Kemudian selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 (satu) buah masker medis warna putih dan 2 (dua) klip Sabu (0,38 gram). Atas perbuatan pelaku DB kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
Halaman : 1 2

















