BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Bojonegoro dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Masa Jabatan 2018 – 2023, Senin (7/8/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Rapat Paripurna DPRD ini sekaligus penyampaian kinerja pemerintah daerah dalam kurun waktu lima tahun kepemimpinan.
Rapat Paripurna ini digelar sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada pasal 79 mengatakan, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Dalam sambutanya di hadapan para wakil rakyat Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menjelaskan program program yang telah dilaksanakan dari 17 program, setelah memimpin Bojonegoro selama lima tahun, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengucapkan terima kasih atas komitmen dan kerjasama DPRD bersama pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“DPRD dengan fungsi utamanya yaitu sebagai legislasi, fungsi budgeting, dan pengawasan telah bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” ujar Bupati saat sambutan.
Penulis : Takim
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya