Warga Pamekasan Ini Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

- Admin

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menangkap Maad (74) warga Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Senin 13 Mei 2024 kemarin.

Maad ditangkap di Rumah Anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 25 November 2021 karena menyetubuhi Anak di bawah umur.

Korban berinisial S (14) yang disetubuhi Pelaku kemudian hamil dan melahirkan seorang anak.

Sebelumnya Maad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan persetubuhan Anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke Rumah Nenek Korban.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Pemilihan Duta Genre 2021

Kemudian Tersangka masuk ke dalam Kamar Korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher Korban.

“Sambil mengancam akan membunuh Korban jika tidak menuruti kemauan Tersangka,” kata Iptu Doni Setiawan, saat gelar Konferensi Pers pada Selasa (14/5/2024) siang di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan.

Menurut Iptu Doni Setiawan, Tersangka menyetubuhi dan mencabuli Korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021.

Korban disetubuhi diwaktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar Neneknya.

Akibat persetubuhan dan pencabulan tersebut, Korban hamil dan melahirkan seorang Anak laki-laki.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 hingga 200 ribu kepada Korban, setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan Nenek Korban merupakan tetangga,” ujarnya.

Baca Juga:  Hasil Operasi Sikat Semeru 2019, Kasus Curat Paling Menonjol

Penuturan Iptu Doni Setiawan, selama DPO dua tahun, keberadaan Tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.

Beberapa kali saat Anggotanya melakukan upaya penangkapan, baik di rumah Tersangka dan Rumah Anaknya, Pelaku terlebih dahulu kabur.

Selama dua tahun Pelaku mengaku melarikan diri disekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.

Ironisnya, Pelaku yang tega menyetubuhi Anak di bawah umur ini masih memiliki Istri dan Anak, bahkan Maad mengaku pernah menikah berkali-kali.

“Kondisi Korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, akan tetapi Korban tertekan karena ancaman yang dilakukan oleh Pelaku,” ungkapnya.

Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam, bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.

Baca Juga:  Diwarnai Aksi Saling Dorong dan Blokade Jalan Nasional, LSM Famas Segel Kantor Bawaslu Pamekasan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB