Tipu Klaennya, Seorang Notaris di Surabaya Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim

- Admin

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Seorang Notaris bernama Devi Chrisnawati (53) alamat Dukuh Pakis Surabaya diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.

Pasalnya, ia diduga telah melakukan penipuan beberapa klaennya, hingga mencapai kerugian Rp. 65 miliar lebih.

“Perbuatannya dilakukan di luar kapasitasnya sebagai notaris,” tutur Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (23/07).

Di kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, terungkapnya kasus tipu gelap yang dilakukan tersangka berawal dari laporan para korban kepada polisi sejak Bulan Januari 2020 hingga sekarang.

Baca Juga:  1 Unit Ambulance FRPB Siap Dioperasikan di Wilayah Pantura Pamekasan

“Total laporan yang masuk di kita ada 15 laporan polisi. Kita coba hitung-hitung semua total kerugian itu sudah mencapai Rp 65.450.000.000,” kata Pitra Andreas.

Menurutnya, lanjut kata Pitra, jumlah maupun kerugian yang ditanggung korban kemungkinan bertambah. Sebab, modus yang dijalankan pelaku selama menjalankan aksi beraneka ragam.

Di antara modusnya adalah dengan cara mengiming-imingi korban keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam sebuah transaksi bernilai miliaran rupiah berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter pada sebuah bank. Namun ternyata, offering letter yang ditawarkan fiktif.

Baca Juga:  Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Bukan itu saja, modus lain yang dijalankan pelaku dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp 3 miliar. Akan tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank.

“Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah. Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.

Oleh polisi tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Membuka Latihan Pra Operasi Patuh Semeru 2020

“Kita masih mengembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Oleh karena itu, saya minta masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB