Warga Pamekasan Ini Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

- Admin

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menangkap Maad (74) warga Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Senin 13 Mei 2024 kemarin.

Maad ditangkap di Rumah Anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 25 November 2021 karena menyetubuhi Anak di bawah umur.

Korban berinisial S (14) yang disetubuhi Pelaku kemudian hamil dan melahirkan seorang anak.

Sebelumnya Maad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan persetubuhan Anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke Rumah Nenek Korban.

Baca Juga:  Rumah Janda Tua di Pamekasan Ini Roboh, Kini Tak Punya Tempat Tinggal

Kemudian Tersangka masuk ke dalam Kamar Korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher Korban.

“Sambil mengancam akan membunuh Korban jika tidak menuruti kemauan Tersangka,” kata Iptu Doni Setiawan, saat gelar Konferensi Pers pada Selasa (14/5/2024) siang di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan.

Menurut Iptu Doni Setiawan, Tersangka menyetubuhi dan mencabuli Korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021.

Korban disetubuhi diwaktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar Neneknya.

Akibat persetubuhan dan pencabulan tersebut, Korban hamil dan melahirkan seorang Anak laki-laki.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 hingga 200 ribu kepada Korban, setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan Nenek Korban merupakan tetangga,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Bahas Pelatihan WUB

Penuturan Iptu Doni Setiawan, selama DPO dua tahun, keberadaan Tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.

Beberapa kali saat Anggotanya melakukan upaya penangkapan, baik di rumah Tersangka dan Rumah Anaknya, Pelaku terlebih dahulu kabur.

Selama dua tahun Pelaku mengaku melarikan diri disekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.

Ironisnya, Pelaku yang tega menyetubuhi Anak di bawah umur ini masih memiliki Istri dan Anak, bahkan Maad mengaku pernah menikah berkali-kali.

“Kondisi Korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, akan tetapi Korban tertekan karena ancaman yang dilakukan oleh Pelaku,” ungkapnya.

Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam, bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Gulung Pelaku Judi Online

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her
Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim
Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Jatim Beri Layanan Hukum di CFD Surabaya
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Indhy Arisandhi Lumbantobing Minta Perlindungan Hukum ke Komnas HAM
Seorang Desainer Interior Laporkan Suami dan Mertuanya ke TRCPPA Indonesia
Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Oknum Anggota Perguruan Silat Pengeroyok Polisi di Jember
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:17 WIB

Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:33 WIB

Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim

Minggu, 4 Agustus 2024 - 12:51 WIB

Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Jatim Beri Layanan Hukum di CFD Surabaya

Minggu, 4 Agustus 2024 - 01:44 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:23 WIB

Indhy Arisandhi Lumbantobing Minta Perlindungan Hukum ke Komnas HAM

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:17 WIB

Seorang Desainer Interior Laporkan Suami dan Mertuanya ke TRCPPA Indonesia

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:18 WIB

Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Oknum Anggota Perguruan Silat Pengeroyok Polisi di Jember

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:54 WIB

Pelaku Pencurian di Rumah Dokter di Pamekasan Berhasil Dibekuk

Berita Terbaru