Putus Cinta, Pria Asal Sumenep Ini Sebar Video Hasil Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar

- Admin

Jumat, 27 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku penyebaran video asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur akhirnya diamankan Satreskrim Polres Sumenep, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/63/III/2020/JATIM/JATIM/RES SMP, pada tanggal 9 Maret 2020 lalu.

Motif dari kasus tersebut bermula saat diketahui pelaku dengan inisial MTH (20) berpacaran dengan korban MN (16) selama dua tahun, lalu hubungan tersebut putus setelah pelaku berusaha untuk mempertahankan hubungannya dengan korban yang dijalinnya selama dua tahun terakhir, namun korban masih ngotot untuk tidak lagi kembali menjalin hubungan dengan pelaku.

Baca Juga:  Satuan Lalu Lintas Polda Jatim, Laksanakan Donor Darah

Tidak mau kehilangan sang pacar, pelaku melakukan ancaman dengan cara akan menyebarluaskan video dari hasil hubungan badan pelaku dengan si korban, jika korban tetap tidak ingin berpacaran dengan pelaku.

“Si korban tetap tidak mau, maka pelaku akhirnya menyebarkan video hasil hubungan badannya dengan pelaku di salah satu grup WhatsApp, sehingga menjadi viral,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat konferensi pers, Jum’at (27/03) pukul 10:00 WIB.

Hingga akhirnya korban malaporkan perbuatan pelaku yang sudah dianggap mencemarkan nama baiknya ke pihak Kepolisian Resort Sumenep untuk ditindak secara tegas.

Baca Juga:  Garda Bangsa Sumenep Tegaskan Dukung Hairul Anwar Sebagai Bacawabup

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kata Deddy Supriadi pelaku mengaku bahwa sudah melakukan hubungan badan dengan korban sudah lebih dari 10 kali, dan dilakukan di rumah pelaku pada saat orang tua pelaku tidak ada di rumah.

Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku dikenakan pasal ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

“Maka kita kenakan pasal 27 ayat (03) UU ITE akan di jerat dengan pasal ayat (1) UU ITE,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Puluhan Warga Keracunan Massal di Mayang Jember, Diduga dari Takjil
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB