Alasan Untuk Pengobatan Orang Tua, Sarjana Muda di Bondowoso Ini Gelapkan Uang Ratusan Juta

- Admin

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Sarjana Muda yang berinisial EUA (30) perempuan asal Desa Prajekan Kecamatan Prajekan Bondowoso diduga menggelapkan uang pinjaman yang mencapai ratusan juta rupiah.

Ia berurusan dengan Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso dan mendekam di Mapolres atas ulahnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengiba kepada korban untuk pinjam uang dengan alasan untuk biaya pengobatan ayahnya yang sakit, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dari pensiunan gaji orang tuanya.

Baca Juga:  Semakin Semrawut, Satpol PP Sampang Janji Bakal Tertibkan Para PKL yang "Kuasai" Fasilitas Umum

“Pelaku mendatangi korban untuk pinjam uang dengan alasan buat biaya pengobatan orang tuanya, dan pelaku berjanji kepada korban akan mengembalikan uang tersebut dari gaji pensiunan orang tuanya, korban yang sudah kenal dengan pelakupun merasa iba, dan meminjami pelaku uang sebesar Rp. 25 juta yang diambil dari salah satu BPR di Bondowoso,” ujar Kasatreskrim AKP. Agus Purnomo.

Rupanya pelaku tidak hanya sekali mengiba kepada korban untuk dipinjami uang, kedatangan pelaku pada awal Desember 2021 hanyalah permulaan, hal ini terbukti pelaku kembali mendatangi korban untuk kembali meminjam uang pada hari-hari berikutnya dengan alasan yang sama, hingga jumlah uang yang dipinjam oleh pelaku mencapai Rp. 115 juta.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Meringkus Pelaku Pengedar Sabu, Satu Orang Kabur

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun membuat surat pernyataan yang dibumbui materai kepada korbannya, jika dirinya akan segera mengembalikan uang tersebut secepat mungkin setelah uang pensiunan ayahnya keluar.

“Karena pinjaman sudah jatuh tempo dari pernyataan yang dibuat oleh pelaku, dan korban juga sudah berkali-kali mendatangi pelaku, namun dari pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, akhirnya pelaku melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Kasatreskrim.

Atas laporan tersebut, dan mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, polisi mengamankan EUA, dan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan.

Baca Juga:  Ada Tumpahan Solar di Jalan Raya Besuk Bondowoso, Satpol PP dan Damkar Lakukan Pembersihan

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru