Tidak Berizin, Sejumlah Menara Telekomunikasi dan Tiang FO Rugikan Pemda Bojonegoro, Ada Beking Orang Kuat?

- Admin

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ada dugaan beking orang kuat dan oknum-oknum memanfaatkan berdirinya Tiang-tiang Fiber optic (FO) yang disewakan dan menara Telekomunikasi bersama, yang bodong maupun yang telah berizin.

Dengan kondisi itu, membuat semrawut penataan menara bersama maupun Tiang fiber optic dibeberapa titik di Bojonegoro, yang sudah berizin maupun tak berizin dan hal tersebut merugikan pendapatan Daerah Bojonegoro.

Dugaan ini menguat saat Awak media SUARABANGSA.co.id saat investigasi dari beberapa titik ternyata ada menara telekomunikasi sudah beroperasi satu tahun yang lalu meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)nya belum keluar.

Dari satu tahun yang lalu dan baru keluar pada 25 Juni kemarin, tapi sudah beroperasi dan berdiri (red: berdiri dan beroperasi di 2024).

Dari pengalian informasi Awak media SUARABANGSA.co.id dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kurang lebih dari 71 Profider yang masuk di Bojonegoro dan 272 menara yang berdiri di Bojonegoro.

Dan baru 9 Profider yang akan mendapat Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR).

Baca Juga:  Desa Tanjungharjo Bojonegoro Menggelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Awak media SUARABANGSA.co.id saat Konfirmasi terkait pendapatan Daerah Bojonegoro terkait Adanya Pendirian tiang-tiang fiber optic (FO) dan menara Telekomunikasi yang ada di Bojonegoro, yang semakin hari semakin semrawut, serta menggangu keindahan kota maupun di pedesaan Bojonegoro.

Mantan Kepala Dinas terkait masih engan berkomentar dan melarang Awak media untuk menyebut namanya, karena beliau sudah purna.

Ada dugaan Pendapatan Daerah dari Tahun 2021 sampai 2024 sangat rawan diselewengkan dan rumor dugaan Indikasi ada Permainan di Bawah meja (red:Pungli) di beberapa OPD terkait proses tersebut makin kuat, saat beberapa Instansi terkait saling lempar dan bungkam.

Sedangkan Analis Kebijakan Ahli Muda
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Rudy Eko Prasetiyo saat dihubungi lewat sambungan pesan Whattsapp membenarkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan tower PT Daya Mitra Telekomunikasi belum diterbitkan.

“Kalau Daya Mitra belum ada PBGnya,” ujar Rudy melalui sambungan WhatsAppnya.

Baca Juga:  Dishub Bojonegoro Sosialisasi Rambu Rambu pada Penguna Jalan

Disingung terkait beberapa tower yang berdiri ternyata belum lengkap dan belum ada izin sudah melakukan operasi.

Rudi mengatakan seharusnya perizinan beres dulu baru beroperasi. “Harusnya izin beres dulu baru operasional,” tegasnya.

Disaat Awak media investigasi terkait Dokumen yang sedang berproses munculah nomer WA dari Camat Sukosewu, bahwa yang bersangkutan yang mengurus tower tersebut.

Beliau Saat dikonfirmasi, menjelaskan terkait proses tersebut saat ini sedang berproses, namun bilau berkomentar kurang berkenan untuk sebagai Narasumber, karena hal tersebut bukan wilayahnya.

Sampai berita ini ditulis, Mantan Kepala Dinas Instansi terkait, masih Bungkam dan saling lempar.

Kusnandaka Tjatur P, atau Kusnandoko, dilantik sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2017 sampai 2021.

Dan selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) saat dikonfrontir terkait tiang tiang FO yang disewakan dan pendirian Menara telekomunikasi.

Kusnandoko menjelaskan saat itu hanya mengurusi FO milik Pemerintah Daerah, di luar Milik Pemerintah Daerah, hal tersebut tanggung jawab profider-profider dan yang mengunakan aset daerah, hal tersebut sewanya kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, (BPKAD) sebagai pemasukan Pemda.

Baca Juga:  Giat Pekan Batik Daerah Budaya Bangsa, Pj Bupati Bojonegoro Harap Menjadikan Inspirasi dan Kebanggaan bagi Masyarakat

“Yang jadi wewenang kominfo adalah FO milik Pemda, diluar pemda pada masing-masing provider dan yang menggunakan aset daerah, sewa pada BPKAD sebagai pemasukan pada pemda. Jadi yang jenengan (Red:Kamu) tanyakan beda,” terangnya saat dihubungi oleh Awak media dari Nomer WhatsAppnya.

Terkait pendirian Tower dan tiang telekomunikasi telah diatur di Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama Pemkab Bojonegoro.

Selain itu, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dan sampai berita ini di unggah Awak media belum bisa konfirmasi dengan PT Daya mitra telkomunisi.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro
Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun
Pimpin Upacara Hari Otoda dan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Bojonegoro Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Pemerintahan
Komisi A Beri Tenggat Waktu, Soroti Hak User, Legalitas Proyek hingga Dugaan Pungutan Tambahan Rp10 Juta, Polemik Perumahan Klampok
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:30 WIB

PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:56 WIB

Pimpin Upacara Hari Otoda dan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Bojonegoro Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:26 WIB

Komisi A Beri Tenggat Waktu, Soroti Hak User, Legalitas Proyek hingga Dugaan Pungutan Tambahan Rp10 Juta, Polemik Perumahan Klampok

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:29 WIB

Babak Baru Sengketa TKD Belun: Kades Jono Sebut Status Tanah ‘Celengan’ kegunaan Tergantung Kebijakan Desa

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB

Daerah

PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:30 WIB