Menanti Janji di Balik U-Ditch Trucuk Bojonegoro, Antara Deadline dan Bayang-Bayang Denda

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id– Di tengah ambisi percepatan infrastruktur Kabupaten Bojonegoro, sebuah tanya besar menggelayut di proyek drainase Desa Trucuk. Kamis siang (08/01/2026), jajaran Komisi D DPRD Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melempar sinyal peringatan keras bagi pelaksana proyek yang kini tengah berpacu dengan waktu, Membedah Paket Konsolidasi yang “Tersendat” Proyek bertajuk Konsolidasi.

Pembangunan Saluran Drainase Desa Trucuk ini merupakan penggabungan beberapa lokasi pekerjaan dalam satu wilayah desa menjadi satu paket kontrak besar senilai Rp 1,38 miliar.

Strategi konsolidasi ini dimaksudkan untuk efisiensi birokrasi, namun realitanya di lapangan menunjukkan tantangan besar pada manajemen waktu dan logistik.

Paket ini mencakup sembilan titik vital yang tersebar di, RW 01: RT 04, RT 05, RT 06, RT 08, dan RT 10. RW 02: RT 12, RT 13, dan RT 18. RW 05: RT 25.

Berdasarkan data lapangan, progres fisik baru menyentuh 49,63%. Karena telah melampaui tahun anggaran, kontraktor kini berdiri di atas garis tipis masa perpanjangan waktu 50 hari kalender sesuai regulasi Perpres No. 12 Tahun 2021.

Baca Juga:  Gas LPG Langka di Bojonegoro, PMII Blokade jalan Veteran Depan Gedung DPRD

Dalam sidak tersebut ada tiga Rekomendasi Tegas dari Komisi D,
Yang hadir disidak Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, SE., M.AP. (Demokrat)Amin Thohari, S.H. (PDIP)Imam Sholikin (PKB) Drs. Ec M.Anis Mustafa (Golkar) ,Jumarianto (Hanura), Suyono (Nasdem).

Dalam sidak tersebut, Komisi D yang dipimpin jajaran lintas fraksi mengeluarkan rekomendasi teknis yang tidak bisa ditawar oleh CV Rendra Jaya,
Akselerasi Kekurangan Volume, Dewan mendesak agar sisa pekerjaan di tujuh titik yang tertinggal segera dikebut secara paralel.

Integritas Material: Seluruh beton pracetak (U-Ditch) wajib memiliki stempel resmi pabrikan sebagai jaminan mutu SNI, dan segera di stempel

“Kualitas adalah harga mati, jangan sampai material ‘KW’ masuk ke Trucuk,” tegas Sukur Priyanto.

Kerapian Berm Jalan: Komisi D meminta penataan kembali berm (bahu jalan) yang terdampak galian agar kembali rapi, padat, dan tidak membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Hadiri Sosialisasi E-TLE

Penyelesaian Tepat Waktu,Target maksimal penyelesaian adalah 17 Februari 2026.

Menanggapi tekanan dewan, Nurul Quluh selaku Pengawas dan konsultan CV Rendra Jaya membeberkan kondisi terkini terkait suplai material dan strategi lapangan.

Ia mengakui adanya kendala pengiriman material dari pabrik untuk minggu ini.

“Tanggapannya dari CV Rendra Jaya, dalam minggu ini memang belum bisa mendatangkan U-Ditch. Namun, terkait pekerjaan nat (penyambung beton) dan penataan berm jalan akan kami laksanakan minggu ini juga. U-Ditch dijadwalkan mulai datang pada Senin minggu depan,” ungkap Nurul.

Ia menambahkan bahwa dari sembilan titik dalam paket konsolidasi tersebut, baru dua titik yang telah menunjukkan progres signifikan.

“Insya Allah selesai, kita akan bekerja ekstra 2×24 jam untuk mengejar ketertinggalan,” lanjutnya.

Komitmen kerja nonstop ini menjadi sorotan mengingat garapan drainase di wilayah ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Anggaran Jumbo Program Gayatri Disorot, DPRD Bojonegoro Desak Evaluasi Total untuk 2026

Secara kontraktual, posisi pemerintah cukup kuat. Sesuai aturan teknis di Dinas PU Bina Marga, serapan anggaran yang dicairkan baru sebesar 44,63%, setelah dipotong 5% uang retensi sebagai jaminan pemeliharaan pasca-konstruksi.

Namun, bayang-bayang sanksi tetap nyata. Sesuai regulasi kontraktual Bojonegoro, setiap hari setelah jatuh tempo, kas daerah akan menanti setoran denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak.

Secara terpisah Kabid Sarpras, Zunaedi, memastikan pihak dinas akan terus mengawal rekomendasi DPRD ini agar pihak rekanan segera melakukan percepatan pengerjaan tanpa mengurangi standar mutu yang telah ditetapkan.

Catatan redaksi Suara bangsa,Jika strategi percepatan ini meleset dari target 17 Februari, denda jutaan rupiah per hari dipastikan akan membebani pihak rekanan.

Warga Trucuk kini menunggu pembuktian janji tersebut,apakah paket konsolidasi di sembilan RT ini akan rampung dengan rapi dan berkualitas sesuai SNI, atau justru kembali menjadi catatan merah pembangunan di awal tahun 2026.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru