BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Menjelang Ulang tahun Polri ke 78 Tahun Polres Bojonegoro Kurun waktu satu bulan mengungkap beberapa kasus dari Pencurian Hewan ternak, Penjual arak, Pencurian sepeda motor, dan pencurian audio masjid.
Menurut AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K.,selaku Kapolres Bojonegoro mengatakan saat jumpa pers di halaman mapolres Bojonegoro, Salah satu Tersangka (ER), 29 Tahun, swasta, warga Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa, 4 Juni 2024 sekira pukul 04.18, dan tempat kejadian perkara Di dalam masjid Desa Clebung Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro, Mencuri
– 2 Amplivier
– 1 Mic
– 1 Equailizier
– 1 Compresor
– 1 Unit R2 (HONDA REVO) Nopol S-2263-CR
MO.
“Dengan modus, Pelaku masuk kedalam masjid melalui pintu utama, selanjutnya mengambil perangkat audio yang ada di dalam masjid,” jelas AKBP Mario Prahatinto, Kapolres Bojonegoro.
Tersangka ER saat diwawancara awak media sebelum melakukan aksi nya ER pura pura di dalam masjid tidur-tiduran dan sholat malam.
“Setelah masuk masjid pura pura sholat malam dan saat sepi, barang saya bawa,” ungkapnya.
ER yang bakal dikenakan PASAL 363 KUHP tersebut, Saat disingung berapa masjid yang telah menjadi sasaran nya dan berapa kali tersangka melakukan hal tersebut, ER mengatakan dan bersumpah baru pertama kali ini melakukan.
“Sumpah baru kali ini melakukan pencurian Audio masjid ini pak,” Pungkasnya.
Menurut AKBP Mario Prahatinto, pelaku tersebut akan di kenakan pasal 363 KUHP.
Penulis : Takim
Editor : Putri