Eks-SDN Mayangrejo Bojonegoro Terbengkalai, Lahan Sawah Produktif Justru Tergerus

- Admin

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kebijakan merger 13 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bojonegoro pada 2023 lalu menyisakan persoalan pelik. Hari Rabu (4/2/2026).

Di Desa Mayangrejo, bangunan sekolah yang kini sunyi tak berpenghuni justru menjadi ganjalan bagi program ketahanan pangan desa. Akibat izin alih fungsi gedung yang tak kunjung turun dari Dinas Pendidikan, pihak desa terpaksa mengorbankan lahan sawah produktif untuk pembangunan fisik.

Kepala Desa Mayangrejo, Ashandy, mengungkapkan bahwa pihak desa sebenarnya telah merencanakan bekas gedung SDN tersebut untuk disulap menjadi pusat Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP). Langkah ini diambil agar pembangunan ekonomi desa tidak perlu menggusur lahan pertanian.

Namun, niat tersebut membentur tembok birokrasi. Meski tanah sekolah merupakan milik desa, status bangunan tetap merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Baca Juga:  Wajah Baru Jalan Desa Kepoh Bojonegoro

“Sudah kita minta untuk alih fungsi, namun dari pihak Diknas belum ada jawaban. Karena program KDMP ini harus segera dibangun, akhirnya lokasi dialihkan ke Dukuh Ngenden yang merupakan lahan sawah produktif,” ujar Ashandy dengan nada kecewa.

Ironi ini memicu reaksi keras dari Sekretaris DPC Projo Bojonegoro, Sugeng Handoyo Sekti. Menurutnya, pembiaran aset eks-SDN hingga mangkrak sementara sawah produktif dialihfungsikan adalah sebuah langkah mundur dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kita seolah dipaksa menyaksikan pemandangan ganjil. Sawah produktif yang dilindungi tergerus bangunan baru, sementara bangunan yang sudah ada dibiarkan jadi ‘hantu’ birokrasi,” tegas Sugeng.

Baca Juga:  SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Ibuhnya,Secara regulasi, pengalihan fungsi lahan sawah bukan perkara sepele. Berikut adalah landasan hukum yang menjadi sorotan, UU No. 41 Tahun 2009,Mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 44 secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B kecuali untuk kepentingan umum yang sangat terbatas, itu pun dengan syarat penggantian lahan.

Lanjutnya, UU tersebut juga memuat konsekuensi pidana bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan tanpa prosedur ketat.

“Perda RTRW Bojonegoro 2026, Menargetkan perlindungan lahan seluas 72.381 hektar. Praktis, setiap pembangunan di atas lahan sawah produktif memperkecil ruang pencapaian target lumbung pangan nasional.”Terangnya.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Lantik Kades, Berharap Perangkat Desa Tidak menghambat Kades Baru

Lelaki yang akrab dipanggil Sugeng tersebut,Mendesak ada Diskresi Kebijakan, bahwa publik kini menanti diskresi atau kebijakan yang lebih fleksibel dari pemangku kepentingan.
Kehati-hatian dalam mengelola aset daerah adalah keharusan, namun kekakuan yang berujung pada rusaknya alam dan aset itu sendiri dianggap bukan pilihan bijak.

“Jangan sampai demi mempertahankan tumpukan batu bata yang kosong, kita mengorbankan piring nasi anak cucu di masa depan. Pembangunan sejati seharusnya menghidupkan kembali apa yang telah mati, tanpa membunuh apa yang menghidupi kita,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait macetnya izin pemanfaatan gedung eks-SDN tersebut, saat di konfirmasi awak media SUARABANGSA.co.id.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak
Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan
Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker
Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal
Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:58 WIB

Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Berita Terbaru