Penjual Rokok Ilegal di Sumenep Makin Menjamur, Apa yang Dilakukan Satpol PP?

- Admin

Rabu, 2 Agustus 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Saat ini masih banyak ditemukan warung atau toko kelontong yang menjual rokok ilegal atau bukan tanpa pita cukai di Kabupaten Sumenep.

Oleh kerena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dipertanyakan kinerjanya.

Peredaran rokok ilegal itu terungkap dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) Selasa (1/8/23).

Dimana peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi di pelosok desa, melainkan banyak beredar di seputar Kota Sumenep.

Baca Juga:  Perhiasan Raib, Janda Tua di Pamekasan Tewas Tergeletak Dengan Luka di Tubuhnya

“Kami punya data, ada sekitar 70 toko kelontong di seputar kota yang jual rokok ilegal. Baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi,” kata Wahyu Ketua Sarikat Media Cyber Indonesia (SMSI) Sumenep dalam forum tersebut.

Sejak tahun 2022 Satpol PP telah melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melakukan sosialisasi hingga operasi. Namun, itu dinilai hanya sebatas wacana sebagai sarana untuk menyerap anggaran.

“Apa yang dilakukan Satpol PP itu hanya sebatas lodruk (dagelan) saja. Tidak ada efeknya selain hanya untuk menyerap anggaran saja,” kata Asmuni, Ketua Bara JP Sumenep.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Akan Bangun Kantor KIHT

Sementara itu Kasatpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP sangat terbatas. Salah satunya saat pelaksanaan pengumpulan informasi hanya diberikan kewenangan ditingkat pengecer.

“Jadi tidak sampai ke pabrikan atau ke distributor atau ke agen. Karena itu menjadi kewenangan bea cukai,” kata dia saat menjawab pertanyaan audien dalam FGD dengan tema “Banyak Warung Jual Rokok Ilegal, Satpol PP Bisa Apa?,”.

Sekadar diketahui, akumulasi DBHCHT tahun 2023 ini sebesar Rp56 miliar, yang terdiri dari Rp4 miliar dana tambahan, Rp10 miliar sisa tahun lalu dan dana awal Rp42 miliar yang didapat di tahun 2023. Salah satu pengampu anggaran ini adalah Satpol PP dengan toal 10 persen dari total anggaran yang ada.

Baca Juga:  Kapolres Lumajang Berhasil Hantarkan Pocil Raih Tiket ke Perlombaan Nasional

Berita Terkait

DFSK Hadirkan Seres E1 Dengan Harga Terjangkau di GIIAS Surabaya 2023
Datangi DPRD Bojonegoro, Sejumlah Kades Kawal Jalannya Rapat Banggar
Polres Pamekasan Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Raya
Viral, Mobil Pelat Merah Milik Pemkab Sampang Diduga Sengaja Kabur Usai Serempet Pengendara lain di Malang
DPRD Bojonegoro Bakal Evaluasi Program BKKD dan Kombi, Begini Komentar Kades
Jebloskan Mantan Kades Baruh ke Penjara, LSM Lasbandra Apresiasi Sikap Tegas Kejari Sampang
Cuaca Panas Pol, Pohon Peneduh di Kota Bojonegoro Banyak yang Kering
KPK RI Lakukan Monitoring dan Evaluasi MCP untuk Pemkab Bojonegoro

Berita Terkait

Kamis, 7 September 2023 - 13:15 WIB

Harga Beras di Pamekasan Naik Hingga 40 Persen, Masyarakat Bisa Apa?

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:47 WIB

Berkas Pengalihan Selesai Ditandatangani, PT PJA Segera Kelola PI Migas Blok WMO

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 13:39 WIB

Rokok Ilegal di Sumenep Makin Jaya, Sosialisasi yang Dilakukan Satpol PP Tak Mempan?

Rabu, 2 Agustus 2023 - 19:19 WIB

Penjual Rokok Ilegal di Sumenep Makin Menjamur, Apa yang Dilakukan Satpol PP?

Selasa, 1 Agustus 2023 - 20:38 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Sumenep, AMOS ‘Protes’ dengan FGD

Senin, 31 Juli 2023 - 16:24 WIB

Harga Pengadaan Kaos Gempur Rokok Ilegal di Sampang Dinilai Kemahalan, Per Kaos Rp 150 Ribu

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:50 WIB

DPD PKS Sampang Kritisi Kebijakan Pengadaan Kaos : Sebaiknya untuk Biaya Operasi Gempur Rokok Ilegal

Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:10 WIB

Jelang Bulan Agustus, Penjual Bendera Merah Putih di Sampang Mulai Menjamur

Berita Terbaru

Sosial

Gadis Yatim di Pamekasan Ini Butuh Tempat Tinggal

Kamis, 21 Sep 2023 - 12:55 WIB