojonegoro.

Bahkan, pemanggilan awal disampaikan melalui peringatan elektronik lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak menanggapi surat resmi sebelumnya.

Sementara itu, Kepala TPK berinisial AN saat hendak dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon seluler memilih bungkam. Meski demikian, pihak administratur tidak serta-merta berasumsi negatif. Slamet Juwanto tetap menegakkan disiplin organisasi dengan mengirimkan surat peringatan resmi secara tertulis, bukan lagi melalui sarana elektronik.

Baca Juga:  Sampah di Sampang Nantinya bisa Ditukar Emas, Pegadaian Syariah Gandeng Bank Sampah Sakera

Kini, kasus tersebut menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan internal oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Surabaya. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kepala TPK berpotensi dikenai penegakan disiplin sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sanksi yang mengintai pun tidak ringan, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, bahkan pemberhentian dari jabatan (non job) apabila pelanggaran dinilai serius dan mencederai tata kelola pengelolaan aset negara.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa dalih keselamatan maupun perawatan hutan tidak boleh dijadikan pembenar untuk mengabaikan prosedur, hierarki kewenangan, dan aturan yang berlaku. Hutan negara bukan ruang abu-abu bagi tindakan sepihak, terlebih bila dilakukan tanpa restu pimpinan.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku jabatan agar tidak serta-merta menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang tanpa persetujuan atasan dan mekanisme yang sah.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB