JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Kuasa hukum MSR, Beny Hendro resmi melayangkan surat ke dewan pers terkait hak jawab dari kliennya yang merasa tidak dilayani Dua media cetak serta online di Jawa Timur, Rabu (14 /07/2021).
Dimana dua media tersebut dinilai tidak memberi ruang hak jawab yang dilayangkan MSR, warga Dusun Plumpung, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Beny Hendro, kuasa hukum MSR membenarkan, jika sudah melayangkan surat aduan kepada Dewan Pers. Langkah tersebut dilakukan, setelah hak jawab secara tertulis yang dilayangkan kepada dua media tersebut tidak mendapat respon.
“Kami sudah mengirim hak jawab, tapi hak jawab dari klien kami tidak diterbitkan. Sebab itu, langkah yang kami tempuh saat ini adalah mengadukan dua media tersebut ke Dewan Pers,” terangnya.
Ia merinci, surat aduan untuk media online dikirim ke Dewan Pers pada Selasa 13 Juli 2021 siang. “Sehari kemudian, disusul surat aduan untuk media cetak, siang tadi sudah saya kirim,” ujarnya.
Beny Hendro mengatakan sempat berkomunikasi dengan media cetak tersebut. Hanya saja, hak jawab kliennya tidak diterbitkan oleh dua media massa tersebut. Karenanya, akhirnya ia mengadu ke Dewan Pers untuk mendapatkan ruang untuk hak jawab tersebut.
Karena hak jawab, lanjutnya, sebagai hak kliennya memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Meski mereka mengaku memiliki bukti, yang pasti, klien kami tidak pernah membuat pernyataan resmi kepada dua wartawan media massa tersebut. Dan yang perlu digaris-bawahi, dua wartawan tersebut tidak melakukan konfirmasi ke klien saya,” paparnya.