Siap – Siap Usaha Pencucian Pasir Di Rejoagung Jombang, LGI Tunggu Surat ESDM Baru Laporan Ke Mabes Polri

- Admin

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) akan melaporkan, ke Mabes Polri, inisial H. M perusahaan pemurnian pasir dan H usaha penggilingan batu berlokasi di Jalan Raya Kandangan no 178 tepatnya Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga ilegal.

Direktur Nasional Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) Iyan bawah pihaknya sudah mengirimkan somasi /klarifikasi ke pihak HmM pengusaha dan tembusan ke Kades Rejoagung terkait adanya dugaan pemanfaatan/penerima hasil tambang tanpa izin dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur juga akan mengirimkan aduan rekomendasi ke DLH Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harap Penerima Beasiswa Santri Bertambah

“Kita sudah mengirimkan somasi namun tidak ada klarifikasi dari pengusaha pencucian pasir di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, yang mana kegiatan tersebut selain menyebab dampak pada lingkungan karena air pembuangan dibuang ke sungai sehingga menjadi keruh terlebih lagi jarak dengan tanggul sungai sangat dekat,” terangnya dalam rilisnya. Minggu (8/3/2026).

Untuk itu, dengan dasar surat dari ESDM dan Dinas lainnya serta pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak, bila mana terbukti belum ada izin, pihaknya akan melaporkan secara resmi (LP) ke penegak hukum.

“”Ini kami surat mengirimkan surat permohonan data ke Dinas ESDM dan Dinas lainnya untuk dijadikan syarat pelaporan bukan lagi dumas atau gugatan ke PN, paling tidak akan laporan ke Mabes Polri ” tegasnya Iyan.

Baca Juga:  Perkara Alih Nama Sertifikat Tanah Pesantren di Jombang Memasuki Putusan Sela

Masih keterangan Iyan bahwa selain pengumpulan data, pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum melalui bidang advokasi Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia.

“Ditunggu saja nanti setelah surat turun hasinya seperti apa, baru kita bisa rilis, yang terpenting semua sudah dijalankan. kalau ada diluar bilang persepsi lain diantaranya sudah berizin atau punya SiPA atau IPAL itu hak mereka, ” kita masih menunggu data dari dinas baru bergerak karena selain sebagai kontrol pencemaran lingkungan juga membantu negara PNBP atau Pajak retribusi daerah soal SIPA atau lainnya kita berjalan sesuai peraturan undang undang lingkungan hidup dan Undang undang Mineral dan Batu Bara,” tegasnya.

Baca Juga:  Komunitas Jurnalis Pamekasan Gelar Diskusi Kode Etik Jurnalistik

Seperti diketahui, usaha pencucian pasir yang diduga di datangkan dari luar Kabupaten Jombang, berdampak pada lingkungan dan pemasukan negara. Yang mana tertuang dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 161 dan Undang Undang Lingkungan Hidup. (*).

Penulis : Hari

Editor : Putri

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB