BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Suasana di Dusun Kukur, Desa Genjor, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, mendadak riuh pada Jumat (16/1/2026).
Puluhan warga melakukan aksi satir dengan menanam pohon pisang di sepanjang jalan poros desa yang kondisinya rusak parah dan berlumpur layaknya kubangan kerbau.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga terhadap tata kelola dana desa yang dinilai tidak menyentuh perbaikan infrastruktur dasar.
Meski menyandang status jalan poros, akses utama warga ini sudah bertahun-tahun luput dari perhatian pemerintah desa.
Mosi Tidak Percaya Melalui Aksi Satir
Tanpa orasi panjang, warga memilih memberikan ‘sanksi sosial’ secara visual.
Salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut mengungkapkan bahwa jalur birokrasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) selama ini dianggap hanya sekadar seremoni tanpa realisasi nyata.
“Gak usah demo rame-rame, penting dalane tanduri gedang wae (Tidak usah demo ramai-ramai, yang penting jalannya ditanami pisang saja),” cetus salah satu warga di lokasi aksi.
Bagi mereka, menanam pisang adalah simbol “Mosi Tidak Percaya” sekaligus alarm bagi pemerintah pusat dan daerah bahwa ada masalah serius dalam distribusi dan pengawasan anggaran di tingkat bawah.
Paradoks Anggaran Miliaran Rupiah
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran yang masuk ke Desa Genjor tergolong fantastis. Setiap tahunnya, desa ini menerima Dana Desa (DD) berkisar antara Rp850 juta hingga Rp900 juta, ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp600 juta.
Bahkan, desa ini disebut pernah menerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) mencapai Rp1,5 miliar dalam satu tahun anggaran.
Dengan akumulasi anggaran miliaran rupiah tersebut, sangat kontradiktif jika jalan di Dusun Kukur masih dalam kondisi memprihatinkan. Hal ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai efektivitas penggunaan APBDes.
Lemahnya Pengawasan dan Fungsi Kontrol, Selama satu dekade (2015–2025) bergulirnya Undang-Undang Desa, kasus di Desa Genjor ini menjadi potret lemahnya pengawasan di lapangan.
Pengawasan dari tingkat kecamatan maupun Inspektorat dinilai sering kali hanya bersifat administratif atau formalitas di atas kertas (SPJ), tanpa melakukan verifikasi fisik yang ketat.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi fungsi kontrol atau “parlemen desa” dituding hanya menjadi stempel kebijakan kepala desa, sehingga suara kritis masyarakat dari dalam sistem tidak tersalurkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Genjor, Amak, belum dapat dikonfirmasi terkait aksi protes warga maupun kejelasan rencana perbaikan jalan di Dusun Kukur.
Catatan Redaksi: Alarm Bagi Pemerintah Daerah Aksi di Desa Genjor adalah peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Aparat Penegak Hukum (APH). Masalah ini bukan sekadar soal jalan rusak, melainkan indikasi adanya sistem pengawasan yang “tumpul”.
Publik kini menanti, apakah pemerintah akan segera merespons dengan menurunkan alat berat untuk perbaikan, atau membiarkan pohon pisang tersebut tetap berdiri sebagai monumen kegagalan pengawasan uang rakyat di Bojonegoro.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















