Putus Cinta, Pria Asal Sumenep Ini Sebar Video Hasil Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar

- Admin

Jumat, 27 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku penyebaran video asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur akhirnya diamankan Satreskrim Polres Sumenep, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/63/III/2020/JATIM/JATIM/RES SMP, pada tanggal 9 Maret 2020 lalu.

Motif dari kasus tersebut bermula saat diketahui pelaku dengan inisial MTH (20) berpacaran dengan korban MN (16) selama dua tahun, lalu hubungan tersebut putus setelah pelaku berusaha untuk mempertahankan hubungannya dengan korban yang dijalinnya selama dua tahun terakhir, namun korban masih ngotot untuk tidak lagi kembali menjalin hubungan dengan pelaku.

Baca Juga:  Sebuah Ruko di Sumenep Hangus Dilalap Si Jago Merah

Tidak mau kehilangan sang pacar, pelaku melakukan ancaman dengan cara akan menyebarluaskan video dari hasil hubungan badan pelaku dengan si korban, jika korban tetap tidak ingin berpacaran dengan pelaku.

“Si korban tetap tidak mau, maka pelaku akhirnya menyebarkan video hasil hubungan badannya dengan pelaku di salah satu grup WhatsApp, sehingga menjadi viral,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat konferensi pers, Jum’at (27/03) pukul 10:00 WIB.

Hingga akhirnya korban malaporkan perbuatan pelaku yang sudah dianggap mencemarkan nama baiknya ke pihak Kepolisian Resort Sumenep untuk ditindak secara tegas.

Baca Juga:  Rangkaian Hari Jadi Sumenep Ke-756, Pemkab Sumenep Gelad Haul Raja-Raja Se-Madura

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kata Deddy Supriadi pelaku mengaku bahwa sudah melakukan hubungan badan dengan korban sudah lebih dari 10 kali, dan dilakukan di rumah pelaku pada saat orang tua pelaku tidak ada di rumah.

Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku dikenakan pasal ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

“Maka kita kenakan pasal 27 ayat (03) UU ITE akan di jerat dengan pasal ayat (1) UU ITE,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru