BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bojonegoro tengah menjadi sorotan. Sebuah dugaan praktik tidak etis mencuat di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), di mana seorang oknum dokter diduga menekan pasien untuk membeli produk suplemen melalui skema Multi Level Marketing (MLM) pribadi dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai batasan wewenang tenaga medis dan hak-hak yang dimiliki pasien saat menjalani perawatan di fasilitas publik Kabupaten Bojonegoro.
Dari penelusuran awak media SUARABANGSA.co.id, sejumlah narasumber mengungkapkan pola yang serupa, saat kontrol medis, mereka tidak mendapatkan edukasi kesehatan yang semestinya, melainkan tekanan psikologis.
Salah satu pasien mengaku diancam dengan diagnosa yang menakutkan jika tidak membeli paket “obat” tertentu di luar prosedur rumah sakit.
“Pernyataan bernada ancaman seperti ‘otak bisa bocor’ atau risiko kematian mendadak digunakan untuk memicu kepanikan,” ungkap salah satu korban yang terpaksa berutang demi membayar paket pengobatan sebesar Rp18 juta.
Setelah ditelusuri, program pengobatan bertajuk ‘TWS’ selama 90 hari tersebut ternyata bukan bagian dari standar pelayanan resmi rumah sakit, melainkan bisnis pribadi sang dokter.
Dari pengumpulan informasi awak media, secara regulasi tindakan mengarahkan pasien untuk membeli produk bisnis pribadi di lingkungan rumah sakit pemerintah merupakan pelanggaran serius.
Berdasarkan aturan etik dan hukum kesehatan, Transparansi Keuangan, Semua pembayaran obat dan tindakan medis di RSUD wajib melalui kasir resmi, bukan transfer ke rekening pribadi dokter atau admin asisten.
Pasien berhak mendapatkan informasi yang jujur, tanpa paksaan, dan tanpa intimidasi dalam memilih metode pengobatan.
Pemisahan Praktik Mandiri, Dokter dilarang menggunakan fasilitas dan atribut negara untuk kepentingan bisnis pribadi (seperti MLM).
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Dinas Kesehatan segera memanggil oknum dokter tersebut untuk klarifikasi dan investigasi menyeluruh.
“Jika terbukti ada transaksi obat di luar prosedur resmi saat jam praktik di rumah sakit daerah, itu adalah pelanggaran aturan yang jelas. Akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ninik.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















