Dugaan Penipuan Proyek Kavling Mutiara Land, Pengembang Ingkar Janji, Konsumen Merugi Ratusan Juta

- Admin

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Keinginan Rini untuk memiliki aset tanah kavling di Mutiara Land Thp-2-DTS berujung pahit. Rini di duga menjadi korban penipuan oleh pihak pengembang yang bernama, MS, yang beralamat di Jalan Cendikia, Desa Ngampel, Kabupaten Bojonegoro.

Terkait pemesanan dua unit tanah kavling di Blok B2-08 dan B2-09,
Hal ini telah terjadi dan berjalan kurang lebih dua tahun yang lalu.
Hal itu diceritakan Rini kebeberapa media yang biasa nongkrong di AKP.

Menurut Rini ada lebih dari sepuluh orang korbannya, hari ini pun bergiliran memantau pelaku kapan MS dirumah dan kapan keluar.

Persis sebelum magrib buruan Rini (red:MS) datang masuk rumah bersama istrinya. dengan sigap Rini dan kawan-kawan. menyergap sang buruan nya.

Baca Juga:  Sebanyak 27 Mobil Warga Longos Datangi PN Sumenep

Kasus ini bermula saat korban melakukan transaksi pembelian tanah kavling dengan total nilai per korban kurang lebih mencapai dari 114 juta sampai 125.juta.

Dalam kesepakatan awal, pihak pengembang meyakinkan korban dengan memberikan sebuah Surat Pernyataan resmi yang ditandatangani oleh MS.

Dalam surat tersebut, MS menjanjikan bahwa seluruh uang pembayaran akan dikembalikan secara utuh 100 persen, apabila sertifikat tanah tidak kunjung selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan terlampaui, sertifikat tanah yang dimaksud tak kunjung diserahkan.

Alih-alih mendapatkan pengembalian dana (refund) sesuai poin kesepakatan dalam surat pernyataan, korban justru mendapati pihak pengembang sulit ditemui dan terus menghindar.

Baca Juga:  Tiga Tokoh Politik Bojonegoro Bedah Arah Gerakan Relawan Projo, 'Projo di Persimpangan Jalan'

“Awalnya saya percaya karena ada surat pernyataan di atas materai yang menjamin uang kembali jika sertifikat gagal terbit. Namun kenyataannya, janji itu hanya cara untuk menarik uang saya,” ungkap Rini pihak korban.

Tambahnya, akhirnya dirinya bersama korban yang lain bersepakat menunggu sejak siang untuk meminta pertanggungjawaban.

“Kami sudah berada di sini sejak siang karena merasa jenuh dengan janji-janji yang tidak pernah direalisasikan,” katanya.

Modus yang dilakukan diduga menggunakan dokumen formal berupa Surat Pernyataan dan Berita Acara untuk membangun kepercayaan semu (false trust) kepada pembeli.

Baca Juga:  Gegara Langgar Prokes Saat Gelar Pesta Penikahan, Warga Camplong Sampang Ini Disidang Tipiring

Dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai “tameng” agar pembeli merasa aman untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar secara lunas di awal.

Agar tidak terjadi anarkhis Aktivis Ketahanan pangan dan beberapa media kordinasi dengan pihak kepolisian. Hari Jumat 9/1/2026 sekira pukul 18:33 WIB.

Para korban agak reda emosinya ketika
Kasat Intelkam Polres Bojonegoro, I Putu Surya Astawa, turun langsung ke lapangan.

Tak lama kemudian, personel Samapta dari Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro disiagakan untuk memastikan tidak ada tindakan anarkis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MS selaku pengembang Mutiara Land Thp-2-DTS belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan sertifikat tanah maupun kepastian pengembalian dana milik Rini dan kawan-kawan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Berita Terbaru