Kasus Gugatan TITD HOK Swie Bio Bojonegoro Mulai Ada Titik Terang, Akan Segera Dieksekusi?

- Admin

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Hampir dua tahun lebih polemik Gugatan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio di Bojonegoro terus bergulir.

Kasus tersebut sempat Banding sampai Inkrah dan amaning.

Penggugat menunggu keputusan dan pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro agar ada titik terang.

Mulai Hari ini Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan Kordinasi dengan Pengugat, Pengadilan Negeri, dan Kepolisan Republik Indonesia Resort (Polres) Bojonegoro, untuk melakukan Kordinasi terkait Eksekusi.

Angin segar buat penggugat yang telah menunggu keputusan tersebut untuk mengakhiri polemik di Tempat Ibadah Tri dharma Hok Swie Bio.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Online

Dari pantauan awak media Suara Bangsa koordinasi tersebut dihadiri pihak Polres Bojonegoro dan pemohon eksekusi. Rabu (16/11/22).

Adapun obyek yang akan dieksekusi diantaranya adalah, Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 617 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro seluas 1875 M2, (sertifikat tanah dan bangunan bekas gedung Akper Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 152, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro).

Serta Serttikat Recht Van Egendom (FVE) Nomor 429 atas nama Hong Hoo (Sertifikat tanah dan bangunan gedung persemayaman jenazah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 55, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Anggota Polisi Pamekasan Ditusuk, Tubuhnya Berlumuran Darah

Wakil Sekretaris TITD Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Aditya Indrawan mengungkapkan agar PN Bojonegoro bisa secepatnya melakukan proses eksekusi. Alasannya karena kasus tersebut sudah lama.

“Eksekusi nanti yang dilakukan hanya pembacaan putusan eksekusi dan penyerahan aset yang diatasnamakan almarhum Tan Tjien Hwat dikembalikan jadi milik umat,” ujarnya.

Secara terpisah, Victorman Ranobadodo Mendrofa, selaku Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, menjelaskan bahwa koordinasi tertutup ini masih bersifat internal.

“Baru sebatas menanyakan kesiapan pihak kepolisian dalam pengamanan saat eksekusi nanti. Sementara waktu pelaksanaan eksekusi juga belum ditentukan,” katanya.

Baca Juga:  Perlunya Mensterilkan Program Makan Bergizi Gratis dari Inefisiensi dan Politisasi Lokal

Adapun eksekusi dilakukan atas putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro itu dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn.

Menurut Aditya, saat ini Polres Bojonegoro masih akan melakukan pemetaan kerawanan saat melakukan eksekusi selama dua minggu ke depan.

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB