Putus Cinta, Pria Asal Sumenep Ini Sebar Video Hasil Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar

- Admin

Jumat, 27 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku penyebaran video asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur akhirnya diamankan Satreskrim Polres Sumenep, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/63/III/2020/JATIM/JATIM/RES SMP, pada tanggal 9 Maret 2020 lalu.

Motif dari kasus tersebut bermula saat diketahui pelaku dengan inisial MTH (20) berpacaran dengan korban MN (16) selama dua tahun, lalu hubungan tersebut putus setelah pelaku berusaha untuk mempertahankan hubungannya dengan korban yang dijalinnya selama dua tahun terakhir, namun korban masih ngotot untuk tidak lagi kembali menjalin hubungan dengan pelaku.

Baca Juga:  Polres Sumenep Ringkus Warga Dasuk yang Menyimpan Barang Haram

Tidak mau kehilangan sang pacar, pelaku melakukan ancaman dengan cara akan menyebarluaskan video dari hasil hubungan badan pelaku dengan si korban, jika korban tetap tidak ingin berpacaran dengan pelaku.

“Si korban tetap tidak mau, maka pelaku akhirnya menyebarkan video hasil hubungan badannya dengan pelaku di salah satu grup WhatsApp, sehingga menjadi viral,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat konferensi pers, Jum’at (27/03) pukul 10:00 WIB.

Hingga akhirnya korban malaporkan perbuatan pelaku yang sudah dianggap mencemarkan nama baiknya ke pihak Kepolisian Resort Sumenep untuk ditindak secara tegas.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Akan Kembangkan Tiga Jenis Sapi Varietas Unggul

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kata Deddy Supriadi pelaku mengaku bahwa sudah melakukan hubungan badan dengan korban sudah lebih dari 10 kali, dan dilakukan di rumah pelaku pada saat orang tua pelaku tidak ada di rumah.

Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku dikenakan pasal ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

“Maka kita kenakan pasal 27 ayat (03) UU ITE akan di jerat dengan pasal ayat (1) UU ITE,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:35 WIB

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Berita Terbaru