Polda Jatim Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Cabul di Surabaya Jadi Tersangka

- Admin

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id -Kepolisian Daerah Jawa Timur Menetapkan NK (60) pemilik panti asuhan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual alias pencabulan kepada anak asuhnya di sebuah Panti Asuhan Surabaya.

Pencabulan diduga dilakukan oleh pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan berinisial NK, dan aksi ini disinyalir telah berlangsung sejak 2022 silam.

Dari kejadian tersebut ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang didampingi UKBH FH Unair Surabaya dengan nomor laporan LP/B/165/I/2025/SPKT Polda Jawa Timur.

“Kemungkinan korban lebih dari satu orang,” ucap Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman kepada awak media, Senin, 3 Januari 2025.

Baca Juga:  Polisi Gencar Razia Kendaraan Bermotor di Madura, Aktivitas Ekonomi Warga Terganggu

Ia mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dugaan kasus asusila tersebut pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin.

“Terkait laporan itu kemarin dilaporkan sekitar jam setengah enam, 17.30 WIB. (Pelapor) didampingi oleh (Tim dari) Fakultas Hukum Unair (Universitas Airlangga Surabaya)” Jelasnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Purnomo mengatakan, pelaku menyetubuhi korban selama tiga tahun berturut-turut dari Bulan Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

Baca Juga:  Setahun Jadi DPO, Mantan Kades Banjar Talela Camplong Sampang Akhirnya Ditangkap

“Ada dalam satu bulan ia (pelaku) melakukan aksi (persetubuhannya) sebulan tiga kali. Tapi pernah dari korban yang melaporkannya di (Polda Jatim) sini, itu dalam satu minggu melakukan persetubuhan setiap hari,” ujarnya.

Mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku yang sudah dianggap sebagai orang tuanya tersebut, korban lantas mengadukannya ke polisi bersama Tim dari Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin.

Dari kejadian tersebut pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya berupa Kartu Keluarga milik tersangka, Akta Kelahiran, miniset hitam serta celana dalam milik korban.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pemerasan Kepsek, Oknum Wartawan Abal-abal di Bondowoso Terjerat Hukum

Atas perbuatan tersangka Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya, kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru