Polda Jatim Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Cabul di Surabaya Jadi Tersangka

- Admin

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id -Kepolisian Daerah Jawa Timur Menetapkan NK (60) pemilik panti asuhan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual alias pencabulan kepada anak asuhnya di sebuah Panti Asuhan Surabaya.

Pencabulan diduga dilakukan oleh pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan berinisial NK, dan aksi ini disinyalir telah berlangsung sejak 2022 silam.

Dari kejadian tersebut ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang didampingi UKBH FH Unair Surabaya dengan nomor laporan LP/B/165/I/2025/SPKT Polda Jawa Timur.

“Kemungkinan korban lebih dari satu orang,” ucap Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman kepada awak media, Senin, 3 Januari 2025.

Baca Juga:  Tipu Korbannya Ratusan Juta, Dukun Pengganda Uang di Banyuwangi Ini Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dugaan kasus asusila tersebut pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin.

“Terkait laporan itu kemarin dilaporkan sekitar jam setengah enam, 17.30 WIB. (Pelapor) didampingi oleh (Tim dari) Fakultas Hukum Unair (Universitas Airlangga Surabaya)” Jelasnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Purnomo mengatakan, pelaku menyetubuhi korban selama tiga tahun berturut-turut dari Bulan Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

Baca Juga:  Polda Jatim Kerahkan 6.043 Personil Babinkamtibmas Kawal PPKM

“Ada dalam satu bulan ia (pelaku) melakukan aksi (persetubuhannya) sebulan tiga kali. Tapi pernah dari korban yang melaporkannya di (Polda Jatim) sini, itu dalam satu minggu melakukan persetubuhan setiap hari,” ujarnya.

Mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku yang sudah dianggap sebagai orang tuanya tersebut, korban lantas mengadukannya ke polisi bersama Tim dari Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin.

Dari kejadian tersebut pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya berupa Kartu Keluarga milik tersangka, Akta Kelahiran, miniset hitam serta celana dalam milik korban.

Baca Juga:  Pemilik Tempat Karaoke di Surabaya Berurusan Dengan Polda Jatim

Atas perbuatan tersangka Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya, kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB