BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Alat berat telah disiapkan di lahan persawahan Desa Ringin Tunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, untuk kegiatan penambangan pasir darat di lahan Tanah Negara (TN), Jum’at 25 April 2025.
Meskipun rencana penambangan tersebut telah ditolak oleh Kepala Desa Ringintunggal, Pandil, pengusaha masih nekad menyiapkan alat beratnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, tambang ilegal tersebut pernah dihentikan oleh warga beberapa bulan lalu.
Namun, kini pengusaha kembali berencana melakukan penambangan dengan melibatkan oknum perangkat desa.
Irham, salah satu tokoh pemuda Desa Ringintunggal, sangat menyayangkan terkait lemahnya aparat penegak hukum di wilayah Bojonegoro.
“Kami berharap penegak hukum segera menindaklanjuti dan menghentikan aktivitas rencana tambang ilegal ini,” ujarnya.
Irham menekankan bahwa penambangan ilegal harus dihentikan karena dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami tidak ingin melihat lagi aktivitas tambang ilegal di desa kami,” tegasnya.
Irham berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan tidak membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlanjut,” pungkasnya.
Helmy Elisabeth Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) ketika dikonfirmasi SUARABANGSA.co.id memastikan bahwa PU SDA tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi apapun terkait galian C di lokasi tersebut.
“Kewenangan tersebut berada di (BBWS) Balai Besar Wilayah Sungai,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri