BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas PMD menggelar Sosialisasi Penerapan Restorative Justice Kepada Kepala Desa Se Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Malowopati, Rabu (20/07).
Acara yang dirangkai dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema Wujud Sense Of Crisis “Jaksa” Terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat Dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, acara dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan Forkopimda.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Bojonegoro selaku kepala daerah memastikan bahwa Kepala Desa siap melaksanakan dan berperan aktif dalam penerapan restorative justice.
“Saya coba memanggil 4 Kepala Desa secara acak untuk memastikan tingkat pemahaman mereka menangkap penjelasan Kajari. Dan 4 jawaban yang disampaikan kepala desa menunjukkan bahwa tugas saya untuk memastikan pelaksanaan RJ di tingkat desa telah siap,” tegasnya.
Bupati Perempuan Bojonegoro Pertama kali ini berharap semoga terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan keadilan dan keharmonisan masyarakat dapat terlaksana.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menjelaskan bahwa sejak didirikannya Rumah Restorative justice ( RJ) tahun 2021, terdapat 13 perkara yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Menurutnya, penting dan perlu disampaikan dan mengajak seluruh pemerintahan Desa beserta tokoh masyarakatnya untuk mendukung keadilan berdasarkan sikap humanisme.
“Dari 13 kasus, di kasus terakhir yang kita tangani adalah perkara penjambretan yang didasari keinginan untuk memperoleh biaya persalinan dengan cepat. Setelah kita kumpulkan kedua belah pihak dan kepala desa terkait serta tokoh masyarakat, akhirnya pihak korban dapat legowo dan berbesar hati untuk memaafkan dan menghentikan perkara,” pungkasnya.