Eks-SDN Mayangrejo Bojonegoro Terbengkalai, Lahan Sawah Produktif Justru Tergerus

- Admin

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kebijakan merger 13 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bojonegoro pada 2023 lalu menyisakan persoalan pelik. Hari Rabu (4/2/2026).

Di Desa Mayangrejo, bangunan sekolah yang kini sunyi tak berpenghuni justru menjadi ganjalan bagi program ketahanan pangan desa. Akibat izin alih fungsi gedung yang tak kunjung turun dari Dinas Pendidikan, pihak desa terpaksa mengorbankan lahan sawah produktif untuk pembangunan fisik.

Kepala Desa Mayangrejo, Ashandy, mengungkapkan bahwa pihak desa sebenarnya telah merencanakan bekas gedung SDN tersebut untuk disulap menjadi pusat Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP). Langkah ini diambil agar pembangunan ekonomi desa tidak perlu menggusur lahan pertanian.

Namun, niat tersebut membentur tembok birokrasi. Meski tanah sekolah merupakan milik desa, status bangunan tetap merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

“Sudah kita minta untuk alih fungsi, namun dari pihak Diknas belum ada jawaban. Karena program KDMP ini harus segera dibangun, akhirnya lokasi dialihkan ke Dukuh Ngenden yang merupakan lahan sawah produktif,” ujar Ashandy dengan nada kecewa.

Ironi ini memicu reaksi keras dari Sekretaris DPC Projo Bojonegoro, Sugeng Handoyo Sekti. Menurutnya, pembiaran aset eks-SDN hingga mangkrak sementara sawah produktif dialihfungsikan adalah sebuah langkah mundur dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kita seolah dipaksa menyaksikan pemandangan ganjil. Sawah produktif yang dilindungi tergerus bangunan baru, sementara bangunan yang sudah ada dibiarkan jadi ‘hantu’ birokrasi,” tegas Sugeng.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Koordinasi di RSUD Sumberrejo, Bupati Bojonegoro Menyapa Warganya yang Dirawat

Ibuhnya,Secara regulasi, pengalihan fungsi lahan sawah bukan perkara sepele. Berikut adalah landasan hukum yang menjadi sorotan, UU No. 41 Tahun 2009,Mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 44 secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B kecuali untuk kepentingan umum yang sangat terbatas, itu pun dengan syarat penggantian lahan.

Lanjutnya, UU tersebut juga memuat konsekuensi pidana bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan tanpa prosedur ketat.

“Perda RTRW Bojonegoro 2026, Menargetkan perlindungan lahan seluas 72.381 hektar. Praktis, setiap pembangunan di atas lahan sawah produktif memperkecil ruang pencapaian target lumbung pangan nasional.”Terangnya.

Baca Juga:  Rapat Banggar KUA PPAS 2024 di Bojonegoro Kembali Alot dan Dead Lock

Lelaki yang akrab dipanggil Sugeng tersebut,Mendesak ada Diskresi Kebijakan, bahwa publik kini menanti diskresi atau kebijakan yang lebih fleksibel dari pemangku kepentingan.
Kehati-hatian dalam mengelola aset daerah adalah keharusan, namun kekakuan yang berujung pada rusaknya alam dan aset itu sendiri dianggap bukan pilihan bijak.

“Jangan sampai demi mempertahankan tumpukan batu bata yang kosong, kita mengorbankan piring nasi anak cucu di masa depan. Pembangunan sejati seharusnya menghidupkan kembali apa yang telah mati, tanpa membunuh apa yang menghidupi kita,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait macetnya izin pemanfaatan gedung eks-SDN tersebut, saat di konfirmasi awak media SUARABANGSA.co.id.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:23 WIB

Presiden Bantu Tukang Becak, Politisi Gerindra Bojonegoro: Langkah Nyata Kepedulian Presiden

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:11 WIB

Menghidupkan Harapan di Sekolah Rakyat Bojonegoro, Kala Negara Hadir Memanusiakan Manusia

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:44 WIB

Gus Ipul di Bojonegoro: Bansos Kini Tak Lagi Permanen, Data Diperbarui Tiap 3 Bulan

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:52 WIB

Sengkarut Bantuan Listrik Bojonegoro, Data Damisda dan Realita Lapangan Tak Sinkron, Warga Tanjungharjo Jadi Korban

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:26 WIB

Yayasan Milik H. Her Memberikan Bantuan Bedah Rumah pada Warga Konang Pamekasan

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Kandang Katandur Farm Menyerahkan Hewan Qurban Milik Presiden RI ke Bupati Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:11 WIB

Satu Rumah Warga di Sampang Roboh Diterjang Angin Kencang, BPBD Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:40 WIB

Bersama BPJS, Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Jamsostek

Berita Terbaru