DPRD Bojonegoro Matangkan Beberapa Raperda Strategis 2026-2030, Soroti Perlindungan Anak hingga Sektor Pariwisata

- Admin

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro memacu akselerasi legislasi daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (27/3/2026).

Agenda utama rapat ini berfokus pada jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial yang akan menjadi fondasi pembangunan periode 2026–2030.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, membacakan penyampaian rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, beberapa point yang harus di kerjakan oleh Eksekutif.

Dalam arahannya, DPRD menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab tantangan daerah dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga:  Disperindagprin Sampang Janji Akan Segera Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Srimangunan

Salah satu poin sentral dalam pembahasan ini adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030.

Regulasi ini diproyeksikan menjadi kompas bagi pengembangan potensi wisata lokal agar lebih terintegrasi dan memiliki daya saing tinggi.

Selain sektor ekonomi, DPRD memberikan atensi besar pada isu sosial melalui pembahasan,
Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Rekomendasi yang kami sampaikan merupakan catatan penting bagi Pemkab untuk menyempurnakan draf yang ada. Kita ingin memastikan kelompok rentan mendapatkan proteksi hukum yang maksimal di Bojonegoro,”ungkapnya.

Baca Juga:  Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Rapat juga membahas langkah administratif strategis berupa pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Langkah ini diambil guna menyesuaikan dinamika regulasi nasional terbaru. Selain itu, pengelolaan barang milik daerah (aset) turut menjadi sorotan agar lebih transparan dan akuntabel.

Guna memastikan draf Raperda tersebut matang secara substansi, DPRD Bojonegoro resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini bertugas melakukan pembahasan mendalam, termasuk melakukan uji publik dan koordinasi lintas sektoral sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro dan DPRD Bahas Raperda Dana Abadi Pendidikan

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan keputusan DPRD mengenai pembentukan Pansus, yang disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan legislatif dan perwakilan eksekutif.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Berita Terbaru