Ia menambahkan, petani hutan selama ini belum pernah merasakan subsidi pupuk dari pemerintah bertahun tahun, karena aturan pemerintah yang melarang petani hutan mengunakan pupuk jenis Subsidi.
“Kita tidak dapat subsidi bertahun tahun, dapat pupuk subsidi dari harga 250 sampai 400 ribu, itu pun kalau ada,” ungkapnya.
Namun, yang terjadi, masih ada oknum yang mengedarkan pupuk subsidi dengan harga di atas HET kisaran 250 ribu sampai 400.
“Nah itu yang bikin saya tadi marah-marah, pupuk subsidi ini beredar di kawasan hutan, dilarang tapi banyak beredar, kami menduga ada oknum-oknum kios yang bermain, bisa jadi ini ada oknum-oknum kios yang bermain dan nakal, ada kebocoran,” jelasnya pasca hearing dengan komisi B.
Amin Tohari juga menyarankan untuk dinas terkait dari pertanian, perdagangan, APIP sampai kejaksaan untuk membuat tim yang bisa memantau dan mengawasi, peredaran pupuk subsidi yang ada di Bojonegoro agar tepat sasaran.
“Kami hanya sebatas memantau dan mengawasi, wong kami sering lapor namun jarang ditanggapi,” terangnya.
Lanjut ke Halaman Berikutnya
HHalaman: (1) (2) (3)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya