Eks-SDN Mayangrejo Bojonegoro Terbengkalai, Lahan Sawah Produktif Justru Tergerus

- Admin

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kebijakan merger 13 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bojonegoro pada 2023 lalu menyisakan persoalan pelik. Hari Rabu (4/2/2026).

Di Desa Mayangrejo, bangunan sekolah yang kini sunyi tak berpenghuni justru menjadi ganjalan bagi program ketahanan pangan desa. Akibat izin alih fungsi gedung yang tak kunjung turun dari Dinas Pendidikan, pihak desa terpaksa mengorbankan lahan sawah produktif untuk pembangunan fisik.

Kepala Desa Mayangrejo, Ashandy, mengungkapkan bahwa pihak desa sebenarnya telah merencanakan bekas gedung SDN tersebut untuk disulap menjadi pusat Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP). Langkah ini diambil agar pembangunan ekonomi desa tidak perlu menggusur lahan pertanian.

Namun, niat tersebut membentur tembok birokrasi. Meski tanah sekolah merupakan milik desa, status bangunan tetap merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Baca Juga:  Lantik Sejumlah Pejabat, Bupati Bojonegoro Minta ASN Netral di Tahun Politik

“Sudah kita minta untuk alih fungsi, namun dari pihak Diknas belum ada jawaban. Karena program KDMP ini harus segera dibangun, akhirnya lokasi dialihkan ke Dukuh Ngenden yang merupakan lahan sawah produktif,” ujar Ashandy dengan nada kecewa.

Ironi ini memicu reaksi keras dari Sekretaris DPC Projo Bojonegoro, Sugeng Handoyo Sekti. Menurutnya, pembiaran aset eks-SDN hingga mangkrak sementara sawah produktif dialihfungsikan adalah sebuah langkah mundur dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kita seolah dipaksa menyaksikan pemandangan ganjil. Sawah produktif yang dilindungi tergerus bangunan baru, sementara bangunan yang sudah ada dibiarkan jadi ‘hantu’ birokrasi,” tegas Sugeng.

Baca Juga:  Balai Desa Ngemplak Bojonegoro Digeruduk Sejumlah LSM, Diduga Terkait Ancaman Ketua RT

Ibuhnya,Secara regulasi, pengalihan fungsi lahan sawah bukan perkara sepele. Berikut adalah landasan hukum yang menjadi sorotan, UU No. 41 Tahun 2009,Mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 44 secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B kecuali untuk kepentingan umum yang sangat terbatas, itu pun dengan syarat penggantian lahan.

Lanjutnya, UU tersebut juga memuat konsekuensi pidana bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan tanpa prosedur ketat.

“Perda RTRW Bojonegoro 2026, Menargetkan perlindungan lahan seluas 72.381 hektar. Praktis, setiap pembangunan di atas lahan sawah produktif memperkecil ruang pencapaian target lumbung pangan nasional.”Terangnya.

Baca Juga:  Geger! Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sampang, Videonya Viral di Medsos

Lelaki yang akrab dipanggil Sugeng tersebut,Mendesak ada Diskresi Kebijakan, bahwa publik kini menanti diskresi atau kebijakan yang lebih fleksibel dari pemangku kepentingan.
Kehati-hatian dalam mengelola aset daerah adalah keharusan, namun kekakuan yang berujung pada rusaknya alam dan aset itu sendiri dianggap bukan pilihan bijak.

“Jangan sampai demi mempertahankan tumpukan batu bata yang kosong, kita mengorbankan piring nasi anak cucu di masa depan. Pembangunan sejati seharusnya menghidupkan kembali apa yang telah mati, tanpa membunuh apa yang menghidupi kita,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait macetnya izin pemanfaatan gedung eks-SDN tersebut, saat di konfirmasi awak media SUARABANGSA.co.id.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru