SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tiga pelaku penembakan misterius yang sempat melancarkan aksinya di Tol Waru dan Kawasan Wiyung, Surabaya.
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Peristiwa penembakan tersebut di lakukan pada hari Minggu (19/5/2024) dan hari Selasa (21/5/2024).
“Di hari Minggu ada dua korban AR dan EC sedang di hari Selasa ada Dua korban penembakan lagi RW dan K”, Ujarnya Senin (27/5/2024).
Peristiwa penembakan tersebut dilakukan oleh tiga orang antara lain NBL (20) laki-laki Mahasiswa warga Wonocolo, Surabya, JLK (19) Laki – Laki Mahasiswa warga Sambikerep, Surabaya dan satu anak di bawah umur.
“Yang satunya Anak dibawah umur duduk di jok tengah melakukan penembakan terhadap korban K”, Jelasnya.
Totok juga mengatakan motif para tersangka dikarenakan iseng terobsesi oleh hobby game on line.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti antara lain, 7 (tujuh) buah peluru plastik warna putih dari para korban, 1 (satu) kaos warna merah dari korban K, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam Nopol N 999 BL, 1 (satu) kartu E-tol BCA Flazz.
1 (satu) pasang plat Nopol L 1214 USK, 4 (satu) buah flashdisk rekaman CCTV, 3 (tiga) pucuk senjata air softgun dari tersangka, 5 (lima) buah gas isi ulang, 2 (dua) tabung gas isi ulang senjata sir softgun, 1 (satu) kotak peluru plastik warna putih senjata air softgun, 2 (dua) bungkus peluru plastik air softgun serta 1 (satu) unit HP Iphone 15 Pro Max.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UL Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 maksimal 20 (dua puluh) tahun Pasal 170 KUHP maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Penulis : Muji
Editor : Putri