Warga Pamekasan Ini Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

- Admin

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menangkap Maad (74) warga Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Senin 13 Mei 2024 kemarin.

Maad ditangkap di Rumah Anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 25 November 2021 karena menyetubuhi Anak di bawah umur.

Korban berinisial S (14) yang disetubuhi Pelaku kemudian hamil dan melahirkan seorang anak.

Sebelumnya Maad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan persetubuhan Anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke Rumah Nenek Korban.

Baca Juga:  Anak dan Menantu di Sumenep Gasak Emas Ibunya Seberat 55 Gram

Kemudian Tersangka masuk ke dalam Kamar Korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher Korban.

“Sambil mengancam akan membunuh Korban jika tidak menuruti kemauan Tersangka,” kata Iptu Doni Setiawan, saat gelar Konferensi Pers pada Selasa (14/5/2024) siang di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan.

Menurut Iptu Doni Setiawan, Tersangka menyetubuhi dan mencabuli Korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021.

Korban disetubuhi diwaktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar Neneknya.

Akibat persetubuhan dan pencabulan tersebut, Korban hamil dan melahirkan seorang Anak laki-laki.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 hingga 200 ribu kepada Korban, setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan Nenek Korban merupakan tetangga,” ujarnya.

Baca Juga:  PNS Dinas Peternakan Sumenep Digelandang Polisi

Penuturan Iptu Doni Setiawan, selama DPO dua tahun, keberadaan Tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.

Beberapa kali saat Anggotanya melakukan upaya penangkapan, baik di rumah Tersangka dan Rumah Anaknya, Pelaku terlebih dahulu kabur.

Selama dua tahun Pelaku mengaku melarikan diri disekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.

Ironisnya, Pelaku yang tega menyetubuhi Anak di bawah umur ini masih memiliki Istri dan Anak, bahkan Maad mengaku pernah menikah berkali-kali.

“Kondisi Korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, akan tetapi Korban tertekan karena ancaman yang dilakukan oleh Pelaku,” ungkapnya.

Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam, bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pamekasan Dirikan Posko Polbindes dan Layanan Samling di Kampung Tangguh Semeru

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru