Mendapat laporan terkait permasalah pupuk bagi petani kawasan hutan, Lasuri mengatakan bahwa Komisi B masih akan berkonsultasi dengan kementerian Pertanian dan Kehutanan, karena terkait regulasi adalah kewenangan kementerian.
Imbuh Lasuri, ada dua hal yang disampaikan oleh kelompok tani bagaimana dapat KPM dan terkait regulasi dirjen pertanian dimana ada pasal pupuk subsidi yang dihilangkan, untuk kawasan hutan.
“Tadi ada dua hal yaitu, terkait regulasi dirjen kementerian pertanian ada pupuk subsidi yang di hilangkan, di hilangkan bukan pelarangan lohh ya, nah regulasi ini kan regulasi dari dirjen pertanian untuk kehutanan, ada pasal yang mengatur pupuk subsidi tidak boleh untuk kawasan hutan (urea maupun Ponska), nah ini menjadi pemahaman Dinas pertanian ini juga menjadi larangan tidak ada pupuk subsidi untuk kawasan hutan, jadi pemahaman kelompok tani pemahaman nya dilarang tidak boleh mengunakan pupuk subsidi, maka itu nanti kita akan bersama sama konsultasi di Kementerian pertanian dan kehutanan bersama sama,” ungkapnya.