BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Keinginan Rini untuk memiliki aset tanah kavling di Mutiara Land Thp-2-DTS berujung pahit. Rini di duga menjadi korban penipuan oleh pihak pengembang yang bernama, MS, yang beralamat di Jalan Cendikia, Desa Ngampel, Kabupaten Bojonegoro.
Terkait pemesanan dua unit tanah kavling di Blok B2-08 dan B2-09,
Hal ini telah terjadi dan berjalan kurang lebih dua tahun yang lalu.
Hal itu diceritakan Rini kebeberapa media yang biasa nongkrong di AKP.
Menurut Rini ada lebih dari sepuluh orang korbannya, hari ini pun bergiliran memantau pelaku kapan MS dirumah dan kapan keluar.
Persis sebelum magrib buruan Rini (red:MS) datang masuk rumah bersama istrinya. dengan sigap Rini dan kawan-kawan. menyergap sang buruan nya.
Kasus ini bermula saat korban melakukan transaksi pembelian tanah kavling dengan total nilai per korban kurang lebih mencapai dari 114 juta sampai 125.juta.
Dalam kesepakatan awal, pihak pengembang meyakinkan korban dengan memberikan sebuah Surat Pernyataan resmi yang ditandatangani oleh MS.
Dalam surat tersebut, MS menjanjikan bahwa seluruh uang pembayaran akan dikembalikan secara utuh 100 persen, apabila sertifikat tanah tidak kunjung selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan terlampaui, sertifikat tanah yang dimaksud tak kunjung diserahkan.
Alih-alih mendapatkan pengembalian dana (refund) sesuai poin kesepakatan dalam surat pernyataan, korban justru mendapati pihak pengembang sulit ditemui dan terus menghindar.
“Awalnya saya percaya karena ada surat pernyataan di atas materai yang menjamin uang kembali jika sertifikat gagal terbit. Namun kenyataannya, janji itu hanya cara untuk menarik uang saya,” ungkap Rini pihak korban.
Tambahnya, akhirnya dirinya bersama korban yang lain bersepakat menunggu sejak siang untuk meminta pertanggungjawaban.
“Kami sudah berada di sini sejak siang karena merasa jenuh dengan janji-janji yang tidak pernah direalisasikan,” katanya.
Modus yang dilakukan diduga menggunakan dokumen formal berupa Surat Pernyataan dan Berita Acara untuk membangun kepercayaan semu (false trust) kepada pembeli.
Dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai “tameng” agar pembeli merasa aman untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar secara lunas di awal.
Agar tidak terjadi anarkhis Aktivis Ketahanan pangan dan beberapa media kordinasi dengan pihak kepolisian. Hari Jumat 9/1/2026 sekira pukul 18:33 WIB.
Para korban agak reda emosinya ketika
Kasat Intelkam Polres Bojonegoro, I Putu Surya Astawa, turun langsung ke lapangan.
Tak lama kemudian, personel Samapta dari Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro disiagakan untuk memastikan tidak ada tindakan anarkis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MS selaku pengembang Mutiara Land Thp-2-DTS belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan sertifikat tanah maupun kepastian pengembalian dana milik Rini dan kawan-kawan.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















