Diiming-imingi Mau Dibelikan Paket Data, Seorang anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tirinya

- Admin

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Seorang anak berusia 12 tahun di Bojonegoro, Jawa Timur jadi korban pencabulan ayah tirinya yang bejat.

Dengan modal rayuan akan dibelikan paket data si ayah tiri langsung mengajak anak tirinya tersebut kamar korban.

Terduga pelaku pencabulan tersebut berinisial SM warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk saat ini berdomisili di kecamatan Dander,

Kejadian tak pantas tersebut terjadi pada bulan Oktober, April 2021 sampai Mei 2022.

Kejadian tersebut berawal sekira bulan Oktober 2021 jam 11:00 WIB, dan bulan April sekira pukul 07:00 WIB sampai Mei 2022, telah terjadi pencabulan, hal tersebut dilakukan didalam kamar rumah korban dan Kejadian terakhir pada bulan Mei sekira pukul 10:00 diketahui terakhir yang juga dilakukan didalam kamar rumah korban.

Baca Juga:  Demi Bayar Cicilan Mobil, Oknum PNS di Sumenep Nyuri Sepeda Ontel

Saat itu korban melintas di depan SM, lalu korban dipanggil oleh SM diajak masuk kamar. Korban dijanjikan dibelikan paket data.

Korban yang sedang gandrung dengan get get Android diam tak bergeming menghadapi bapak tiri bejad tersebut. Setelah SM berhasil membujuk korban, aksi bejat SM dilakukan terhadap korban. Setelah puas mencabuli mawar bapak tirinya pun melarang korban bilang pada ibunya.

Ternyata aksi yang pertama membuat pelaku ketagihan, dan terus melakukan aksi bejatnya tersebut. Dan lagi lagi korban diancam untuk tidak bilang pada ibu, kakek dan neneknya.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Investasi Online, Polda Jatim Tetapkan Satu tersangka Baru

Ternyata aksi bejat pelaku itu tak berlangsung lama, perbuatan terkutuk tersebut diketahui oleh ibu korban, yang tidak lain istri pelaku.

Mengetahui, suami barunya berbuat bejat terhadap anaknya, sang ibu berang dan melaporkan aksi tersebut ke pihak yang berwajib.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam jumpa pers mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah rok panjang warna hitam, satu buah kemeja lengan panjang warna hitam, dan satu buah kaos dalam warna putih, serta satu buah celana dalam warna pink.

Baca Juga:  Polsek Bubutan Surabaya Tindak 187 Pengendara

Akibat perbuatan SM, tersangka SM dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru