BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Baan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kabupaten Bojonegoro di Tahun 2024, tarif restribusi Los pada Pasar Wisata belum ditetapkan kepada para pedagang.
Sesuai data LHP BPK, tarif sewa toko, kios, dan atau los telah dilakukan penilaian yang dilajukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 9 Desember 2022 dengan nomor LAP-0219/1/PRO-07/KNL.1006/07.02.01/2022.
Sedangkan Pasar Wisata yang telah beroperasi sejak Februari 2023, sesuai data dan pemeriksaan fisik pada Pasar Wisata sebanyak 694 los yang telah ditempati oleh 694 pedagang, hasil atas pemeriksaan dokumen penerimaan restribusi pelayanan pasar di tahun 2023 tidak terdapat penerimaan restribusi dengan nilai potensi pendapatan sebesar Rp.347.694.000.
Berdasarkan hasil wawancara dalam hal ini BPK dengan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro menyatakan bahwa Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro telah menyampaikan surat pengajuan penetapan tarif sewa toko, bedak dan atau los untuk Pasar Wisata sesuai dengan penilaian KPKNL pada tanggal 31 Maret 2023, kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah, namun hingga dikeluarkannya LHP BPK Bojonegoro tahun 2024 persetujuan atas tarif sewa Pasar Wisata belum mendapatkan persetujuan dari Bupati Bojonegoro.
Lanjutnya, berdasarkan lisan yang diberikan Kepala Daerah dalam hal pemanfaatan, oleh karena itu Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro memberikan kesempatan kesempatan kepada para pedagang untuk menempati los pasar tanpa menarik biaya restribusi.
Disisi lain berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Persidangan dan Perundang – Undangan Sekretariat DPRD yang dulunya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah tahun 2023 menyatakan bahwa hasil telaahan atas persetujuan Bupati terkait tarif sewa Pasar Wisata membutuhkan perbaikan dan kelengkapan surat persetujuan pengelolaan barang atas sewa toko, bedak atau los.
Akan tetapi hingga bulan Maret 2024, Surat Keputusan Bupati Bojonegoro terkait penetapan besaran tarif sewa Pasar Wisata belum diterbitkan, padahal surat perbaikan tentang usulan permohonan sewa barang milik daerah kepada Sekretaris Daerah telah disampaikan sejak 10 Agustus 2023.
Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp melalui media ini, Retno Wulandari, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (15/05/2024) belum dapat menjelaskan secara detail terkait perkembangan LHE BPK Kabupaten Bojonegoro tahun 2024, dan pihaknya akan berkoordinasi terkait hal tersebut.
“Saya koordinasi dulu ya mas, detailnya seperti apa,” ucap Retno Wulandari
Dan hingga berita ini ditayangkan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro belum memberikan penjelasan terkait perkembangan penetapan sewa tarif Pasar Wisata.
Penulis : Takim
Editor : Putri