Eks-SDN Mayangrejo Bojonegoro Terbengkalai, Lahan Sawah Produktif Justru Tergerus

- Admin

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kebijakan merger 13 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bojonegoro pada 2023 lalu menyisakan persoalan pelik. Hari Rabu (4/2/2026).

Di Desa Mayangrejo, bangunan sekolah yang kini sunyi tak berpenghuni justru menjadi ganjalan bagi program ketahanan pangan desa. Akibat izin alih fungsi gedung yang tak kunjung turun dari Dinas Pendidikan, pihak desa terpaksa mengorbankan lahan sawah produktif untuk pembangunan fisik.

Kepala Desa Mayangrejo, Ashandy, mengungkapkan bahwa pihak desa sebenarnya telah merencanakan bekas gedung SDN tersebut untuk disulap menjadi pusat Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP). Langkah ini diambil agar pembangunan ekonomi desa tidak perlu menggusur lahan pertanian.

Namun, niat tersebut membentur tembok birokrasi. Meski tanah sekolah merupakan milik desa, status bangunan tetap merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Baca Juga:  TKD di Bojonegoro Marak di Selewengkan Oknum Desa

“Sudah kita minta untuk alih fungsi, namun dari pihak Diknas belum ada jawaban. Karena program KDMP ini harus segera dibangun, akhirnya lokasi dialihkan ke Dukuh Ngenden yang merupakan lahan sawah produktif,” ujar Ashandy dengan nada kecewa.

Ironi ini memicu reaksi keras dari Sekretaris DPC Projo Bojonegoro, Sugeng Handoyo Sekti. Menurutnya, pembiaran aset eks-SDN hingga mangkrak sementara sawah produktif dialihfungsikan adalah sebuah langkah mundur dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kita seolah dipaksa menyaksikan pemandangan ganjil. Sawah produktif yang dilindungi tergerus bangunan baru, sementara bangunan yang sudah ada dibiarkan jadi ‘hantu’ birokrasi,” tegas Sugeng.

Baca Juga:  Simpan Sabu di Mulutnya, Warga Batuan Sumenep Hendak Kelabui Satresnarkoba Polres Sumenep

Ibuhnya,Secara regulasi, pengalihan fungsi lahan sawah bukan perkara sepele. Berikut adalah landasan hukum yang menjadi sorotan, UU No. 41 Tahun 2009,Mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 44 secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B kecuali untuk kepentingan umum yang sangat terbatas, itu pun dengan syarat penggantian lahan.

Lanjutnya, UU tersebut juga memuat konsekuensi pidana bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan tanpa prosedur ketat.

“Perda RTRW Bojonegoro 2026, Menargetkan perlindungan lahan seluas 72.381 hektar. Praktis, setiap pembangunan di atas lahan sawah produktif memperkecil ruang pencapaian target lumbung pangan nasional.”Terangnya.

Baca Juga:  Atasi Masalah Minyak Goreng, Gubernur Jatim Lakukan Operasi Pasar di Bojonegoro

Lelaki yang akrab dipanggil Sugeng tersebut,Mendesak ada Diskresi Kebijakan, bahwa publik kini menanti diskresi atau kebijakan yang lebih fleksibel dari pemangku kepentingan.
Kehati-hatian dalam mengelola aset daerah adalah keharusan, namun kekakuan yang berujung pada rusaknya alam dan aset itu sendiri dianggap bukan pilihan bijak.

“Jangan sampai demi mempertahankan tumpukan batu bata yang kosong, kita mengorbankan piring nasi anak cucu di masa depan. Pembangunan sejati seharusnya menghidupkan kembali apa yang telah mati, tanpa membunuh apa yang menghidupi kita,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait macetnya izin pemanfaatan gedung eks-SDN tersebut, saat di konfirmasi awak media SUARABANGSA.co.id.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti
Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid
Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji
Ojol Bojonegoro Berduka Gara-Gara Penerangan Jalan Gelap, Tubruk Sepeda Motor Parkir di Jalur Laju Sepeda
Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan
Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir
Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon
Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB

Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:54 WIB

Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:39 WIB

Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:35 WIB

Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan

Berita Terbaru