PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan tangkap Pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap Anak dibawah umur hingga hamil.
Hal itu disampaikan Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo, dalam pres liris yang digelar di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, pada Jum’at 2 Agustus siang.
“Pelaku “F” merupakan Kakak Ipar dari “A” (Korban), Ia sudah melakukan aksi bejatnya itu empat kali, dan saat ini Korban hamil 7 bulan,” terang Andi Purnomo.
Menurut Wakapolres “F” melakukan aksi bejatnya pada tahun 2023, di semak-semak saat Korban pulang dari mengikuti pengajian Imtihanan yang diantar oleh Tersangka.
“Kemudian “A” dikasih uang sebesar Rp: 20.000 oleh Tersangka,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri