Gubernur Khofifah Jalani Pemeriksaan KPK di Polda Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

- Admin

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah awak media sedang menunggu pemeriksaan Gubernur Jawa Timur di Mapolda Jatim

i

Sejumlah awak media sedang menunggu pemeriksaan Gubernur Jawa Timur di Mapolda Jatim

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB, dengan menumpangi mobil Toyota Innova berwarna hitam bernomor polisi W 3349 YS.

Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, mantan Menteri Sosial di era Kabinet Kerja itu langsung memasuki area Gedung Tribrata melalui pintu belakang. Lokasi pemeriksaan belum dapat dipastikan, mengingat Gedung Tribrata memiliki banyak akses menuju gedung-gedung lain di kompleks Mapolda Jatim.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Amankan Dua Pelaku Pembobol Kartu Kredit

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK maupun Gubernur Khofifah mengenai materi pemeriksaan ataupun keterkaitan dirinya dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

Diketahui, kasus korupsi dana hibah ini menyeret sejumlah nama anggota DPRD Jatim dan pihak lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran hibah kepada kelompok masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

KPK masih terus mengembangkan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur distribusi dana hibah.

Pemeriksaan Khofifah sebagai saksi ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai kepala daerah yang memiliki peran penting dalam penganggaran dan pengawasan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Nyambi Jadi Mucikari, Penjual Kopi Diciduk Polisi

KPK menyatakan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB