Pelaku Penembakan Misterius di Tol Waru dan Surabaya Ternyata Mahasiswa

- Admin

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tiga pelaku penembakan misterius yang sempat melancarkan aksinya di Tol Waru dan Kawasan Wiyung, Surabaya.

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Peristiwa penembakan tersebut di lakukan pada hari Minggu (19/5/2024) dan hari Selasa (21/5/2024).

“Di hari Minggu ada dua korban AR dan EC sedang di hari Selasa ada Dua korban penembakan lagi RW dan K”, Ujarnya Senin (27/5/2024).

Peristiwa penembakan tersebut dilakukan oleh tiga orang antara lain NBL (20) laki-laki Mahasiswa warga Wonocolo, Surabya, JLK (19) Laki – Laki Mahasiswa warga Sambikerep, Surabaya dan satu anak di bawah umur.

Baca Juga:  Polda Jatim Minta Anggotanya Dukung PMI

“Yang satunya Anak dibawah umur duduk di jok tengah melakukan penembakan terhadap korban K”, Jelasnya.

Totok juga mengatakan motif para tersangka dikarenakan iseng terobsesi oleh hobby game on line.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti antara lain, 7 (tujuh) buah peluru plastik warna putih dari para korban, 1 (satu) kaos warna merah dari korban K, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam Nopol N 999 BL, 1 (satu) kartu E-tol BCA Flazz.

1 (satu) pasang plat Nopol L 1214 USK, 4 (satu) buah flashdisk rekaman CCTV, 3 (tiga) pucuk senjata air softgun dari tersangka, 5 (lima) buah gas isi ulang, 2 (dua) tabung gas isi ulang senjata sir softgun, 1 (satu) kotak peluru plastik warna putih senjata air softgun, 2 (dua) bungkus peluru plastik air softgun serta 1 (satu) unit HP Iphone 15 Pro Max.

Baca Juga:  Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Cek Pos Check Point di Sidoarjo

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UL Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 maksimal 20 (dua puluh) tahun Pasal 170 KUHP maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru