Satreskrim Polres Sampang Bakal Minta Pandangan Ahli Bahasa dalam Kasus Pelecehan Wartawan

- Admin

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini masih terus memproses laporan kasus dugaan pelecehan dan penghinaan wartawan yang dilakukan oleh oknum pengelola salah satu hotel di Kota Bahari.

Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, terkini tim penyidik Satreskrim berencana bakal meminta pendapat ahli dalam perkara ini untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Sonny menyebut ahli yang rencananya akan dimintai pandangan yakni saksi ahli bahasa. Sonny sendiri tidak membeberkan detail kapan waktu pemeriksaan itu berlangsung.

Baca Juga:  Tega, Bayi Laki-laki Ini Dibuang Orang Tuanya di Pinggir Jalan

“Masih dalam proses kami melengkapi dari keterangan-keterangan, termasuk meminta pandangan ahli bahasa,” kata Sonny, Selasa (28/09/2021).

Sonny mengatakan jika pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi dari pelapor dan bahkan juga sudah memanggil terlapor. “Sudah, saksi dari pelapor dan juga terlapor sudah kami panggil,” ujarnya.

Soni menegaskan bahwa untuk perkembangan kasus dugaan pelecehan dan wartawan, pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut.

“Perkembangan tertulis akan kami kirimkan, ini masih koordinasi dengan ahli bahasa untuk pemeriksaannya,” tutup Aipda Soni.

Baca Juga:  Meski Batal Berangkat, Mayoritas CJH di Sampang Pilih Tak Ambil Uang Pelunasan Haji

Sebelumnya, seorang oknum pengelola salah satu hotel di Sampang secara resmi dilaporkan oleh Jurnalis MaduraPost.net Muhammad Munir dengan didampingi Persatuan Wartawan Sampang (PWS) dan Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) ke Mapolres setempat.

Pelaporan tersebut, karena apa yang dilakukan oleh oknum pengelola hotel itu dinilai tidak pantas dengan memberi imbalan atau umpan rokok kepada wartawan hanya karena ingin mengklarifikasi sebuah peristiwa lewat pesan singkat WhatsApp.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru