Siap – Siap Usaha Pencucian Pasir Di Rejoagung Jombang, LGI Tunggu Surat ESDM Baru Laporan Ke Mabes Polri

- Admin

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) akan melaporkan, ke Mabes Polri, inisial H. M perusahaan pemurnian pasir dan H usaha penggilingan batu berlokasi di Jalan Raya Kandangan no 178 tepatnya Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga ilegal.

Direktur Nasional Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) Iyan bawah pihaknya sudah mengirimkan somasi /klarifikasi ke pihak HmM pengusaha dan tembusan ke Kades Rejoagung terkait adanya dugaan pemanfaatan/penerima hasil tambang tanpa izin dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur juga akan mengirimkan aduan rekomendasi ke DLH Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Polres Jombang Gelar Vaksinasi Massal

“Kita sudah mengirimkan somasi namun tidak ada klarifikasi dari pengusaha pencucian pasir di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, yang mana kegiatan tersebut selain menyebab dampak pada lingkungan karena air pembuangan dibuang ke sungai sehingga menjadi keruh terlebih lagi jarak dengan tanggul sungai sangat dekat,” terangnya dalam rilisnya. Minggu (8/3/2026).

Untuk itu, dengan dasar surat dari ESDM dan Dinas lainnya serta pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak, bila mana terbukti belum ada izin, pihaknya akan melaporkan secara resmi (LP) ke penegak hukum.

“”Ini kami surat mengirimkan surat permohonan data ke Dinas ESDM dan Dinas lainnya untuk dijadikan syarat pelaporan bukan lagi dumas atau gugatan ke PN, paling tidak akan laporan ke Mabes Polri ” tegasnya Iyan.

Baca Juga:  Kabidhumas Polda Jatim Ingatkan Mahasiswa Tentang Hoax

Masih keterangan Iyan bahwa selain pengumpulan data, pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum melalui bidang advokasi Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia.

“Ditunggu saja nanti setelah surat turun hasinya seperti apa, baru kita bisa rilis, yang terpenting semua sudah dijalankan. kalau ada diluar bilang persepsi lain diantaranya sudah berizin atau punya SiPA atau IPAL itu hak mereka, ” kita masih menunggu data dari dinas baru bergerak karena selain sebagai kontrol pencemaran lingkungan juga membantu negara PNBP atau Pajak retribusi daerah soal SIPA atau lainnya kita berjalan sesuai peraturan undang undang lingkungan hidup dan Undang undang Mineral dan Batu Bara,” tegasnya.

Baca Juga:  Putus Rantai Penyebaran Covid 19 di Sampang, Tim Satgas Semprot Disinfektan di Gereja

Seperti diketahui, usaha pencucian pasir yang diduga di datangkan dari luar Kabupaten Jombang, berdampak pada lingkungan dan pemasukan negara. Yang mana tertuang dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 161 dan Undang Undang Lingkungan Hidup. (*).

Penulis : Hari

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru