BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – PPP dan PDIP mendukung jika Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin membentuk majelis etik terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nakal di tubuh pemerintahan.
Sikap ini ditegaskan menanggapi isu bahwa ada pejabat tinggi di tubuh pemerintahan Kabupaten Bondowoso yang bermanuver tanpa seizin Bupati dan Wakil Bupati.
PDIP dan PPP merupakan dua parpol pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin dan H. Irwan Bachtiar Rahmat pada Pilkada 2018 lalu.
Demi menjaga marwah pemerintahan, maka kedua parpol ini bersikap tegas jika ada ASN, apalagi pejabat tinggi di Bondowoso yang bertindak melampaui kapasitasnya, maka harus ditindak tegas.
Jika sebelumnya PLH DPC PPP Kabupaten Bondowoso, Samsul Hadi setuju atas pembentukan majelis etik, maka kini giliran PDIP menyatakan nada yang sama.
Muncul informasi kuat bahwa ada oknum pejabat tinggi di Kabupaten Bondowoso mengambil kebijakan dan bertindak tanpa izin dari Bupati dan Wakil Bupati.
“Saya juga mendengar jika ada pejabat pemkab Bondowoso menjadi panitia seleksi di luar Kabupaten tanpa seizin Bupati,” kata Andi Hermanto, anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bondowoso kepada SUARABANGSA.co.id, Kamis (19/1/2023).
Ia menegaskan bahwa ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tidak boleh dibiarkan, supaya ‘penyakitnya’ tidak menular ke ASN lainnya.
“Oleh karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung jika kemudian Bupati membentuk majelis etik,” tutur Andi.
Ia menilai bahwa majelis etik ini akan menimbulkan efek jera terhadap para ASN nakal yang ogah tunduk terhadap pemimpinnya sendiri.
“Itu langkah yang bagus, karena dapat memberikan efek jera kepada ASN lain yang nakal,” katanya.
Andi juga mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut, terlebih data panitia seleksi di seluruh Kabupaten sudah dikantongi oleh lembaga tersebut.
“Bagi KASN sangat mudah untuk mengungkap kebenaran informasi itu. Dan jika itu benar, maka KASN harus segera memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk segera bertindak,” harapnya.
Mengenai rujukan peraturan, Andi menyebutkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Kode Etik PNS.
“Kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” sebutnya.