Menanti Janji di Balik U-Ditch Trucuk Bojonegoro, Antara Deadline dan Bayang-Bayang Denda

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id– Di tengah ambisi percepatan infrastruktur Kabupaten Bojonegoro, sebuah tanya besar menggelayut di proyek drainase Desa Trucuk. Kamis siang (08/01/2026), jajaran Komisi D DPRD Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melempar sinyal peringatan keras bagi pelaksana proyek yang kini tengah berpacu dengan waktu, Membedah Paket Konsolidasi yang “Tersendat” Proyek bertajuk Konsolidasi.

Pembangunan Saluran Drainase Desa Trucuk ini merupakan penggabungan beberapa lokasi pekerjaan dalam satu wilayah desa menjadi satu paket kontrak besar senilai Rp 1,38 miliar.

Strategi konsolidasi ini dimaksudkan untuk efisiensi birokrasi, namun realitanya di lapangan menunjukkan tantangan besar pada manajemen waktu dan logistik.

Paket ini mencakup sembilan titik vital yang tersebar di, RW 01: RT 04, RT 05, RT 06, RT 08, dan RT 10. RW 02: RT 12, RT 13, dan RT 18. RW 05: RT 25.

Berdasarkan data lapangan, progres fisik baru menyentuh 49,63%. Karena telah melampaui tahun anggaran, kontraktor kini berdiri di atas garis tipis masa perpanjangan waktu 50 hari kalender sesuai regulasi Perpres No. 12 Tahun 2021.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Sampang Imbau Warga Tak Buang Sampah ke Kali Kamoning

Dalam sidak tersebut ada tiga Rekomendasi Tegas dari Komisi D,
Yang hadir disidak Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, SE., M.AP. (Demokrat)Amin Thohari, S.H. (PDIP)Imam Sholikin (PKB) Drs. Ec M.Anis Mustafa (Golkar) ,Jumarianto (Hanura), Suyono (Nasdem).

Dalam sidak tersebut, Komisi D yang dipimpin jajaran lintas fraksi mengeluarkan rekomendasi teknis yang tidak bisa ditawar oleh CV Rendra Jaya,
Akselerasi Kekurangan Volume, Dewan mendesak agar sisa pekerjaan di tujuh titik yang tertinggal segera dikebut secara paralel.

Integritas Material: Seluruh beton pracetak (U-Ditch) wajib memiliki stempel resmi pabrikan sebagai jaminan mutu SNI, dan segera di stempel

“Kualitas adalah harga mati, jangan sampai material ‘KW’ masuk ke Trucuk,” tegas Sukur Priyanto.

Kerapian Berm Jalan: Komisi D meminta penataan kembali berm (bahu jalan) yang terdampak galian agar kembali rapi, padat, dan tidak membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal, PWI Jember dan Bea Cukai Gandeng Jurnalis Muda

Penyelesaian Tepat Waktu,Target maksimal penyelesaian adalah 17 Februari 2026.

Menanggapi tekanan dewan, Nurul Quluh selaku Pengawas dan konsultan CV Rendra Jaya membeberkan kondisi terkini terkait suplai material dan strategi lapangan.

Ia mengakui adanya kendala pengiriman material dari pabrik untuk minggu ini.

“Tanggapannya dari CV Rendra Jaya, dalam minggu ini memang belum bisa mendatangkan U-Ditch. Namun, terkait pekerjaan nat (penyambung beton) dan penataan berm jalan akan kami laksanakan minggu ini juga. U-Ditch dijadwalkan mulai datang pada Senin minggu depan,” ungkap Nurul.

Ia menambahkan bahwa dari sembilan titik dalam paket konsolidasi tersebut, baru dua titik yang telah menunjukkan progres signifikan.

“Insya Allah selesai, kita akan bekerja ekstra 2×24 jam untuk mengejar ketertinggalan,” lanjutnya.

Komitmen kerja nonstop ini menjadi sorotan mengingat garapan drainase di wilayah ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Babinsa Mayangrejo Bojonegoro Bersama Ibu-ibu PKK Sinergi Menjaga Balita dari Bahaya Stunting

Secara kontraktual, posisi pemerintah cukup kuat. Sesuai aturan teknis di Dinas PU Bina Marga, serapan anggaran yang dicairkan baru sebesar 44,63%, setelah dipotong 5% uang retensi sebagai jaminan pemeliharaan pasca-konstruksi.

Namun, bayang-bayang sanksi tetap nyata. Sesuai regulasi kontraktual Bojonegoro, setiap hari setelah jatuh tempo, kas daerah akan menanti setoran denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak.

Secara terpisah Kabid Sarpras, Zunaedi, memastikan pihak dinas akan terus mengawal rekomendasi DPRD ini agar pihak rekanan segera melakukan percepatan pengerjaan tanpa mengurangi standar mutu yang telah ditetapkan.

Catatan redaksi Suara bangsa,Jika strategi percepatan ini meleset dari target 17 Februari, denda jutaan rupiah per hari dipastikan akan membebani pihak rekanan.

Warga Trucuk kini menunggu pembuktian janji tersebut,apakah paket konsolidasi di sembilan RT ini akan rampung dengan rapi dan berkualitas sesuai SNI, atau justru kembali menjadi catatan merah pembangunan di awal tahun 2026.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Berita Terbaru