Diiming-imingi Mau Dibelikan Paket Data, Seorang anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tirinya

- Admin

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Seorang anak berusia 12 tahun di Bojonegoro, Jawa Timur jadi korban pencabulan ayah tirinya yang bejat.

Dengan modal rayuan akan dibelikan paket data si ayah tiri langsung mengajak anak tirinya tersebut kamar korban.

Terduga pelaku pencabulan tersebut berinisial SM warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk saat ini berdomisili di kecamatan Dander,

Kejadian tak pantas tersebut terjadi pada bulan Oktober, April 2021 sampai Mei 2022.

Kejadian tersebut berawal sekira bulan Oktober 2021 jam 11:00 WIB, dan bulan April sekira pukul 07:00 WIB sampai Mei 2022, telah terjadi pencabulan, hal tersebut dilakukan didalam kamar rumah korban dan Kejadian terakhir pada bulan Mei sekira pukul 10:00 diketahui terakhir yang juga dilakukan didalam kamar rumah korban.

Baca Juga:  Hujan Deras, Warga Pilangsari Ditabrak Kereta Api di Desa Mayanggeneng

Saat itu korban melintas di depan SM, lalu korban dipanggil oleh SM diajak masuk kamar. Korban dijanjikan dibelikan paket data.

Korban yang sedang gandrung dengan get get Android diam tak bergeming menghadapi bapak tiri bejad tersebut. Setelah SM berhasil membujuk korban, aksi bejat SM dilakukan terhadap korban. Setelah puas mencabuli mawar bapak tirinya pun melarang korban bilang pada ibunya.

Ternyata aksi yang pertama membuat pelaku ketagihan, dan terus melakukan aksi bejatnya tersebut. Dan lagi lagi korban diancam untuk tidak bilang pada ibu, kakek dan neneknya.

Baca Juga:  Hadiri Acara Forsekdes, Wabup Bojonegoro Pastikan Pemerintahannya Akan Prioritaskan Petani

Ternyata aksi bejat pelaku itu tak berlangsung lama, perbuatan terkutuk tersebut diketahui oleh ibu korban, yang tidak lain istri pelaku.

Mengetahui, suami barunya berbuat bejat terhadap anaknya, sang ibu berang dan melaporkan aksi tersebut ke pihak yang berwajib.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam jumpa pers mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah rok panjang warna hitam, satu buah kemeja lengan panjang warna hitam, dan satu buah kaos dalam warna putih, serta satu buah celana dalam warna pink.

Baca Juga:  Demi Bayar Cicilan Mobil, Oknum PNS di Sumenep Nyuri Sepeda Ontel

Akibat perbuatan SM, tersangka SM dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru