Putus Cinta, Pria Asal Sumenep Ini Sebar Video Hasil Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar

- Admin

Jumat, 27 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku penyebaran video asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur akhirnya diamankan Satreskrim Polres Sumenep, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/63/III/2020/JATIM/JATIM/RES SMP, pada tanggal 9 Maret 2020 lalu.

Motif dari kasus tersebut bermula saat diketahui pelaku dengan inisial MTH (20) berpacaran dengan korban MN (16) selama dua tahun, lalu hubungan tersebut putus setelah pelaku berusaha untuk mempertahankan hubungannya dengan korban yang dijalinnya selama dua tahun terakhir, namun korban masih ngotot untuk tidak lagi kembali menjalin hubungan dengan pelaku.

Baca Juga:  Diguyur Hujan, Petani Tembakau di Sampang Mulai Was-was

Tidak mau kehilangan sang pacar, pelaku melakukan ancaman dengan cara akan menyebarluaskan video dari hasil hubungan badan pelaku dengan si korban, jika korban tetap tidak ingin berpacaran dengan pelaku.

“Si korban tetap tidak mau, maka pelaku akhirnya menyebarkan video hasil hubungan badannya dengan pelaku di salah satu grup WhatsApp, sehingga menjadi viral,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat konferensi pers, Jum’at (27/03) pukul 10:00 WIB.

Hingga akhirnya korban malaporkan perbuatan pelaku yang sudah dianggap mencemarkan nama baiknya ke pihak Kepolisian Resort Sumenep untuk ditindak secara tegas.

Baca Juga:  Tiga Pekan Berlalu, Polres Sumenep Belum Berikan Kepastian Kandungan Cairan Beras Oplosan

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kata Deddy Supriadi pelaku mengaku bahwa sudah melakukan hubungan badan dengan korban sudah lebih dari 10 kali, dan dilakukan di rumah pelaku pada saat orang tua pelaku tidak ada di rumah.

Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku dikenakan pasal ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

“Maka kita kenakan pasal 27 ayat (03) UU ITE akan di jerat dengan pasal ayat (1) UU ITE,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB