Polres Pamekasan Ringkus Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid

- Admin

Kamis, 28 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan berhasil dengan cepat meringkus komplotan pencuri kotak amal masjid yang ada di Kabupaten Pamekasan, Rabu (27/01).

Sebagian aksi konyol komplotan ini ada yang sempat terecam CCTV hingga menjadi perbincangan dan membuat jengkel warga, utamanya para takmir masjid.

Kapolres Pamekasan, AKBP, Apip Ginanjar Bersama Wakapolres, Kompol Khadafi didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Pamekasan merilis tersangka pencuri kotak amal yang diketahui ada 10 orang dan 1 orang masih buron.

“Komplotan pelaku pencuri kotak amal masjid yang berhasil kita amankan berjumlah 10 tersangka dan 1 orang masih buron, Mereka satu sama lainnya saling mengenal,” katanya dalam press release di Mako Polres setempat.

Baca Juga:  Menikmati Indahnya Sunrise dan Sunset di Dermaga Brenta Pesisir Pamekasan

Selain itu Kapolres menambahkan bahwa, ada sekitar 20 masjid yang menjadi sasaran aksi mereka.

“Dari 10 tersangka ini, ada empat orang yang masih dibawah umur, dan empat orang positif narkoba,” ujarnya.

Apip Ginanjar juga menyampaikan bahwa, ada beberapa Barang Bukti (BB) berupa kendaraan yang juga ikut diamankan.

“Untuk BB kendaraan yang juga diamankan diantaranya, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Suzuki Satria dan 1 unit motor Yamaha Mio,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, hasil kejahatan dari komplotan ini digunakan untuk gaya hidup atau foya – foya.

Baca Juga:  Toyota Rush Kecelakaan di Tol Madiun - Nganjuk, Pengemudi Patah Tangan

Sementara untuk 10 tersangka tersebut diantaranya bernama RM (15), warga Kelurahan Bugih, MI (18), warga Desa Bettet, SB (19) warga Kelurahan Gladak Anyar, RF (19) warga Desa Rombu, FD(17) warga Desa Samatan Proppo
AF (17) warga Kelurahan Bugih, NK(21) warga Desa Kadur, MD (20), warga Desa Palengaan Laok, DN (17), warga Desa Blumbungan, dan AI (20), warga Desa Rombu.

“Atas perbuatannya mereka terjerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  PIJP Takziah ke Kediaman Almarhum Wabup Pamekasan

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB