Raup Cuan dari Identitas Orang Lain, Toko Online Fiktif Dibongkar Polda Jatim

- Admin

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk membuat akun fiktif di platform e-commerce. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang masuk pada 28 April 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini diduga memanipulasi data elektronik secara ilegal, termasuk mengubah, menciptakan, hingga menghapus informasi atau dokumen elektronik tanpa izin dengan tujuan agar data tersebut terlihat otentik.

“Tersangka telah memanipulasi dan menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum,” ujarnya Senin (23/6/2025).

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sumenep Amankan Satu Truk Beras

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berinisial BD, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial K.

“Keduanya menyebarkan informasi palsu ke masyarakat sekitar bahwa untuk mendapatkan (makan bermigrasi gratis) warga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” singkatnya.

Warga yang tertarik kemudian diminta menyerahkan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta swafoto (selfie) dengan identitas. Data-data inilah yang kemudian digunakan oleh BD untuk membuat 130 akun toko online secara ilegal di platform Shopee Affiliate tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik data.

Jules Abraham Abast menambahkan, dalam menjalankan aksinya BD membuat toko online bernama Kayla Shop sejak Desember 2024. Untuk mengelola toko tersebut, ia mempekerjakan tujuh orang admin berinisial AR, DL, PH, PDL, SS, dan DD.

Baca Juga:  Warga Jombang Ini Sediakan Jasa Three Some, Tarifnya 2 Juta Sekali Main

“Mereka bertugas melakukan live streaming untuk mempromosikan produk-produk yang dijual melalui akun-akun palsu tersebut, ” jelasnya.

” Dari penjualan yang berhasil melalui sistem afiliasi Shopee, BD memperoleh keuntungan sebesar 5% hingga 25%, yang kemudian disimpan ke dalam rekening pribadi atas namanya, ” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil menyita Barang Bukti antara lain, 15 unit handphone merek Oppo, 82 unit handphone khusus digunakan untuk live streaming, 129 akun Shopee Affiliate palsu, 129 foto NPWP elektronik milik orang lain, 292 foto KTP milik orang lain, 2 monitor merek Lenovo, 2 PC rakitan berwarna putih, 2 unit keyboard komputer, 1 akun Dana dan beberapa rekening Bank atas nama orang lain tanpa izin.

Baca Juga:  Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Pasang Decontamination Room

Atas perbuatanya Tersangka dijerat Pasal 51 UU ITE (yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024)
Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda hingga Rp 12 miliar rupiah.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru