Kuasa Hukum MSR Resmi Mengadu ke Dewan Pers

- Admin

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Kuasa hukum MSR, Beny Hendro resmi melayangkan surat ke dewan pers terkait hak jawab dari kliennya yang merasa tidak dilayani Dua media cetak serta online di Jawa Timur, Rabu (14 /07/2021).

Dimana dua media tersebut dinilai tidak memberi ruang hak jawab yang dilayangkan MSR, warga Dusun Plumpung, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Beny Hendro, kuasa hukum MSR membenarkan, jika sudah melayangkan surat aduan kepada Dewan Pers. Langkah tersebut dilakukan, setelah hak jawab secara tertulis yang dilayangkan kepada dua media tersebut tidak mendapat respon.

Baca Juga:  Disdukcapil Pamekasan Datangi dan Lakukan Perekaman e-KTP untuk Dua Lansia Lumpuh

“Kami sudah mengirim hak jawab, tapi hak jawab dari klien kami tidak diterbitkan. Sebab itu, langkah yang kami tempuh saat ini adalah mengadukan dua media tersebut ke Dewan Pers,” terangnya.

Ia merinci, surat aduan untuk media online dikirim ke Dewan Pers pada Selasa 13 Juli 2021 siang. “Sehari kemudian, disusul surat aduan untuk media cetak, siang tadi sudah saya kirim,” ujarnya.

Beny Hendro mengatakan sempat berkomunikasi dengan media cetak tersebut. Hanya saja, hak jawab kliennya tidak diterbitkan oleh dua media massa tersebut. Karenanya, akhirnya ia mengadu ke Dewan Pers untuk mendapatkan ruang untuk hak jawab tersebut.

Baca Juga:  Guna Wujudkan Herd Immunity, Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi di Jombang

Karena hak jawab, lanjutnya, sebagai hak kliennya memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Meski mereka mengaku memiliki bukti, yang pasti, klien kami tidak pernah membuat pernyataan resmi kepada dua wartawan media massa tersebut. Dan yang perlu digaris-bawahi, dua wartawan tersebut tidak melakukan konfirmasi ke klien saya,” paparnya.

Berita Terkait

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4
Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia
Kabel Provider Semrawut di Bojonegoro, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab
Kabel Provider Seluler di Bojonegoro Semrawut dan Membahayakan Warga, Pihak Perijinan Bungkam
Polemik PT Sata Tec dan Sekolah, Kades Sukowati Dukung Keputusan Pemkab Bojonegoro
Karyawan Sata Tec Indonesia Mulai Resah, Berharap ada Solusi dari Pemkab Bojonegoro
Jelang Pagelaran Wastra Batik Festival 2025 Bojonegoro, Ketua Dekranasda Study Banding ke Solo

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:16 WIB

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:09 WIB

Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Kabel Provider Semrawut di Bojonegoro, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

Senin, 16 Juni 2025 - 10:23 WIB

Kabel Provider Seluler di Bojonegoro Semrawut dan Membahayakan Warga, Pihak Perijinan Bungkam

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:13 WIB

Karyawan Sata Tec Indonesia Mulai Resah, Berharap ada Solusi dari Pemkab Bojonegoro

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:09 WIB

Jelang Pagelaran Wastra Batik Festival 2025 Bojonegoro, Ketua Dekranasda Study Banding ke Solo

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:21 WIB

PT Jawa Power-PT YTL Jatim Serahkan 100 Bibit Buah untuk Konservasi Alam di SDN Tambakukir Probolinggo

Berita Terbaru