Polda Jatim Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Cabul di Surabaya Jadi Tersangka

- Admin

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id -Kepolisian Daerah Jawa Timur Menetapkan NK (60) pemilik panti asuhan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual alias pencabulan kepada anak asuhnya di sebuah Panti Asuhan Surabaya.

Pencabulan diduga dilakukan oleh pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan berinisial NK, dan aksi ini disinyalir telah berlangsung sejak 2022 silam.

Dari kejadian tersebut ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang didampingi UKBH FH Unair Surabaya dengan nomor laporan LP/B/165/I/2025/SPKT Polda Jawa Timur.

“Kemungkinan korban lebih dari satu orang,” ucap Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman kepada awak media, Senin, 3 Januari 2025.

Baca Juga:  Napi Kasus Narkoba Rutan Kelas IIB Sampang Meninggal di Rumah Sakit

Ia mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dugaan kasus asusila tersebut pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin.

“Terkait laporan itu kemarin dilaporkan sekitar jam setengah enam, 17.30 WIB. (Pelapor) didampingi oleh (Tim dari) Fakultas Hukum Unair (Universitas Airlangga Surabaya)” Jelasnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Purnomo mengatakan, pelaku menyetubuhi korban selama tiga tahun berturut-turut dari Bulan Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba Malaysia-Sampang

“Ada dalam satu bulan ia (pelaku) melakukan aksi (persetubuhannya) sebulan tiga kali. Tapi pernah dari korban yang melaporkannya di (Polda Jatim) sini, itu dalam satu minggu melakukan persetubuhan setiap hari,” ujarnya.

Mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku yang sudah dianggap sebagai orang tuanya tersebut, korban lantas mengadukannya ke polisi bersama Tim dari Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin.

Dari kejadian tersebut pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya berupa Kartu Keluarga milik tersangka, Akta Kelahiran, miniset hitam serta celana dalam milik korban.

Baca Juga:  Sedang Nonton TV, Warga Sumenep Dibacok Berkali-kali

Atas perbuatan tersangka Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya, kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru