“MJ melakukan pencurian bersama AB sebanyak 8 TKP, ” ucapnya.
AKP Widi menegaskan bahwa MJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke AD (dalam pengejaran) sebanyak 8 unit yang dimana transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Menurut keterangan MJ bahwa AD berasal warga yang beralamat dari Kabupaten Sampang.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian .
Dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M 6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam.
Barang bukti ketiga, satu buah kunci T yang terbuat dari besi dengan tiga mata kunci.
Lanjut ke Halaman Berikutnya
Halaman: (1) (2) (3)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















