Waspadai Praktik Medis Tak Etis Oknum Dokter RSUD di Bojonegoro, Bisnis Pribadi Diuntungkan

- Admin

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bojonegoro tengah menjadi sorotan. Sebuah dugaan praktik tidak etis mencuat di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), di mana seorang oknum dokter diduga menekan pasien untuk membeli produk suplemen melalui skema Multi Level Marketing (MLM) pribadi dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai batasan wewenang tenaga medis dan hak-hak yang dimiliki pasien saat menjalani perawatan di fasilitas publik Kabupaten Bojonegoro.

Dari penelusuran awak media SUARABANGSA.co.id, sejumlah narasumber mengungkapkan pola yang serupa, saat kontrol medis, mereka tidak mendapatkan edukasi kesehatan yang semestinya, melainkan tekanan psikologis.

Baca Juga:  Warga Talango Minta Pemerintah Tegas Antisipasi Covid-19 di Penyebrangan Kalianget-Talango

Salah satu pasien mengaku diancam dengan diagnosa yang menakutkan jika tidak membeli paket “obat” tertentu di luar prosedur rumah sakit.

“Pernyataan bernada ancaman seperti ‘otak bisa bocor’ atau risiko kematian mendadak digunakan untuk memicu kepanikan,” ungkap salah satu korban yang terpaksa berutang demi membayar paket pengobatan sebesar Rp18 juta.

Setelah ditelusuri, program pengobatan bertajuk ‘TWS’ selama 90 hari tersebut ternyata bukan bagian dari standar pelayanan resmi rumah sakit, melainkan bisnis pribadi sang dokter.

Dari pengumpulan informasi awak media, secara regulasi tindakan mengarahkan pasien untuk membeli produk bisnis pribadi di lingkungan rumah sakit pemerintah merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga:  Dukung Pemerintah, Komunitas Merpati Balap di Sampang Antusias Jalani Vaksinasi Covid-19

Berdasarkan aturan etik dan hukum kesehatan, Transparansi Keuangan, Semua pembayaran obat dan tindakan medis di RSUD wajib melalui kasir resmi, bukan transfer ke rekening pribadi dokter atau admin asisten.

Pasien berhak mendapatkan informasi yang jujur, tanpa paksaan, dan tanpa intimidasi dalam memilih metode pengobatan.

Pemisahan Praktik Mandiri, Dokter dilarang menggunakan fasilitas dan atribut negara untuk kepentingan bisnis pribadi (seperti MLM).

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Dinas Kesehatan segera memanggil oknum dokter tersebut untuk klarifikasi dan investigasi menyeluruh.

Baca Juga:  Dorong Keterbukaan Informasi, Kapolres Terima Kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Sampang

“Jika terbukti ada transaksi obat di luar prosedur resmi saat jam praktik di rumah sakit daerah, itu adalah pelanggaran aturan yang jelas. Akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ninik.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Berita Terbaru