Pelaku Penembakan Misterius di Tol Waru dan Surabaya Ternyata Mahasiswa

- Admin

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tiga pelaku penembakan misterius yang sempat melancarkan aksinya di Tol Waru dan Kawasan Wiyung, Surabaya.

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Peristiwa penembakan tersebut di lakukan pada hari Minggu (19/5/2024) dan hari Selasa (21/5/2024).

“Di hari Minggu ada dua korban AR dan EC sedang di hari Selasa ada Dua korban penembakan lagi RW dan K”, Ujarnya Senin (27/5/2024).

Peristiwa penembakan tersebut dilakukan oleh tiga orang antara lain NBL (20) laki-laki Mahasiswa warga Wonocolo, Surabya, JLK (19) Laki – Laki Mahasiswa warga Sambikerep, Surabaya dan satu anak di bawah umur.

Baca Juga:  Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu Asal Malaysia

“Yang satunya Anak dibawah umur duduk di jok tengah melakukan penembakan terhadap korban K”, Jelasnya.

Totok juga mengatakan motif para tersangka dikarenakan iseng terobsesi oleh hobby game on line.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti antara lain, 7 (tujuh) buah peluru plastik warna putih dari para korban, 1 (satu) kaos warna merah dari korban K, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam Nopol N 999 BL, 1 (satu) kartu E-tol BCA Flazz.

1 (satu) pasang plat Nopol L 1214 USK, 4 (satu) buah flashdisk rekaman CCTV, 3 (tiga) pucuk senjata air softgun dari tersangka, 5 (lima) buah gas isi ulang, 2 (dua) tabung gas isi ulang senjata sir softgun, 1 (satu) kotak peluru plastik warna putih senjata air softgun, 2 (dua) bungkus peluru plastik air softgun serta 1 (satu) unit HP Iphone 15 Pro Max.

Baca Juga:  Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pria Probolinggo Diringkus Polres Sumenep

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UL Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 maksimal 20 (dua puluh) tahun Pasal 170 KUHP maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Bojonegoro Diteriaki Iblis
Raup Cuan dari Identitas Orang Lain, Toko Online Fiktif Dibongkar Polda Jatim
Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep
Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim
Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya
Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres
Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain
Polres Pamekasan Ringkus Spesialis Pelaku Pencurian Ranmor

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37 WIB

Raup Cuan dari Identitas Orang Lain, Toko Online Fiktif Dibongkar Polda Jatim

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:15 WIB

Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:20 WIB

Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:07 WIB

Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres

Senin, 19 Mei 2025 - 17:30 WIB

Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:26 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Spesialis Pelaku Pencurian Ranmor

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:55 WIB

Spesialis Maling Pikap dan Motor Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan

Berita Terbaru

Daerah

Ribuan Warga SH Winongo Bojonegoro Berangkat Suran Agung

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:25 WIB