Pemkab Probolinggo Lakukan Tera Ulang Semua Timbangan

- Admin

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) kembali melakukan tera ulang semua timbangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Ra Selasa (29/11/2022).

“Kita mempunyai 32 unit timbangan jembatan yang tersebar di Kabupaten Probolinggo, baik di perusahaan besar maupun selep-selep. Kalau selep besar dengan kapasitas besar mempunyai timbangan jembatan. Tetapi kalau selep kecil biasanya timbangan elektronik biasa,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini.

Dalam melakukan tera ulang di timbangan jembatan ini jelas Rini, pihaknya harus datang ke tempat pakai. Karena timbangan jembatan itu terpasang di lokasi dan tidak bisa dibongkar. Selain itu, sistem pengujiannya berbeda dan harus memakai beban uji metode pengujiannya sesuai kapasitasnya.

Baca Juga:  Bupati Probolinggo Serahkan Sertifikat Tanah pada Warga Sariwani

“Misalnya timbangan jembatan dengan kapasitas 60 ton, kita uji dengan menggunakan uji kebenaran, uji pokok dan uji kemampuan ulang. Setelah kita uji dan tutup tersebut memenuhi sifat metrologis, maka kita sahkan dan dibubuhi cap tanda tera. Kalau timbangan jembatan kita berita tanda sah dan tanda jaminan. Berlakunya sama dengan UTTP-nya lainnya satu tahun sekali harus tera ulang,” jelasnya.

Hanya saja jelas Rini, terkadang ada timbangan jembatan yang dilakukan tera ulang lebih dari sekali dalam setahun. Misalnya timbangan jembatan tersebut mengalami kerusakan karena petir dan ada perbaikan sehingga butuh akurasi dan diajukan tera ulang.

“Untuk retribusinya, kita hitung retribusi itu 1 ton sebesar Rp 50 ribu. Jadi kalau 60 ton retribusinya sebesar Rp 3 juta. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Jasa Retribusi Umum dan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tera Ulang,” terangnya.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Petani Tembakau di Probolinggo Memilih Tanam Jagung

Menurut Rini, tujuan dari tera ulang timbangan jembatan ini sama dengan tera ulang pada UTTP pada umumnya dalam rangka tertib ukur dan untuk melindungi konsumen.

“Selama ini, timbangan jembatan yang ada di Kabupaten Probolinggo ini kondisinya baik semua. Kalaupun ada selisih di dalam batas toleransi, salah satunya karena konstruksi lantai timbangan jembatannya,” tegasnya.

Untuk mendapatkan pelayanan tera ulang timbangan jembatan ini tegas Rini, pihak pemilik timbangan jembatan mengajukan surat ke UPT Metrologi Legal jika di tempat pakainya mengajukan tera ulang timbangan jembatan.

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro Terima Duplikat Bendera Pusaka Jelang Peringatan HUT RI Ke 79

“Jadi untuk pelaksanaan tera ulangnya tergantung dengan agenda pelayanan kita. Kalau bulan Nopember dan Desember, kita fokus di tempat pakai. Kalau ada jadwal kosong, maka segera kita layani,” ujarnya.

Terkait dengan UTTP tambah Rini, secara umum karena ini sudah memasuki akhir tahun dan berdasarkan Permendag Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Tanda Sah 2021, semua harus sudah bertanda tera tahun 2022. Masing-masing Cap Tanda Tera (CTT) iniy mempunyai Permendag dan berlakunya sampai 30 Nopember. Batas masa berlakunya itu 1 tahun 11 bulan.

“Apabila masyarakat tidak melakukan tera ulang pada UTTP yang dimilikinya, maka hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru
DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting
Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro
Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat
Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’
Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:43 WIB

Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Saham Crypto Jaringan Internasional, Transaksi Mencapai Triliunan Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 13:17 WIB

Krisis Air Bersih di Bojonegoro, Kodim 0813 Guyur 77 Ribu Liter Air untuk 3 Kecamatan Terdampak Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 08:09 WIB

Sah! Kompol Kaisar dan AKP Harjo Resmi Jabat PJU Polres Bojonegoro

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Perkuat Sinergi Daerah, Polres Bojonegoro Gelar Mancing Kamtibmas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kunjungi MPS Dander, Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro Beri Motivasi Ribuan Pekerja Linting Cigaret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB