Mantan Kades Salahkan Bupati Lama Bojonegoro, Tukar Guling TKD Desa Ngampel Berpolemik

- Admin

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik tukar guling tanah kas Desa Ngampel mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Bojonegoro, yang digelar pukul 10.00 hingga 12.45 WIB. Dalam forum itu terungkap, akar persoalan bermula dari perencanaan penggantian aset pada masa mantan Kepala Desa Ngampel yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek regulasi secara menyeluruh.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A Lasmiran dan dihadiri anggota DPRD Sudjono dan Erik Maulana HK,M. Wahid Anshori, mantan Kepala Desa Ngampel Pujianto, Kepala Desa Ngampel Purwanto, Sekdes Ngampel, Kepala DPMD Joko Lukito, serta delapan orang yang mengatasnamakan Forum Warga Desa Ngampel.

Dalam pertemuan tersebut agak memanas saat tukar guling mengarah di tanah wakaf, dan juga terungkap bahwa mantan kepala desa Ngampel telah menyiapkan lahan tukar guling tersebut.

Sekretaris Desa Ngampel mengungkapkan bahwa proses tukar guling sudah dimulai sejak 30 Oktober 2019, saat Pujianto masih menjabat. Ketika itu, mantan kades telah menyiapkan dua bidang tanah sebagai pengganti tanah kas desa yang terdampak jalur pipa ExxonMobil.

Baca Juga:  Sering Enak-enak Bareng Gadis di Bawah Umur, Pemuda Bojonegoro Dikerangkeng

Namun, tanah yang disiapkan tersebut berada di luar kecamatan. Akibatnya, proses administrasi dan persetujuan regulatif menjadi sangat rumit.

“Karena tanahnya berada di luar kecamatan, secara regulasi sangat sulit dan prosesnya panjang. Harus membentuk berbagai tim dan mekanismenya lebih kompleks,” jelas Sekdes dalam forum.

Fakta ini memunculkan pertanyaan di kalangan peserta Ruang Dengar Pendapat (RDP), mengapa sejak awal tanah pengganti dipilih di lokasi yang secara aturan berpotensi menyulitkan desa.

Kepala Desa Ngampel Purwanto menegaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah dirintis sebelumnya.

“Saya meneruskan program pak kades lama. Lahan memang sudah disiapkan, tetapi karena berada di kecamatan lain, regulasinya ribet dan tidak bisa langsung dijalankan,” ujarnya.

Karena rencana awal tak bisa direalisasikan, pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah desa (musdes) untuk mencari alternatif tanah pengganti yang berada di dalam wilayah desa agar lebih mudah secara administratif.

Baca Juga:  Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu

Dalam RDP itu juga mengemuka soal klaim tanah wakaf yang dipersoalkan forum warga. Namun saat anggota Komisi A Erick meminta bukti sertifikat wakaf, mantan kades mengakui belum ada dokumen administratif yang menguatkan status tersebut.

“Kalau itu belum ada bukti autentik, ya jangan disebut wakaf. Kami berpegang pada dokumen,” tegas Hendrik.
Pernyataan itu semakin menegaskan bahwa sejumlah aspek administrasi di masa awal perencanaan belum dituntaskan secara hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa(DPMD) Bojonegoro Joko Lukito menyampaikan bahwa penggantian aset desa harus mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa penggantian tanah di luar desa, apalagi lintas kecamatan, memang jauh lebih rumit secara prosedural.

“Kalau di luar kecamatan itu pasti butuh proses lebih panjang. Itu sudah diatur dalam PP. Maka kami sarankan mencari tanah pengganti di dalam desa agar tidak menabrak regulasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Hadiri Wisuda SOTH, Ketua TP PKK Bojonegoro Ajak Ibu-ibu Membentuk Generasi Emas

Forum Tetap Minta Appraisal Ulang
Meski demikian, Forum Warga Desa Ngampel tetap mendesak agar dilakukan appraisal ulang dan menolak pembelian tanah yang terdapat makam punden di dalamnya.

Rapat akhirnya menyepakati Komisi A DPRD Bojonegoro akan memanggil pemilik tanah disekitar punden tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Secara terpisah,Pujianto selaku mantan kepala desa Ngampel membenarkan apa yang disampaikan oleh kepala desa saat ini, dirinya telah menyiapkan tanah penganti tanah TKD tersebut, di tanahnya sendiri meskipun di luar kecamatan.

“Benar apprasial saya lebih tinggi, meskipun di beda kecamatan,memang saat itu Bupati Anna tidak menyetujui”ungkapnya.

RDP ditutup pukul 12.45 WIB dengan catatan bahwa polemik yang terjadi saat ini berakar dari perencanaan awal tukar guling yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan aspek regulasi lintas wilayah, sehingga menyisakan persoalan administrasi hingga kini.

Rencana komisi A segera mengelar kembali mengumpulkan ahli waris serta beberapa pejabat yang terkait.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru