Pemkab Probolinggo Lakukan Tera Ulang Semua Timbangan

- Admin

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) kembali melakukan tera ulang semua timbangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Ra Selasa (29/11/2022).

“Kita mempunyai 32 unit timbangan jembatan yang tersebar di Kabupaten Probolinggo, baik di perusahaan besar maupun selep-selep. Kalau selep besar dengan kapasitas besar mempunyai timbangan jembatan. Tetapi kalau selep kecil biasanya timbangan elektronik biasa,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini.

Dalam melakukan tera ulang di timbangan jembatan ini jelas Rini, pihaknya harus datang ke tempat pakai. Karena timbangan jembatan itu terpasang di lokasi dan tidak bisa dibongkar. Selain itu, sistem pengujiannya berbeda dan harus memakai beban uji metode pengujiannya sesuai kapasitasnya.

Baca Juga:  Efek dari Refocusing, di P-APBD Bojonegoro 2024 ada Perubahan Anggaran

“Misalnya timbangan jembatan dengan kapasitas 60 ton, kita uji dengan menggunakan uji kebenaran, uji pokok dan uji kemampuan ulang. Setelah kita uji dan tutup tersebut memenuhi sifat metrologis, maka kita sahkan dan dibubuhi cap tanda tera. Kalau timbangan jembatan kita berita tanda sah dan tanda jaminan. Berlakunya sama dengan UTTP-nya lainnya satu tahun sekali harus tera ulang,” jelasnya.

Hanya saja jelas Rini, terkadang ada timbangan jembatan yang dilakukan tera ulang lebih dari sekali dalam setahun. Misalnya timbangan jembatan tersebut mengalami kerusakan karena petir dan ada perbaikan sehingga butuh akurasi dan diajukan tera ulang.

“Untuk retribusinya, kita hitung retribusi itu 1 ton sebesar Rp 50 ribu. Jadi kalau 60 ton retribusinya sebesar Rp 3 juta. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Jasa Retribusi Umum dan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tera Ulang,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Probolinggo Kembali Menggelar Paripurna Pelaporan Hasil Banggar

Menurut Rini, tujuan dari tera ulang timbangan jembatan ini sama dengan tera ulang pada UTTP pada umumnya dalam rangka tertib ukur dan untuk melindungi konsumen.

“Selama ini, timbangan jembatan yang ada di Kabupaten Probolinggo ini kondisinya baik semua. Kalaupun ada selisih di dalam batas toleransi, salah satunya karena konstruksi lantai timbangan jembatannya,” tegasnya.

Untuk mendapatkan pelayanan tera ulang timbangan jembatan ini tegas Rini, pihak pemilik timbangan jembatan mengajukan surat ke UPT Metrologi Legal jika di tempat pakainya mengajukan tera ulang timbangan jembatan.

Baca Juga:  Meski Status PPKM di Sampang Masuk Level Tiga, Objek Wisata Masih Boleh Buka

“Jadi untuk pelaksanaan tera ulangnya tergantung dengan agenda pelayanan kita. Kalau bulan Nopember dan Desember, kita fokus di tempat pakai. Kalau ada jadwal kosong, maka segera kita layani,” ujarnya.

Terkait dengan UTTP tambah Rini, secara umum karena ini sudah memasuki akhir tahun dan berdasarkan Permendag Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Tanda Sah 2021, semua harus sudah bertanda tera tahun 2022. Masing-masing Cap Tanda Tera (CTT) iniy mempunyai Permendag dan berlakunya sampai 30 Nopember. Batas masa berlakunya itu 1 tahun 11 bulan.

“Apabila masyarakat tidak melakukan tera ulang pada UTTP yang dimilikinya, maka hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Berita Terkait

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat
Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah
Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro
Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026
Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB