Pemkab Probolinggo Lakukan Tera Ulang Semua Timbangan

- Admin

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) kembali melakukan tera ulang semua timbangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Ra Selasa (29/11/2022).

“Kita mempunyai 32 unit timbangan jembatan yang tersebar di Kabupaten Probolinggo, baik di perusahaan besar maupun selep-selep. Kalau selep besar dengan kapasitas besar mempunyai timbangan jembatan. Tetapi kalau selep kecil biasanya timbangan elektronik biasa,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini.

Dalam melakukan tera ulang di timbangan jembatan ini jelas Rini, pihaknya harus datang ke tempat pakai. Karena timbangan jembatan itu terpasang di lokasi dan tidak bisa dibongkar. Selain itu, sistem pengujiannya berbeda dan harus memakai beban uji metode pengujiannya sesuai kapasitasnya.

Baca Juga:  Zahruddin Sesalkan Parkir Liar di Halaman Puskesmas Kedungdung Sampang

“Misalnya timbangan jembatan dengan kapasitas 60 ton, kita uji dengan menggunakan uji kebenaran, uji pokok dan uji kemampuan ulang. Setelah kita uji dan tutup tersebut memenuhi sifat metrologis, maka kita sahkan dan dibubuhi cap tanda tera. Kalau timbangan jembatan kita berita tanda sah dan tanda jaminan. Berlakunya sama dengan UTTP-nya lainnya satu tahun sekali harus tera ulang,” jelasnya.

Hanya saja jelas Rini, terkadang ada timbangan jembatan yang dilakukan tera ulang lebih dari sekali dalam setahun. Misalnya timbangan jembatan tersebut mengalami kerusakan karena petir dan ada perbaikan sehingga butuh akurasi dan diajukan tera ulang.

“Untuk retribusinya, kita hitung retribusi itu 1 ton sebesar Rp 50 ribu. Jadi kalau 60 ton retribusinya sebesar Rp 3 juta. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Jasa Retribusi Umum dan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tera Ulang,” terangnya.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Probolinggo Dapat Penghargaan Peringkat ke V Pengendalian PMK

Menurut Rini, tujuan dari tera ulang timbangan jembatan ini sama dengan tera ulang pada UTTP pada umumnya dalam rangka tertib ukur dan untuk melindungi konsumen.

“Selama ini, timbangan jembatan yang ada di Kabupaten Probolinggo ini kondisinya baik semua. Kalaupun ada selisih di dalam batas toleransi, salah satunya karena konstruksi lantai timbangan jembatannya,” tegasnya.

Untuk mendapatkan pelayanan tera ulang timbangan jembatan ini tegas Rini, pihak pemilik timbangan jembatan mengajukan surat ke UPT Metrologi Legal jika di tempat pakainya mengajukan tera ulang timbangan jembatan.

Baca Juga:  Ratusan ASN di Probolinggo Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

“Jadi untuk pelaksanaan tera ulangnya tergantung dengan agenda pelayanan kita. Kalau bulan Nopember dan Desember, kita fokus di tempat pakai. Kalau ada jadwal kosong, maka segera kita layani,” ujarnya.

Terkait dengan UTTP tambah Rini, secara umum karena ini sudah memasuki akhir tahun dan berdasarkan Permendag Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Tanda Sah 2021, semua harus sudah bertanda tera tahun 2022. Masing-masing Cap Tanda Tera (CTT) iniy mempunyai Permendag dan berlakunya sampai 30 Nopember. Batas masa berlakunya itu 1 tahun 11 bulan.

“Apabila masyarakat tidak melakukan tera ulang pada UTTP yang dimilikinya, maka hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan
Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru