Waspadai Praktik Medis Tak Etis Oknum Dokter RSUD di Bojonegoro, Bisnis Pribadi Diuntungkan

- Admin

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bojonegoro tengah menjadi sorotan. Sebuah dugaan praktik tidak etis mencuat di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), di mana seorang oknum dokter diduga menekan pasien untuk membeli produk suplemen melalui skema Multi Level Marketing (MLM) pribadi dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai batasan wewenang tenaga medis dan hak-hak yang dimiliki pasien saat menjalani perawatan di fasilitas publik Kabupaten Bojonegoro.

Dari penelusuran awak media SUARABANGSA.co.id, sejumlah narasumber mengungkapkan pola yang serupa, saat kontrol medis, mereka tidak mendapatkan edukasi kesehatan yang semestinya, melainkan tekanan psikologis.

Baca Juga:  Ucapan Abdul Aziz Telak Banget, Kapolres Sampang di Sebut Jilat Ludah Sendiri!

Salah satu pasien mengaku diancam dengan diagnosa yang menakutkan jika tidak membeli paket “obat” tertentu di luar prosedur rumah sakit.

“Pernyataan bernada ancaman seperti ‘otak bisa bocor’ atau risiko kematian mendadak digunakan untuk memicu kepanikan,” ungkap salah satu korban yang terpaksa berutang demi membayar paket pengobatan sebesar Rp18 juta.

Setelah ditelusuri, program pengobatan bertajuk ‘TWS’ selama 90 hari tersebut ternyata bukan bagian dari standar pelayanan resmi rumah sakit, melainkan bisnis pribadi sang dokter.

Dari pengumpulan informasi awak media, secara regulasi tindakan mengarahkan pasien untuk membeli produk bisnis pribadi di lingkungan rumah sakit pemerintah merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga:  Pendapatan Daerah Tembus 110%, Bupati Bojonegoro Ajukan 5 Raperda Strategis untuk Perkuat SDM dan Kawasan

Berdasarkan aturan etik dan hukum kesehatan, Transparansi Keuangan, Semua pembayaran obat dan tindakan medis di RSUD wajib melalui kasir resmi, bukan transfer ke rekening pribadi dokter atau admin asisten.

Pasien berhak mendapatkan informasi yang jujur, tanpa paksaan, dan tanpa intimidasi dalam memilih metode pengobatan.

Pemisahan Praktik Mandiri, Dokter dilarang menggunakan fasilitas dan atribut negara untuk kepentingan bisnis pribadi (seperti MLM).

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Dinas Kesehatan segera memanggil oknum dokter tersebut untuk klarifikasi dan investigasi menyeluruh.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Jaring Atlet Lewat K'POB

“Jika terbukti ada transaksi obat di luar prosedur resmi saat jam praktik di rumah sakit daerah, itu adalah pelanggaran aturan yang jelas. Akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ninik.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru