Diiming-imingi Mau Dibelikan Paket Data, Seorang anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tirinya

- Admin

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Seorang anak berusia 12 tahun di Bojonegoro, Jawa Timur jadi korban pencabulan ayah tirinya yang bejat.

Dengan modal rayuan akan dibelikan paket data si ayah tiri langsung mengajak anak tirinya tersebut kamar korban.

Terduga pelaku pencabulan tersebut berinisial SM warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk saat ini berdomisili di kecamatan Dander,

Kejadian tak pantas tersebut terjadi pada bulan Oktober, April 2021 sampai Mei 2022.

Kejadian tersebut berawal sekira bulan Oktober 2021 jam 11:00 WIB, dan bulan April sekira pukul 07:00 WIB sampai Mei 2022, telah terjadi pencabulan, hal tersebut dilakukan didalam kamar rumah korban dan Kejadian terakhir pada bulan Mei sekira pukul 10:00 diketahui terakhir yang juga dilakukan didalam kamar rumah korban.

Baca Juga:  Cegah Tragedi Ngada Terulang, Sekolah Diminta Utamakan Evaluasi dan Musyawarah Dibanding Hukuman

Saat itu korban melintas di depan SM, lalu korban dipanggil oleh SM diajak masuk kamar. Korban dijanjikan dibelikan paket data.

Korban yang sedang gandrung dengan get get Android diam tak bergeming menghadapi bapak tiri bejad tersebut. Setelah SM berhasil membujuk korban, aksi bejat SM dilakukan terhadap korban. Setelah puas mencabuli mawar bapak tirinya pun melarang korban bilang pada ibunya.

Ternyata aksi yang pertama membuat pelaku ketagihan, dan terus melakukan aksi bejatnya tersebut. Dan lagi lagi korban diancam untuk tidak bilang pada ibu, kakek dan neneknya.

Baca Juga:  250 Personel Siaga di Thamrin Park Bojonegoro

Ternyata aksi bejat pelaku itu tak berlangsung lama, perbuatan terkutuk tersebut diketahui oleh ibu korban, yang tidak lain istri pelaku.

Mengetahui, suami barunya berbuat bejat terhadap anaknya, sang ibu berang dan melaporkan aksi tersebut ke pihak yang berwajib.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam jumpa pers mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah rok panjang warna hitam, satu buah kemeja lengan panjang warna hitam, dan satu buah kaos dalam warna putih, serta satu buah celana dalam warna pink.

Baca Juga:  Seorang Pekerja Pemasang Reklame di Bojonegoro Terjatuh dari Ketinggian 6 Meter

Akibat perbuatan SM, tersangka SM dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB