BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Hampir dua tahun lebih polemik Gugatan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio di Bojonegoro terus bergulir.
Kasus tersebut sempat Banding sampai Inkrah dan amaning.
Penggugat menunggu keputusan dan pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro agar ada titik terang.
Mulai Hari ini Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan Kordinasi dengan Pengugat, Pengadilan Negeri, dan Kepolisan Republik Indonesia Resort (Polres) Bojonegoro, untuk melakukan Kordinasi terkait Eksekusi.
Angin segar buat penggugat yang telah menunggu keputusan tersebut untuk mengakhiri polemik di Tempat Ibadah Tri dharma Hok Swie Bio.
Dari pantauan awak media Suara Bangsa koordinasi tersebut dihadiri pihak Polres Bojonegoro dan pemohon eksekusi. Rabu (16/11/22).
Adapun obyek yang akan dieksekusi diantaranya adalah, Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 617 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro seluas 1875 M2, (sertifikat tanah dan bangunan bekas gedung Akper Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 152, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro).
Serta Serttikat Recht Van Egendom (FVE) Nomor 429 atas nama Hong Hoo (Sertifikat tanah dan bangunan gedung persemayaman jenazah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 55, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Sekretaris TITD Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Aditya Indrawan mengungkapkan agar PN Bojonegoro bisa secepatnya melakukan proses eksekusi. Alasannya karena kasus tersebut sudah lama.
“Eksekusi nanti yang dilakukan hanya pembacaan putusan eksekusi dan penyerahan aset yang diatasnamakan almarhum Tan Tjien Hwat dikembalikan jadi milik umat,” ujarnya.
Secara terpisah, Victorman Ranobadodo Mendrofa, selaku Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, menjelaskan bahwa koordinasi tertutup ini masih bersifat internal.
“Baru sebatas menanyakan kesiapan pihak kepolisian dalam pengamanan saat eksekusi nanti. Sementara waktu pelaksanaan eksekusi juga belum ditentukan,” katanya.
Adapun eksekusi dilakukan atas putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro itu dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn.
Menurut Aditya, saat ini Polres Bojonegoro masih akan melakukan pemetaan kerawanan saat melakukan eksekusi selama dua minggu ke depan.