Tipu Klaennya, Seorang Notaris di Surabaya Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim

- Admin

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Seorang Notaris bernama Devi Chrisnawati (53) alamat Dukuh Pakis Surabaya diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.

Pasalnya, ia diduga telah melakukan penipuan beberapa klaennya, hingga mencapai kerugian Rp. 65 miliar lebih.

“Perbuatannya dilakukan di luar kapasitasnya sebagai notaris,” tutur Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (23/07).

Di kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, terungkapnya kasus tipu gelap yang dilakukan tersangka berawal dari laporan para korban kepada polisi sejak Bulan Januari 2020 hingga sekarang.

Baca Juga:  Janji Nikahi Para Korban, Warga Surabaya Peras Puluhan PMI Hongkong

“Total laporan yang masuk di kita ada 15 laporan polisi. Kita coba hitung-hitung semua total kerugian itu sudah mencapai Rp 65.450.000.000,” kata Pitra Andreas.

Menurutnya, lanjut kata Pitra, jumlah maupun kerugian yang ditanggung korban kemungkinan bertambah. Sebab, modus yang dijalankan pelaku selama menjalankan aksi beraneka ragam.

Di antara modusnya adalah dengan cara mengiming-imingi korban keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam sebuah transaksi bernilai miliaran rupiah berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter pada sebuah bank. Namun ternyata, offering letter yang ditawarkan fiktif.

Baca Juga:  Kejar Herd Immunity, Kapolsek Pangarengan Kawal Vaksin In The Night di Desa Pacangga'an

Bukan itu saja, modus lain yang dijalankan pelaku dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp 3 miliar. Akan tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank.

“Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah. Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.

Oleh polisi tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Mucikari Utama Kasus Prostitusi Artis PA Ditangkap Polda Jatim

“Kita masih mengembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Oleh karena itu, saya minta masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru