Pelaku Penembakan Misterius di Tol Waru dan Surabaya Ternyata Mahasiswa

- Admin

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tiga pelaku penembakan misterius yang sempat melancarkan aksinya di Tol Waru dan Kawasan Wiyung, Surabaya.

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Peristiwa penembakan tersebut di lakukan pada hari Minggu (19/5/2024) dan hari Selasa (21/5/2024).

“Di hari Minggu ada dua korban AR dan EC sedang di hari Selasa ada Dua korban penembakan lagi RW dan K”, Ujarnya Senin (27/5/2024).

Peristiwa penembakan tersebut dilakukan oleh tiga orang antara lain NBL (20) laki-laki Mahasiswa warga Wonocolo, Surabya, JLK (19) Laki – Laki Mahasiswa warga Sambikerep, Surabaya dan satu anak di bawah umur.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polda Jatim Periksa Seorang Pendeta

“Yang satunya Anak dibawah umur duduk di jok tengah melakukan penembakan terhadap korban K”, Jelasnya.

Totok juga mengatakan motif para tersangka dikarenakan iseng terobsesi oleh hobby game on line.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti antara lain, 7 (tujuh) buah peluru plastik warna putih dari para korban, 1 (satu) kaos warna merah dari korban K, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam Nopol N 999 BL, 1 (satu) kartu E-tol BCA Flazz.

1 (satu) pasang plat Nopol L 1214 USK, 4 (satu) buah flashdisk rekaman CCTV, 3 (tiga) pucuk senjata air softgun dari tersangka, 5 (lima) buah gas isi ulang, 2 (dua) tabung gas isi ulang senjata sir softgun, 1 (satu) kotak peluru plastik warna putih senjata air softgun, 2 (dua) bungkus peluru plastik air softgun serta 1 (satu) unit HP Iphone 15 Pro Max.

Baca Juga:  Pengamanan Pelantikan Presiden, Kapolda Jatim Imbau Anggota Tidak Bawa Senpi

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UL Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 maksimal 20 (dua puluh) tahun Pasal 170 KUHP maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:23 WIB

Presiden Bantu Tukang Becak, Politisi Gerindra Bojonegoro: Langkah Nyata Kepedulian Presiden

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:11 WIB

Menghidupkan Harapan di Sekolah Rakyat Bojonegoro, Kala Negara Hadir Memanusiakan Manusia

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:44 WIB

Gus Ipul di Bojonegoro: Bansos Kini Tak Lagi Permanen, Data Diperbarui Tiap 3 Bulan

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:52 WIB

Sengkarut Bantuan Listrik Bojonegoro, Data Damisda dan Realita Lapangan Tak Sinkron, Warga Tanjungharjo Jadi Korban

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:26 WIB

Yayasan Milik H. Her Memberikan Bantuan Bedah Rumah pada Warga Konang Pamekasan

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Kandang Katandur Farm Menyerahkan Hewan Qurban Milik Presiden RI ke Bupati Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:11 WIB

Satu Rumah Warga di Sampang Roboh Diterjang Angin Kencang, BPBD Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:40 WIB

Bersama BPJS, Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Jamsostek

Berita Terbaru