BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Ratusan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI), Forum Sekretaris Desa (FORSEKDESI), mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro, Selasa (6/10/2026).
Rapat dengar pendapat (hearing) tersebut digelar bersama Komisi A dan Komisi B pada pukul 15.15 WIB. Dihadiri sekitar seratus perwakilan perangkat desa, forum ini membawa tuntutan agar porsi Alokasi Dana Desa (ADD) dinaikkan dari 12,5 persen menjadi 20 persen dalam Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2027 yang akan dibahas bulan depan.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi A, Mustakim, bersama Ketua Komisi B, Lasuri, serta didampingi Sally Atyasasmi. Turut hadir anggota Komisi A meliputi Sudiyono, Erik Maulana, dan Sudjono, serta anggota Komisi B yakni Sutikno, Muhadi, Didik Tri Cahyono, dan Doni Bayu Setiyawan.
Aksi ini dipicu oleh penurunan pendapatan desa akibat merosotnya penerimaan Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) migas.
Kondisi tersebut diperparah oleh pemotongan Dana Desa sekitar 60 persen untuk iuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta dampak kebijakan efisiensi anggaran dan proyek strategis nasional. Situasi ini memukul kemampuan keuangan desa, baik untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar maupun membayar Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan perangkat desa.
Ketua FORSEKDESI Bojonegoro, Setiyo Pribowo, mengungkapkan bahwa penurunan penerimaan saat ini mengancam hak-hak keuangan pamong desa. Banyak desa di Bojonegoro diproyeksikan hanya mampu membayar Siltap selama delapan bulan pada tahun anggaran berjalan. Empat bulan sisanya terancam gagal bayar jika tidak ada penambahan alokasi dari pemerintah daerah.
“Maka hitung-hitungan kami bersama kawan-kawan, pemkab perlu menaikkan porsi ADD tidak lagi di angka 12,5 persen, melainkan 20 persen. Meskipun angka itu belum sepenuhnya cukup, setidaknya roda operasional dan pelayanan desa bisa tetap berjalan aman,” terangnya.
Imbuhnya,Kondisi tersebut makin diperberat oleh regulasi yang membatasi alokasi belanja operasional pemerintah desa maksimal 30 persen dari APBDesa.
Hal yang sama Ketua PPDI menambahkan, pembatasan ini membuat banyak desa tidak mampu membayar Siltap kepala desa dan perangkat secara penuh.
“Saat ini kami sudah menahan diri. Jika hal ini tidak diperhatikan oleh pemkab, pelayanan di tingkat desa terancam tidak berjalan,” tegasnya.
Sekretaris PKDI Bojonegoro, Edi Sunarto, menegaskan bahwa kenaikan ADD menjadi 20 persen merupakan solusi realistis agar desa tetap bisa menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan dasar bagi warga.
“Dari dulu kurang bayar yang semestinya 12,5 persen,tapi hanya dibayar 10 persen, dari 2015 sampai 2021, dan hal ini tolong bisa dihitung ulang” harapnya.
Melalui hearing ini, gabungan organisasi pemerintahan desa mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera mengevaluasi formulasi pengalokasian ADD serta merevisi aturan terkait demi mencegah kelumpuhan pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam pantauan awak media Suara bangsa, antara eksekutif yang di wakili dari DPMPD, Joko Lukito, Yusnita Liasari dari Bapenda, Kabag hukum dan OPD yang terkait desa, sempat bersitegang dengan perangkat desa, Dan (Legeslatif) komisi A dan komisi B dalam menentukan kenaikan dari 12,5 persen ke 20 persen.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















