“Di observasi ini ada tujuan, kita nilai, dalam observasi sama tidak yang disampaikan antara administrasi dan hasilnya, dari ditingkat lapangan sampai di tingkat administrasinya itu juga kita nilai, Tahun depan itu kita mensyaratkan desa yang mandiri,” ungkapnya.
Saat disingung siapa saja yang tergabung di observasi lapangan Replikasi Desa Anti Korupsi, Tri Yuwono ada tiga lembaga yang telah di didik oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), DPMPD Provinsi Jawa timur, Inspektorat, dan Kominfo, dengan adanya observasi lapangan semata mata sebagai pencegahan korupsi di tingkat Desa.
“Dalam observasi ini ada DPMPD, inspektorat dan Kominfo, kita itu di didik oleh KPK, untuk sebagai pencegahan, out put nya ya, agar desa itu tidak miring miring,” jelasnya.
Dari 50 desa yang telah di daftarkan dari 38 kota dan kabupaten se Jawa timur, yang setiap kabupaten nya ada tiga desa yang di daftarkan oleh pemerintah Kabupaten, Pemkab Bojonegoro juga telah mendaftarkan 3 duta Desa sebagai Desa anti korupsi.
“Setiap kabupaten ada 3 desa yang di daftarkan,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri