SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap mafia tanah yaitu dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Kabupaten Malang dan Batu.
Berawal dari laporan masyarakat nomor LP/B/667.01/XII/2021/SPKT/Polda Jatim tanggal 17 Desember 2021, Kepolisian akhirnya menetapkan 5 tersangka diantaranya pasangan suami istri HEA (36) dan EW (38). Kemudian pria berinisial SA (34), NS (47) dan AL (45).
Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanotama menuturkan, penangkapan anggota komplotan pemalsu dokumen pengurusan sertipikat tanah berawal dari laporan masyarakat.
“Tetapi peristiwa kejadiannya dimulai sejak tahun 2015,” ucap Piter di hadapan awak media, Senin 6 November 2023.
Kala itu, Novitasari, selaku petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hendak mengurus sertipikat balik nama dari 11 objek lahan yang ada di Kota Batu. Novitasari lalu meminta tolong EW, untuk mengurusnya dan menyerahkan biaya pengurusan sebesar Rp 850 juta.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya