Dugaan Penipuan Proyek Kavling Mutiara Land, Pengembang Ingkar Janji, Konsumen Merugi Ratusan Juta

- Admin

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Keinginan Rini untuk memiliki aset tanah kavling di Mutiara Land Thp-2-DTS berujung pahit. Rini di duga menjadi korban penipuan oleh pihak pengembang yang bernama, MS, yang beralamat di Jalan Cendikia, Desa Ngampel, Kabupaten Bojonegoro.

Terkait pemesanan dua unit tanah kavling di Blok B2-08 dan B2-09,
Hal ini telah terjadi dan berjalan kurang lebih dua tahun yang lalu.
Hal itu diceritakan Rini kebeberapa media yang biasa nongkrong di AKP.

Menurut Rini ada lebih dari sepuluh orang korbannya, hari ini pun bergiliran memantau pelaku kapan MS dirumah dan kapan keluar.

Persis sebelum magrib buruan Rini (red:MS) datang masuk rumah bersama istrinya. dengan sigap Rini dan kawan-kawan. menyergap sang buruan nya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Turunkan Stunting dengan Inovasi Makanan B2SA Berbahan Pangan Lokal

Kasus ini bermula saat korban melakukan transaksi pembelian tanah kavling dengan total nilai per korban kurang lebih mencapai dari 114 juta sampai 125.juta.

Dalam kesepakatan awal, pihak pengembang meyakinkan korban dengan memberikan sebuah Surat Pernyataan resmi yang ditandatangani oleh MS.

Dalam surat tersebut, MS menjanjikan bahwa seluruh uang pembayaran akan dikembalikan secara utuh 100 persen, apabila sertifikat tanah tidak kunjung selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan terlampaui, sertifikat tanah yang dimaksud tak kunjung diserahkan.

Alih-alih mendapatkan pengembalian dana (refund) sesuai poin kesepakatan dalam surat pernyataan, korban justru mendapati pihak pengembang sulit ditemui dan terus menghindar.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Dirlantas Polda Jatim Sampaikan Program Elektronic Trasffic Law Enforcement

“Awalnya saya percaya karena ada surat pernyataan di atas materai yang menjamin uang kembali jika sertifikat gagal terbit. Namun kenyataannya, janji itu hanya cara untuk menarik uang saya,” ungkap Rini pihak korban.

Tambahnya, akhirnya dirinya bersama korban yang lain bersepakat menunggu sejak siang untuk meminta pertanggungjawaban.

“Kami sudah berada di sini sejak siang karena merasa jenuh dengan janji-janji yang tidak pernah direalisasikan,” katanya.

Modus yang dilakukan diduga menggunakan dokumen formal berupa Surat Pernyataan dan Berita Acara untuk membangun kepercayaan semu (false trust) kepada pembeli.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Resmikan Gedung Graha Buana

Dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai “tameng” agar pembeli merasa aman untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar secara lunas di awal.

Agar tidak terjadi anarkhis Aktivis Ketahanan pangan dan beberapa media kordinasi dengan pihak kepolisian. Hari Jumat 9/1/2026 sekira pukul 18:33 WIB.

Para korban agak reda emosinya ketika
Kasat Intelkam Polres Bojonegoro, I Putu Surya Astawa, turun langsung ke lapangan.

Tak lama kemudian, personel Samapta dari Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro disiagakan untuk memastikan tidak ada tindakan anarkis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MS selaku pengembang Mutiara Land Thp-2-DTS belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan sertifikat tanah maupun kepastian pengembalian dana milik Rini dan kawan-kawan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti
Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid
Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji
Ojol Bojonegoro Berduka Gara-Gara Penerangan Jalan Gelap, Tubruk Sepeda Motor Parkir di Jalur Laju Sepeda
Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan
Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir
Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon
Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB

Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:54 WIB

Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:39 WIB

Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:35 WIB

Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan

Berita Terbaru