SUMENEP, SUARABANGSA.co.id –
Kabupaten Sumenep berada di urutan pertama Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Jawa Timur.
Hasil SPI untuk Kabupaten Sumenep tahun 2024 mencapai angka 77,58.
Dengan adanya penilaian SPI, Pemerintah Kabupaten Sumenep dinilai berhasil menata birokrasi yang bebas dan bersih dari korupsi.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas pencapaian ini.
Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan pengendalian yang ketat terhadap pengaruh negatif dalam pengambilan keputusan publik.
Fauzi menyatakan, pencapaian ini tidak lepas dari upaya Pemkab Sumenep untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan proses yang diambil sesuai regulasi yang ada.
Bupati Fauzi juga menekankan pentingnya dimensi Trading in Influence, yang menjadi faktor penting dalam penilaian SPI. Di Kabupaten Sumenep, dimensi ini mendapat perhatian khusus.
Pemkab menerapkan sistem pengendalian internal yang ketat dan memiliki mekanisme pelaporan yang efektif. Tujuannya untuk mengurangi praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat dan merusak integritas pemerintah.
Fauzi berharap seluruh stakeholder di Sumenep, terutama kalangan birokrasi, tidak cepat merasa puas dengan capaian ini. Ia menyatakan bahwa prestasi ini harus dijaga dan ditingkatkan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep akan terus memperbaiki dan memperkuat aspek tata kelola pemerintahan. Ini mencakup pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Ke depan, Bupati Fauzi berharap pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Ia menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang bersih dari praktik korupsi.
Untuk itu, berbagai aspek dalam pemerintahan akan terus diperbaiki demi tercapainya tata kelola yang baik. Bupati Fauzi juga berharap semua pihak mendukung upaya ini.
Sebagai informasi, Kabupaten Sumenep memperoleh nilai tinggi pada tujuh dimensi SPI. Di antaranya, nilai Integritas dalam Pelaksanaan Tugas adalah 75,73, Pengelolaan Anggaran 72,43, Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa 71,55, Pengelolaan Sumber Daya Manusia 71,27, dan Perdagangan Pengaruh 82,23. Selain itu, nilai Sosialisasi Antikorupsi adalah 76,92 dan Transparansi 87,81.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa Kabupaten Sumenep telah berhasil menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga prestasi ini terus bertahan dan berkembang, menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Keberhasilan ini tentunya menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Kris
Editor : Putri